Pasuruan | Miris..! sudah jatuh ketiban tangga, Pepatah di atas.Di alami oleh se orang jandaber inisial DR, asal dusun dukuh yhhh kulon,sumber rejo- Winongan.
Pasalnya seorang ibu DR harus menanggung untuk membayar hutang SE orang oknum guru di MA AN NUR Winongan,yg ber inisial W.O, Namun parahnya lagi sdr W.O juga sempat melakukan penganiayaan kepada SE orang ibu janda DR.
Menurut keterangan Korban (DR) Sudah pernah mengadukan permasalahan ini ke Polsek Winongan,bulan September 2024 lalu,namun pihak APH Polsek Winongan meng arahkan untuk di upayakan mediasi dan di selesaikan secara kekeluargaan, korban pun mengikuti arahan dari APH POLSEK WINONGAN,dan kepala sekolah M.A AN NUR,di sertai dengan penyampaian secara lisan bujuk rayu dari ABD KARIM ,selaku kepala sekolah tempat pelaku bertugas, yang menyatakan menjamin akan di bantu untuk di selesaikan,selanjutnya kesepakatan tersebut tertuang dalam perjanjian konsensuil pada tanggal 20 sept,2025,dan di saksikan oleh sdr abd Rosyid,(suami pelaku)dan sdr Ngadi (Bapak dari korban) namun karna sampai saat ini sudah jalan selama 8 bulan,belum ada penyelesaian dan hasil kesepakatan yg tertuang dalam perjanjian tidak membuahkan hasil
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya pihak korban berinisiatif untuk mengadukan permasalahan ini ke yayasan lembaga bantuan hukum JAWARA, Jumat (11/04) pihak korban di dampingi ibu kandung nya,dan di ikuti juga oleh beberapa aktivis dari media dan LSM,menghadap kepada ketua umum LBH JAWARA,untuk mengadukan permasalahan yang di alami korban
Menurut ketua umum LBH JAWARA Bapak supriyadi.,SH. ” Permasalahan ini sebenarnya bukan masalah pidana atau perdata,karena SE kecil apapun terkait perdata itu menyangkut dengan kekayaan seseorang,dan sekecil apapun pidana itu menyangkut dengan kemerdekaan seseorang,jadi ini adalah hak ibu dewi Rosida,yang harus tetap di kembalikan,jangan ngomong tidak bisa di laporkan” ujar pria berambut kuncung tersebut sambil tersenyum.
“Ada beberapa kasus perdata yang bisa berubah menjadi kasus pidana, misalnya:
Wanprestasi (Ingkar Janji,yang sdh tertulis dan tertuang serta bermaterai 10000),Itu bisa saya laporkan dan nanti semua yang menjadi saksi pihak pelaku akan di periksa, biar nanti kita buktikan,tapi ini saya coba dlu mengirimkan surat somasi,karena somasi adalah salah satu syarat untuk bisa di laporkanya kasus wanprestasi ”
Imbuh pria yang akrab di panggil dengan bang pri kuncung ke korban dan depan awak media..
Bersambung..