Dimasa Tenang Jelang Pilkada Serentak, Bawaslu Karo Lakukan Pengawasan Kegiatan Pembersihan APK Paslon Bupati/Wakil Bupati Karo

LIA HAMBALI

- Redaksi

Senin, 25 November 2024 - 11:57 WIB

50150 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Tanah Karo, AgaraNews. Com // Jelang pemungutan suara tanggal 27 November yang tinggal dua hari lagi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) Karo melakukan pengawasan melekat pada kegiatan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanah Karo, Minggu (25/11/2024).

Penertiban APK dilaksanakan di seluruh Jalan Protokol Kabupaten Karo mulai Jalan Jamin Ginting sampai dengan Perbatasan Dairi dan Simalungun.

Sebelum berangkat ke lapangan, Tim penertiban terlebih dahulu berkumpul di Kantor Sekretariat Bawaslu Karo untuk mendapatkan arahan dari ketua Bawaslu Karo, Gemar Tarigan, ST.

Gemar Tarigan selaku Ketua Bawaslu Karo menyampaikan terimakasih kepada Jajaran Polres Tanah Karo, Kodim, Dishub dan Satpol PP karena sudah hadir dan mau berkolaborasi untuk melaksanakan kegiatan Penertiban APK ini.

“Sebelumnya saya sampaikan kepada seluruh personil yang hadir untuk melaksanakan kegiatan Penertiban APK ini”, kata Gemar saat memberikan arahan.

Kegiatan pembersihan kita bagi menjadi 2 (Dua) Tim, yakni tim 1 (Satu) dipimpin oleh Sudiman melakukan pembersihan mulai Jalan Jamin Ginting Kecamatan Berastagi perbatasan Karo Deli Serdang sampai Kabanjahe. Kemudian Tim 2 (Dua) dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu, Gemar Tarigan melakukan pembersihan mulai dari Kecamatan Kabanjahe sampai Perbatasan Wilayah Karo dan Simalungun serta Wilayah Karo dan Dairi.

Selanjutnya Gemar Tarigan juga menyampaikan kepada seluruh personil untuk melakukan pembersihan secara menyeluruh dan jangan ada yang tertinggal.

“Saya himbau kepada seluruh personil untuk melakukan pembersihan dan jangan ada yang tertinggal, baik itu pamplet, Spanduk, Baliho dan Sticker di seluruh wilayah Tanah Karo”, tegas Gemar.

Kemudian Gemar menyampaikan apabila ada APK yang tertinggal atau belum ditertibkan agar masyarakat lapor ke kantor Panwas terdekat atau Bawaslu Tanah Karo agar segera ditertibkan.

Sudiman selaku Koordinator Pencegahan, Pengawasan, Parmas, dan Humas Bawaslu Karo menambahkan, Kegiatan ini dilaksanakan atas perintah Undang – undang dan PKPU yang berlaku.

“Bapak Ibu sekalian, kegiatan ini dilaksanakan atas perintah Undang – undang dan PKPU terkait Pemilihan Serentak, maka dari itu jangan takut untuk bertindak sebagaimana yang ditetapkan oleh Undang- undang”, ujar Sudiman.

Kegiatan penertiban dilepas oleh Ketua Bawaslu Karo, adapun Personil yang terlibat pada Kegiatan Penertiban APK ini, Polres Tanah Karo, Kodim 0205 / Tanah Karo, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Jajaran KPU dan Jajaran Bawaslu mulai dari Kabupaten Karo sampai dengan PTPS.(Lia Hambali)

Sumber : Humas Bawaslu

Berita Terkait

Prajurit Yonif 123/Rajawali Laksanakan Karya Bhakti di Wilayah Terdampak Banjir di Padang Sidempuan 
Moment Bukber Satgas TMMD 123 Kodim 0318/Natuna Eratkan Silaturahmi dan Wujudkan Binter
Dinilai Tidak Prosedural dan Diduga Cacat Hukum Atas Penetapan Tersangka Serta Penahanan Terhadap Kliennya Oleh Polresta Sidoarjo, YM LAW FIRM Ajukan Permohonan Praperadilan di PN Sidoarjo
Polda Sumut Siapkan 167 Pos dan 12.104 Personel Untuk Pengamanan Idul Fitri 1446 H
Keliling Kampung,Timkes Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0203/Langkat Wujudkan Hidup Sehat Warga Tanjung Putus
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Satgas Yonif 641/Bru Borong Hasil Tani Mama-Mama Papua
Pasar Murah di Borbor, Wakil Bupati Traktir Lansia
Gelar Aksi Damai, Warga Perumahan Cluster Elaeis Tagih Janji Depelover Penuhi PAM dan Bronjong

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 20:29 WIB

Prajurit Yonif 123/Rajawali Laksanakan Karya Bhakti di Wilayah Terdampak Banjir di Padang Sidempuan 

Jumat, 14 Maret 2025 - 20:22 WIB

Moment Bukber Satgas TMMD 123 Kodim 0318/Natuna Eratkan Silaturahmi dan Wujudkan Binter

Jumat, 14 Maret 2025 - 18:10 WIB

Dinilai Tidak Prosedural dan Diduga Cacat Hukum Atas Penetapan Tersangka Serta Penahanan Terhadap Kliennya Oleh Polresta Sidoarjo, YM LAW FIRM Ajukan Permohonan Praperadilan di PN Sidoarjo

Jumat, 14 Maret 2025 - 18:06 WIB

Polda Sumut Siapkan 167 Pos dan 12.104 Personel Untuk Pengamanan Idul Fitri 1446 H

Jumat, 14 Maret 2025 - 17:56 WIB

Keliling Kampung,Timkes Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0203/Langkat Wujudkan Hidup Sehat Warga Tanjung Putus

Jumat, 14 Maret 2025 - 17:49 WIB

Pasar Murah di Borbor, Wakil Bupati Traktir Lansia

Jumat, 14 Maret 2025 - 17:46 WIB

Gelar Aksi Damai, Warga Perumahan Cluster Elaeis Tagih Janji Depelover Penuhi PAM dan Bronjong

Jumat, 14 Maret 2025 - 17:43 WIB

Diduga Tak Miliki Legalitas Usaha, AMCTA Desak Polisi Tangkap Direktur PT MAS

Berita Terbaru