Asrama Berdarah : Mabuk, Tersinggung, Bacok Teman Hingga Tewas

LIA HAMBALI

- Redaksi

Sabtu, 26 April 2025 - 23:34 WIB

5055 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Jakarta Utara, AgaraNews .com // Suasana hangat di sebuah asrama pelayar di Tanjung Priok, Jakarta Utara, mendadak berubah menjadi tragedi berdarah. LH (26), seorang pelayar muda, meregang nyawa setelah dibacok tiga kali oleh temannya sendiri, YR alias Acil, yang dalam kondisi mabuk berat, Jumat (18/4/2025) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awalnya, tidak ada yang mencurigakan. Di asrama yang terletak di Jalan Enggano No. 10 itu, LH dan YR bersama beberapa teman lainnya menikmati sore dengan makan bersama dan menenggak minuman keras jenis Aseng dan bir hitam. Suara tawa, aroma ayam goreng, dan obrolan akrab mengisi ruangan.

Namun, suasana berubah dalam sekejap. Dalam kondisi mabuk, YR mendengar perkataan LH yang membuatnya tersinggung. Tak mampu mengendalikan amarahnya, YR meminta semua teman keluar dari ruangan, menyisakan dirinya berdua dengan korban.

Saat seisi ruangan hening, YR mengambil sebilah parang dari atas lemari. Dalam keadaan kalap, tanpa banyak bicara, ia mengayunkan senjata itu ke arah LH, menghantam kepala, tangan, dan pundaknya. Darah segera menggenangi lantai. Korban tak sempat menyelamatkan diri.

Tubuh LH ditemukan tergeletak bersimbah darah. Teman-temannya yang kembali ke ruangan hanya bisa terpaku melihat tragedi yang terjadi begitu cepat.Keesokan paginya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara bergerak cepat. Pelaku YR ditangkap pada Sabtu (19/4/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang berlumuran darah, celana jeans, dan celana pendek bercorak biru putih.

“Pelaku telah kami amankan di Polres Metro Jakarta Utara untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Utara, AKP Seno Pradana, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (26/4/2025).

Kini, YR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Tragedi ini menjadi pengingat pahit, bahwa dalam hitungan detik, mabuk dan emosi bisa mengubah keakraban menjadi bencana yang tak bisa ditarik kembali.(Lia Hambali)

Berita Terkait

Kontestasi Michael Wattimena vs Maruarar Sirait Jadi Sorotan, Larshen Yunus: Integritas Proses Organisasi Harus Dijaga
Digerebek Di Kos-Kosan, Terduga Pemilik Sabu Tak Berkutik Saat Satresnarkoba Polres Tebingtinggi Datang
Polsek Padanghilir Mediasi Perselisihan Warga, Berakhir Damai Secara Kekeluargaan
Perayaan HUT KA KR GBKP Klasis Sinabun Berlangsung Meriah Dan Sukses
Malahayati Nusantara Raya Akan Datangin Kantor Satgas Pasti OJK Untuk Klarifikasi 
Abu Hitam Masih Hantui Indrapuri: PT BMK Kebal Peringatan DLH? Warga: Kami Sudah Terlalu Lama Dipaksa Diam,..!!!
Anggota Komisi lll DPR RI Fraksi PKS, Adang Daradjatun Kembali Serap Aspirasi Masyarakat Palmerah 
Kodam XIX/Tuanku Tambusai Akselerasi Pembangunan Jembatan Muara Musu, Struktur Utama Capai 90 Persen

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:47 WIB

Kontestasi Michael Wattimena vs Maruarar Sirait Jadi Sorotan, Larshen Yunus: Integritas Proses Organisasi Harus Dijaga

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:39 WIB

Digerebek Di Kos-Kosan, Terduga Pemilik Sabu Tak Berkutik Saat Satresnarkoba Polres Tebingtinggi Datang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:35 WIB

Polsek Padanghilir Mediasi Perselisihan Warga, Berakhir Damai Secara Kekeluargaan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:22 WIB

Perayaan HUT KA KR GBKP Klasis Sinabun Berlangsung Meriah Dan Sukses

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:13 WIB

Malahayati Nusantara Raya Akan Datangin Kantor Satgas Pasti OJK Untuk Klarifikasi 

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:03 WIB

Anggota Komisi lll DPR RI Fraksi PKS, Adang Daradjatun Kembali Serap Aspirasi Masyarakat Palmerah 

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:58 WIB

Kodam XIX/Tuanku Tambusai Akselerasi Pembangunan Jembatan Muara Musu, Struktur Utama Capai 90 Persen

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:53 WIB

Goresan Estetika dari Jemari seorang Ibu Persit Menenun Cerita di Balik Tas & Kain Lukis Bali

Berita Terbaru