ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sergai,Agaranews. Com //Upaya seorang pria berinisial CN (44), untuk membatalkan status tersangkanya kandas di pengadilan. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Sei Rampah menolak seluruh gugatan Pra Peradilan terkait kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak, Senin (14/9/2026).
Sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang Kartika PN Sei Rampah sejak pukul 10.00 WIB ini menjadi titik terang bagi proses hukum yang ditangani Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai).
Perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/143/IV/2026 tanggal 27 April 2026 yang dilaporkan oleh IPS. Dalam laporan tersebut, terlapor CN diduga melakukan Perbuatan Cabul terhadap anak sebagaimana Pasal 473 ayat 3 huruf c dan atau Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan No: S.Tap.Tsk/484/VIII/Res.1.24/2026 tanggal 13 Agustus 2026, CN melalui kuasa hukumnya dari Yayasan Bantuan Hukum Tanah Bertuah Sumatera Utara (YBHTBSU) mengajukan gugatan Pra Peradilan. Ia meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah dan batal demi hukum.
Sidang yang dijadwalkan sejak 19 Agustus 2026 dan sempat ditunda ini akhirnya dibacakan putusannya. Hakim Tunggal Muhammad Arif Budiman, S.H., dalam amar putusannya menyatakan:
1. MENOLAK SELURUHNYA PERMOHONAN PEMOHON,
2. MEMBEBANKAN BIAYA SIDANG KEPADA PEMOHON SEJUMLAH NIHIL.
Dengan putusan ini, maka penetapan tersangka CN oleh Polres Sergai dinyatakan sah secara hukum.
Sidang ini dihadiri diantaranya oleh Kuasa Hukum Pemohon dan Tim Kuasa Hukum dari pihak termohon. Dari pihak Polda Sumut dan Polres Sergai, hadir Ps. Kasubbidbankum Bidkum Polda Sumut, Kompol Rismanto J. Purba, S.H., M.H., M.Kn., KBO Sat Reskrim Polres Sergai Iptu Qory Oloan Siregar, S.H., M.H., Plt. Kasikum Polres Sergai Ipda Herru S.
Usai putusan dibacakan, Kasat Reskrim Polres Sergai Iptu Toman F. Sibuea, S.Tr.K., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., dalam keterangannya, Senin (14/09/2026) menegaskan pihaknya akan segera melanjutkan proses hukum.
“Setelah adanya putusan Pra Peradilan ini, penyidik Sat Reskrim akan menindaklanjuti dengan mengirimkan berkas perkara ke pihak Kejaksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku”, pungkas AKP Bringin Jaya. (MS)




















