Jakarta Utara, AgaraNews . Com // Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini menggelar sidang putusan atas perkara praperadilan dengan nomor: 04/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Utara yang diajukan oleh dua warga sipil, Maruba Pangaribuan dan Mindo Baringbing, melawan Kapolsek Kelapa Gading Polres Metro Jakarta Utara, Senin (21/4/2025).Sidang yang berlangsung di Ruang 1 Lt. 1 Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dipimpin oleh Hakim Wijawiyata, S.H., serta didampingi oleh Panitera Pengganti Hariyanti Paelori, S.H., M.H., mengagendakan pembacaan putusan atas gugatan praperadilan terkait keabsahan penetapan tersangka atas dugaan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan permohonan dari pihak pemohon ditolak untuk seluruhnya, serta menetapkan bahwa biaya perkara dibebankan kepada pemohon sebesar nihil. Putusan ini sekaligus menguatkan tindakan penyidik Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading dalam menetapkan tersangka secara sah menurut hukum.Kegiatan sidang ini dihadiri oleh tim hukum dari Polres Metro Jakarta Utara, antara lain Kompol Suyanto, S.H., M.Hum. (Kasikum Polres Metro Jakut), Iptu K. Tamjis M.S. (Kasubsi Bankum), Brigadir Feri Sandi (Bamin Sikum), dan Briptu Wira Agustian Tri Haryanto (Bamin Sikum).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, S.I.Kom., S.IK., menyampaikan apresiasi atas profesionalitas seluruh tim yang terlibat, serta menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjunjung tinggi prosedur hukum dalam setiap proses penyelidikan dan penyidikan.“Putusan ini menjadi bentuk kepercayaan terhadap integritas penyidikan kami. Kami akan terus berkomitmen menegakkan hukum dengan adil dan transparan,” ujar Kompol Seto Handoko Putra keterangan persnya pada awak media, Senin (21/4/2024).
Sidang berlangsung aman, tertib, dan kondusif hingga selesai.(Lia Hambali)