Memalukan Kades Pulau Tagor Ditetapkan Jadi Tersangka Diduga Dukung AYS

LIA HAMBALI

- Redaksi

Selasa, 19 November 2024 - 09:55 WIB

5096 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Deli Serdang_AgaraNews.com//
Kepolisian Resor Kota Deli Serdang resmi menetapkan Muhammad Yacob (52), Kepala Desa Pulau Tagor Baru Kecamatan Galang, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pelanggaran proses Pemilihan Umum. Langkah ini berdasarkan penyidikan yang dimulai pada 7 November 2024, sebagaimana dinyatakan dalam surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan tersangka tersebut merujuk pada Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta Pasal 71 ayat (1) juncto Pasal 188 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dugaan pelanggaran tersebut terjadi pada Selasa, 22 Oktober 2024, sekitar pukul 18.40 WIB di Jalan Besar Pulau Tagor Baru, Dusun II, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang. Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar, S.IK., M.H., melalui surat penyidikan menyatakan bahwa perkara ini akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kapolresta Deli Serdang, pelapor Ade Herianto, dan tersangka Muhammad Yacob.

Pengacara pelapor, Farid Faturahman Sinaga, S.H., M.H., saat dikonfirmasi media mengatakan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum hingga selesai. “Kita kawal terus kasus ini sampai tuntas,” ujar Farid.

Sementara itu, Camat Galang, Budi Pane, turut memberikan tanggapan atas situasi ini. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendatangi kediaman Kepala Desa Muhammad Yacob untuk mencari klarifikasi, namun yang bersangkutan tidak ditemukan di rumah maupun di kantor desa. “Iya, kami baru saja bubar dengan Tim Sentra Gakkumdu Bawaslu Deli Serdang setelah mendatangi kediamannya dan kantor desa. Yang bersangkutan tidak berada di tempat,” ujar Budi Pane.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar, juga membenarkan status Muhammad Yacob sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap kebenaran atas dugaan pelanggaran tersebut.

Penyidikan terhadap dugaan pelanggaran ini diharapkan mampu memberikan kejelasan hukum terkait proses pemilihan kepala daerah di wilayah Deli Serdang. (Rg/tim)

Berita Terkait

Gugatan Informasi Desa: Komisi Informasi Aceh Sidangkan 9 Desa kabupaten aceh tenggara dalam Satu Hari
Ketua Lsm Kaliber Minta Polres Agara Lidik Dana Bos SD Negeri 1 Parsauran Pardomuan Aceh Tenggara
Gerakan Serentak “MIRU BERGEMA” Digelar, Distrik Mimika Baru Fokus Berantas Malaria di Kebun Sirih
TUMBUHKAN JIWA NASIONALISME DAN PATRIOTISME BABINSA LAKSANAKAN KEGIATAN WASBANG
Babinsa Koramil 03 Senagan Timur komsos dengan warga desa binaan
Babinsa Gotong Royong Bersihkan Jalan, Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat
Jalin silaturahmi Babinsa Koramil 04 Beutong pertebal komunikasi sosial kepada Warganya
Hari Bumi 2026 dan Ironi Galian C di Kabupaten Mojokerto

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 14:14 WIB

Gugatan Informasi Desa: Komisi Informasi Aceh Sidangkan 9 Desa kabupaten aceh tenggara dalam Satu Hari

Jumat, 24 April 2026 - 14:08 WIB

Ketua Lsm Kaliber Minta Polres Agara Lidik Dana Bos SD Negeri 1 Parsauran Pardomuan Aceh Tenggara

Jumat, 24 April 2026 - 12:59 WIB

Gerakan Serentak “MIRU BERGEMA” Digelar, Distrik Mimika Baru Fokus Berantas Malaria di Kebun Sirih

Jumat, 24 April 2026 - 12:18 WIB

TUMBUHKAN JIWA NASIONALISME DAN PATRIOTISME BABINSA LAKSANAKAN KEGIATAN WASBANG

Jumat, 24 April 2026 - 12:15 WIB

Babinsa Koramil 03 Senagan Timur komsos dengan warga desa binaan

Jumat, 24 April 2026 - 12:06 WIB

Jalin silaturahmi Babinsa Koramil 04 Beutong pertebal komunikasi sosial kepada Warganya

Jumat, 24 April 2026 - 11:52 WIB

Hari Bumi 2026 dan Ironi Galian C di Kabupaten Mojokerto

Jumat, 24 April 2026 - 11:47 WIB

Hijaukan Gresik, Yayasan Kemala Bhayangkari Tanam Puluhan Pohon Produktif di Asrama Randuagung

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Babinsa Koramil 03 Senagan Timur komsos dengan warga desa binaan

Jumat, 24 Apr 2026 - 12:15 WIB