Salak, Agara News.com // Sat Reskrim Polres Pakpak Bharat berhasil mengamankan terduga pelaku tindak Pidana Penganiayaan berinisial : JB, 55 tahun, laki-laki Desa Salak II Napasengkut Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat, Rabu 16 April 2025 sekira pukul 20.00 di Desa Salak I Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat.
Menurut Kapolres Pakpak Bharat Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si melalui Ps. Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat Iptu Charles Manurung, S.H menjelaskan,” antara Pelapor dan terduga pelaku Penganiayaan masih ada hubungan kekerabatan/Kekeluargaan, dimana kejadian ini di picu berawal dari pihak keluarga pelapor An. Basar Roh Rezeki Banurea bersama Ibu dan saudaranya melakukan pemagaran di lahan pekarangan rumah milik pelapor Jumat, 04 April 2025 sekira pukul 10.00 wib, namun, melihat hal itu terduga pelaku merasa keberatan dan mendatangi lokasi sambil marah – marah dan mengatakan ” Ku bikin mati kalian semua nanti ya ” sambil melemparkan sebongkah batu dan mengarahkannya ke Pelapor Basar Roh Rezeki Banurea dan keluarganya, seketika Pelapor mengelak namun Batu tersebut mengenai Punggung sebelah kanan Pelapor, bukan itu saja anak terduga pelaku berinisial MB, lk dan MB, Pr, juga ikut melempar Pelapor dan keluarganya sampai Pelapor dan keluarganya masuk ke rumahnya dan sampai di situ terduga pelaku masih melakukan pelemparan namun tidak mengenai sasaran karena terhalangi Pohon Jagung dan Kopi, dari kejadian tersebut keluarga pelapor ada merekam melalui Hp android dan memviralkannya di Medsos, terang Iptu Charles Manurung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas kejadian tersebut, Pelapor merasa tidak senang dan membuat Laporan Pengaduan ke Polres Pakpak Bharat Jumat, 04 April 2025 sekira pukul 16.30 wib dan kakak kandung pelapor An. Mantrina Banurea, Pr, memberikan postingan kejadian tersebut kepada temannya di Medan untuk di viralkan di Medsos Senin, 14 April 2025 melalui Facebook/Tribun Medan.
Terkait kejadian tersebut diatas lanjut Iptu Charles Manurung, S.H Sat Reskrim Polres Pakpak Bharat melakukan Penyelidikan dan berhasil meringkus terduga pelaku Penganiayaan an. JB di Kediamannya di Desa Salak I Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat, kepada pelaku di terapkan Pasal 351 ayat ( 1 ) KUHP sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/20/IV/2025/SPKT/Polres Pakpak Bharat, Polda Sumut 04 April 2025, pungkas Ps. Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat Iptu Charles Manurung, S.H.
( Biro Agara News.com_Pakpak Bharat dan Dairi JB )
Sumber: Humas Polres Pakpak Bharat
—170425—