Tanjungbalai,Agara News.Com // Dewan Pimpinan Pusat Teras Komunikasi Anak Muda Indonesia (DPP Terkam-Indonesia) Menyurati Kejaksaan Negeri Kabupaten Asahan Melaporkan Tindak Pidana Atas Pendirian Bangunan Dermaga Illegal Milik CV Asahan Jaya Abadi (CV AJA) dan Kapal Motornya yang tanpa Izin dan Dokumen yang Lengkap,Surat DPP Terkam-Indonesia tertanggal 16/04/2025 yang di Tanda Tangani Ketua Umum Edi Hasibuan dan Sekretaris Jenderal Irwan Bakti Ginting.
Hal ini dikatakan Ketua Umum DPP Terkam-Indonesia Edi Hasibuan ketika Agara News Com Konfirmasi padanya yang saat itu didampingi Sekretaris Jendral Irwan Bakti Ginting Kamis,17/ 04/2025 Sekitar Pukul 11.00 Wib Dikantor DPP Terkam-Indonesia Jalan Jendral Sudirman km 2, 5 Tanjungbalai
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut Edi Hasibuan Bahwa Joe Tjang Pemilik CV.AJA Nyata-nyata Melakukan Perbuatan Melanggar Hukum Yakni PP No.37 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai(DAS) dan Permen PUPR No.28 Tahun 2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Seolah-olah Joe Tjang ini Kebal Hukum Tandas Edi Hasibuan dengan Nada Agak Marah.Kami Dari DPP Terkam-Indonesia Minta Kepada Pihak Kejari Kabupaten Asahan Untuk dapat Memanggil Paksa Joe Tjang bila Perlu Tangkap Beliau yang terang-terangan Melakukan Perbuatan Melanggar Hukum Ungkapnya.
Demi Tegaknya Supremasi Hukum Di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini Kami dari DPP Terkam-Indonesia Minta Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Asahan Untuk Menuntaskan Masalah Kasus ini Tandas Edi Hasibuan Mengakhiri Komentarnya.
(Laporan: Sofyan Parinduri BA-Kabiro)