Rakyat Aceh Butuh Qanun Pertambangan Rakyat, dan Tolak Oligarki Tambang

ABDIANSYAH,SST

- Redaksi

Senin, 21 April 2025 - 01:28 WIB

5033 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Oleh : Sri Rajasa, M.BA (Penulis adalah Pemerhati Intelijen)

Ketua DPC Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) Aceh Selatan Delky Nofrizal, menyampaikan keprihatinannya terhadap sikap pemerintah Aceh dan DPRA yang terkesan lamban, dalam penyusunan rancangan Qanun Pertambangan Rakyat. Sementara, Gubernur Aceh telah berulangkali dihadapan publik, menyampaikan janjinya untuk mempercepat pembahasan rancangan Qanun Pertambangan Rakyat. Tapi realitanya progress rancangan Qanun tambang rakyat di DPRA masih nol.

Fenomena lambannya respons DPRA terhadap kebijakan Gubernur Aceh untuk mempercepat penerbitan Qanun tambang rakyat, menjadi ujian kepemimpinan Mualem sebagai Gubernur Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kewenangan Aceh untuk pengelolaan kekayaan alam Aceh, dipandang sebagai isue paling sensitive, dalam mengawal perdamaian Aceh. Oleh sebab itu, UUPA sebagai produk hukum perdamaian Aceh, pada pasal 159 ayat 1 secara tegas mengamanatkan kewenangan Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam yang berada diseluruh wilayah Prov Aceh. Ironinya pemerintah Aceh dan DPRA terkesan setengah hati, untuk mengimplementasikan kewenangan Aceh disektor pertambangan, sebagaimana amanat UUPA.

Hal ini telah memicu kecurigaan publik terhadap political will pemerintah Aceh, untuk berpihak pada kesejahteraan ekonomi rakyat. Lambannya DPRA menerbitkan Qanun tambang rakyat, patut diduga merupakan bagian dari kongkalikong dengan para pemilik modal dan oligarki tambang, untuk menjarah kekayaan alam Aceh.

Pemerintah Aceh seharusnya belajar dari pengalaman provinsi lain yang memiliki kekayaan alam melimpah, kehadiran para cukong dan oligarki tambang, alih-alih memberikan kesejahteraan masyarakat, justru nasib rakyat tetap sebagai objek dari eksplorasi tambang dan kerusakan lingkungan semakin akut.

Qanun tambang rakyat, menjadi landasan hukum yang strategis, dalam rangka percepatan pertumbuhan ekonomi rakyat dan sebagai buffer law dari upaya inkonstitusional yang dilakukan oknum pemerintah pusat untuk memangkas UUPA khususnya disektor pengelolaan sumber alam Aceh, semata-semata hanya untuk memberi karpet merah kepada investor besar dan oligarki menjarah kekayaan alam Aceh.

Benih konflik kepentingan dalam pengelolaan tambang antara pemerintah Aceh dengan pemerintah pusat, dipicu oleh surat menteri ESDM yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Menteri ESDM, Rida Mulyana, menyampaikan perihal pasal 173 A Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Minerba, sebagai upaya memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, Dalam surat tersebut Kementerian ESDM berharap agar Pemerintah Aceh dapat melakukan peninjauan atas ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2006.

Maksud terkandung dari surat menteri ESDM, tidak lain untuk mengambil alih kewenangan Aceh disektor perizinan pertambangan. Perlu digaris bawahi oleh menteri ESDM, perdamaian Aceh adalah sebuah pengorbanan tak ternilai dari rakyat Aceh, oleh karenanya jangan lukai perdamaian hanya untuk memenuhi nafsu rendah, sekedar mengejar rente.

Sikap arogansi kementerian ESDM, mencerminkan lemahnya kepekaan pemerintah pusat, untuk mengawal perdamaian Aceh. Lebih ironis lagi, ketika pemerintah Aceh membiarkan kekayaan alam Aceh dirampok oleh para pemilik modal dan oligarki. Hal tersebut akan memposisikan pemerintah Aceh sebagai penghianat terhadap cita-cita rakyat Aceh.

Kepada Mualem, tugas pokok Gubernur Aceh adalah mensejahterakan rakyat Aceh, bukan menjadi tukang stempel para pemilik modal dan oligarki. Kejahatan terbesar pasca damai Aceh, adalah membiarkan rakyat Aceh dimiskinkan dan tersisih di gubuk kumuh, di tengah gelimangan dana otsus yang melimpah.

Berita Terkait

Ketua ASWIN Nagan Raya Desta Bantah Isu Ancaman terhadap Wartawan Nagan Raya
Tgk.Abu Bakar Seorang Stabilitas Dapat Piagam Penghargaan Dari Kepala MIN 3 Nagan Raya
Puluhan Anak Yatim Terima Santunan Dari Brimob Batalyon C Pelopor. 
Pernyataan Rizki Julianda dikecam Sejumlah Anggota DPRK Nagan Raya ainnya
Sejumlah Anggota DPRK Nagan Raya dikecam Pernyataan Rizki Julianda
Atraksi Seni Debus Singa Nagan Tampil Nanti Malam Di Arena PKAB Dalam Rangka HUT Ke 437 Kota Meulaboh
Hindari Banjir : PT Socfindo Seumayam Bersihkan Selokan Dibelakang Rumah Warga Desa Simpang Deli Kampung
Hindari Banjir PT Socfindo Seumayam Bersihkan Solokan Dibelakang Rumah Warga Desa Simpang Deli Kilang

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 23:51 WIB

Hari Sumpah Pemuda ke-97, Polda Metro Jaya Kobarkan Semangat Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu

Selasa, 28 Oktober 2025 - 23:15 WIB

Tekan Angka Kriminalitas, Polsek Sunggal Ungkap 18 Kasus Selama Oktober 2025

Selasa, 28 Oktober 2025 - 22:58 WIB

Big Match 8 Besar Voli Piala Dandim 0610/Cup Memanas, Delapan Desa Berebut Tiket Semifinal

Selasa, 28 Oktober 2025 - 22:21 WIB

Kepala Desa Hutapungkut Julu Dilaporkan ke Bupati Madina dan Polres: Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Uang Warga

Selasa, 28 Oktober 2025 - 22:13 WIB

Fraksi PKS DPRD Medan Sambut Kunjungan Forum Buruh Madani Indonesia

Selasa, 28 Oktober 2025 - 22:09 WIB

Pangdam I/BB Hadiri Sosialisasi Doktrin Pertahanan Negara di Medan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 22:03 WIB

Gerak Jalan Sehat dan Senam Bersama Warnai Semarak HUT ke-80 KESAD di Makesdam I/BB

Selasa, 28 Oktober 2025 - 21:59 WIB

Syukuran HUT ke-80 KESAD di Makesdam I/BB Berlangsung Khidmat dan Penuh Kebersamaan

Berita Terbaru