Hampir Dua Tahun Tanpa Kepastian, Daniel Sihotang Kirim Surat Penegasan Ketiga ke Polda Sumut: Jangan Biarkan Laporan Masyarakat Tanpa Kejelasan,..!!!

LIA HAMBALI

- Redaksi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:00 WIB

5057 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, AgaraNews. Com  //Penanganan Laporan Polisi Nomor LP/B/1297/IX/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara yang dilaporkan sejak 24 September 2024 kembali menjadi sorotan.

Daniel Steven Sihotang, S.H., dari Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara, melalui Lembaga Bantuan Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara, telah mengirimkan surat penegasan ketiga kepada pimpinan dan sejumlah pejabat terkait di lingkungan Polda Sumatera Utara.

Surat Nomor 006/SPLBH-LP08/X/SUMUT* tertanggal 6 Oktober 2026 tersebut secara tegas meminta kepastian hukum, tindak lanjut penanganan laporan, supervisi, serta pengawasan berjenjang terhadap perkara yang menurut pihak kuasa hukum telah berjalan hampir dua tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat itu ditujukan kepada Kapolda Sumatera Utara, Wakapolda Sumatera Utara, Irwasda, Kabidpropam, Dirreskrimum, Wadirreskrimum, Kabagwassidik Ditreskrimum, dan Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumatera Utara.

Langkah ini diambil setelah dua surat sebelumnya, masing-masing tertanggal 14 Juli 2026 dan 7 September 2026, menurut keterangan dalam surat penegasan ketiga tersebut, belum mendapatkan tanggapan tertulis yang menjelaskan perkembangan konkret perkara.Daniel Sihotang : Kepastian Hukum Tidak Boleh Dibiarkan Menggantung

Daniel Steven Sihotang, S.H., menegaskan bahwa persoalan yang disorot bukanlah keinginan untuk mengintervensi kewenangan penyidik, melainkan kebutuhan Pelapor untuk memperoleh kejelasan mengenai proses penanganan laporan yang telah disampaikan secara resmi kepada kepolisian.

“Pertanyaan mendasar kami sederhana: bagaimana perkembangan laporan ini, apa saja langkah penyidikan yang sudah dilakukan, apa kendalanya, dan bagaimana arah penyelesaiannya? Jika proses masih berjalan, sampaikan perkembangannya secara jelas. Jika ada hambatan, jelaskan secara objektif. Jika terdapat dasar hukum yang menyebabkan perkara tidak dapat dilanjutkan, sampaikan alasan hukumnya secara tertulis,” ujarnya.

“Jangan sampai masyarakat yang telah menempuh jalur hukum justru harus terus bertanya-tanya mengenai perkembangan laporannya sendiri. Kepastian hukum bukan berarti memaksa penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka, melainkan memastikan bahwa setiap proses berjalan sesuai hukum dan Pelapor memperoleh informasi yang patut mengenai penanganan perkaranya,” tegas Daniel.

Dua Surat Sebelumnya Disebut Belum Mendapat Jawaban Tertulis

Dalam surat penegasan ketiga itu, pihak kuasa hukum menyatakan telah lebih dahulu menyampaikan permohonan melalui surat tertanggal 14 Juli 2026, kemudian kembali menegaskan permintaan tindak lanjut melalui surat tertanggal 7 September 2026.

Namun, hingga surat ketiga diterbitkan pada 6 Oktober 2026, pihak kuasa hukum menyatakan belum menerima jawaban tertulis yang memberikan penjelasan konkret mengenai perkembangan terakhir perkara.

“Ini sudah surat ketiga. Kami berharap surat ini tidak sekadar diterima, dicatat, lalu selesai sebagai urusan administrasi. Yang dibutuhkan Pelapor adalah jawaban substantif, bukan sekadar kepastian bahwa surat telah sampai,” katanya.

Minta Evaluasi Hasil Gelar Perkara 23 Januari 2025

Surat tersebut juga menyoroti pelaksanaan gelar perkara pada 23 Januari 2025 dan meminta penjelasan mengenai hasil serta tindak lanjutnya.

Berdasarkan dokumen yang dirujuk dalam surat, penanganan perkara semula berada pada Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, kemudian dialihkan kepada Unit 3 Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumatera Utara.

Surat itu turut mencantumkan adanya Surat Perintah Membawa Nomor Sp. Bawa/227.b/IV/2025/Ditreskrimum tanggal 29 April 2025 serta dokumen terkait bantuan pencarian orang dan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas dasar tersebut, Daniel meminta agar dilakukan evaluasi terhadap rangkaian tindakan penyidikan, termasuk perkembangan pemeriksaan saksi, alat bukti, tindak lanjut hasil gelar perkara, status pihak yang belum diperiksa, serta perkembangan dokumen pencarian orang dan DPO yang berkaitan dengan perkara.

Salah satu permintaan utama dalam surat tersebut adalah pemberian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terbaru dan/atau pemberitahuan perkembangan perkara secara tertulis kepada Pelapor melalui kuasa hukumnya.

“Transparansi bukan berarti seluruh isi penyidikan harus dibuka kepada publik, tetapi Pelapor harus mendapatkan kejelasan mengenai perkembangan laporannya melalui mekanisme yang sah,” tegas Daniel.

Melalui surat penegasan ketiga tersebut, pihak kuasa hukum meminta Kapolda Sumatera Utara beserta pejabat terkait untuk memberikan jawaban tertulis terhadap dua surat terdahulu, menerbitkan SP2HP terbaru, melakukan supervisi dan pengawasan, serta memerintahkan evaluasi oleh Bagwassidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara.

Surat itu ditembuskan kepada Kapolri, Irwasum Polri, Kadivpropam Polri, Kabareskrim Polri, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara.

“Kami berharap pimpinan Polda Sumut melihat persoalan ini secara objektif. Surat ini bukan serangan terhadap institusi Polri. Justru kami ingin agar mekanisme pengawasan berjalan sebagaimana mestinya, sehingga masyarakat memperoleh kepastian bahwa setiap laporan ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tutup Daniel Steven Sihotang, S.H. pada 9 Oktober 2026.(DV/Lia Hambali)

Berita Terkait

Polda Banten Terima Laporan Pengaduan Jurnalis, Pastikan Penanganan Secara Profesional
TONGGAK SEJARAH,..!!! Tias Urinom Kogoya Dipercaya Jadi Koordinator LMA Pertama Papua Pegunungan 2026-2030
Urugan di Petukangan Selatan Kangkangi Aturan, Pemkot Jaksel Takut Bertindak
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Bersama TNI-Polri dan Buruh Perkuat Kepedulian Lingkungan
Sinergitas TNI, Polri, Pemprov Riau, dan Buruh dalam Gerakan Tanam Sejuta Pohon Menuju Indonesia Asri, Danrem 031/WB Dampingi Pangdam XIX/Tuanku Tambusai
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Laksanakan Pelayanan dan Pengamanan Akses Wisata Kepulauan Seribu, Utamakan Keselamatan Penumpang
Sedekah Hari Jumat, Untuk Sesama Panti Asuhan Yatim Piatu Titipan Ilahi
Polresta Sidoarjo Didorong Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan BBM di SPBU 54.612.14 Lebo

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Polda Banten Terima Laporan Pengaduan Jurnalis, Pastikan Penanganan Secara Profesional

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:57 WIB

TONGGAK SEJARAH,..!!! Tias Urinom Kogoya Dipercaya Jadi Koordinator LMA Pertama Papua Pegunungan 2026-2030

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:51 WIB

Urugan di Petukangan Selatan Kangkangi Aturan, Pemkot Jaksel Takut Bertindak

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Bersama TNI-Polri dan Buruh Perkuat Kepedulian Lingkungan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:41 WIB

Sinergitas TNI, Polri, Pemprov Riau, dan Buruh dalam Gerakan Tanam Sejuta Pohon Menuju Indonesia Asri, Danrem 031/WB Dampingi Pangdam XIX/Tuanku Tambusai

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:34 WIB

Sedekah Hari Jumat, Untuk Sesama Panti Asuhan Yatim Piatu Titipan Ilahi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:32 WIB

Polresta Sidoarjo Didorong Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan BBM di SPBU 54.612.14 Lebo

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:29 WIB

Wakil Walikota Tanjungbalai Hadiri Pengukuhan Ameriza Ma’ruf Moesa Sebagai Kepala Perwakilan BI Sumut

Berita Terbaru