Luar Biasa…!!! Polsek Sibolga Sambas, Tangkap Pelaku Narkoba

LIA HAMBALI

- Redaksi

Selasa, 22 April 2025 - 11:49 WIB

5087 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sibolga, Agara News.com // Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang pria berinisial DTH alias D. Penangkapan dilakukan pada Senin, 21 April 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kita Sibolga.

Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, S.H., S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Sibolga Sambas IPTU Yuna H. Gultom, S.H., M.H., menjelaskan adapun Identitas Pelaku berinisial DTH Alias D (29) Tahun, Laki-laki, Jalan Kampung Kelapa, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Belum bekerja, ujar Kapolsek.Barang Bukti yang Ditemukan :
– 1 (satu) buah plastik jasjus warna kuning yang sudah terbuka
– 1 (satu) buah plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu
– 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna hitam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Sibolga Sambas, menjelaskan Kronologi Kejadian
Pada hari Senin, 21 April 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis sabu di daerah Kampung Kelapa, Kelurahan Pancuran Gerobak. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Sibolga Sambas, Brigpol Roeri Andika, S.H., langsung menuju lokasi dan menemukan seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan, jelas Kapolsek.Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa plastik jasjus warna kuning yang sudah terbuka dan plastik klip yang diduga berisi sabu. Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, pelaku diamankan ke Polsek Sibolga Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) , Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek Sibolga Sambas, IPTU Yuna H. Gultom, S.H., M.H., mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba.

Kasus ini masih dalam pengembangan, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Sibolga Sambas.

( Biro Agara News.com_Pakpak Bharat dan Dairi JB )

Sumber: Humas Polres Sibolga dan Humas Polres Pakpak Bharat

—-220425—-

Berita Terkait

Komitmen Sukseskan Program Swasembada Pangan Nasional, Kodim 0416/Bute Ikuti Penanaman Padi Serentak Se-Provinsi Jambi
Kapolsek Salak Bersama Personil, Lakukan Pengecekan Lahan Ketapang Pangan Polsek Salak
Desa Karang Endah Kepahiang Laksanakan Sosialisasi Pra Pelaksana Kegiatan APB-des Tahun 2025
Fokus Pantau Sembako, Babinsa 04/Tigalingga Aktif Berinteraksi Dengan Pemilik Kios
Fokus Pembinaan Teritorial : Babinsa Koramil 07/Salak Melaksanakan Komsos dengan Pedagang Ikan Air Tawar
Kapuskes TNI Sambut Kedatangan Satgas Kesehatan TNI Gaza Gelombang II
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, Memberikan Sembako ke Para sopir Yang Melintas
Peringati Hari Kartini 21 April 2025, Pekerja BRI Sidikalang Kenakan Tema Batik Indonesia