Tulang Bawang –Apriyadi Abdullah caromalella. meminta kepada pihak Inspektorat Tulang Bawang, Agar segera di priksa mantan Plt. Kakam Rumiyati. Selaku adik Eks. Bupati tuba, agar di usut tuntas Dana Desa Bratasena Mandiri diduga bermasalah di tahun 2019 dan 2020 lalu.

Diketahui Dana Desa kampung Bratasena Mandiri Kecamatan Dente teladas tersebut pada tahun 2019 dan 2020 di kelola waktu itu Pj. Rumiyati dari kecamatan dente teladas, yang saat ini menduduki kepala badan litbangda yang di Lantik serentak oleh Eks.Bupati tahun 2022, dan juga rekannya sekdes Suparjan yang saat ini menjabat sebagai kepala kampung terpilih ditahun 2022 lalu,”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
seperti terlihat didata kemendes
Bahwa ditemukan banyak kejanggalan dalam pengelolaan yang mengarahkan kepada dugaan penyimpangan pada dana Desa tahun 2019 dan 2020 seperti yang dianggarkan pada kegiatan Pembinaan linmas Rp.122 juta, Operasional kantor dan ATK Rp.246 juta,Taman bermain dan Olahraga desa Rp.364 juta.Padahal tahun 2020 tersebut masa covid 19 namun dianggarkan di luar BLT DD cukup pantastis.
Ketua umum LSM GEPAK Aprina BHS. Meminta kepada Sekjen LSM gerakan pemberatas korupsi (GEPAK) yang akrab disapa bung Abdullah, sesuai hasil investigasi tim yang di namakan gacor kebawah, dan seperti hasil konfirmasi awak Media di salah satu warga yang tidak mau di sebut namanya, mengatakan bahwa kebanyakan masyarakat bratasena mandiri tidak mendapatkan Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa (BLT-DD).
“Banyak bang yang tidak mendapatkan Bantuannya,nggak tau lah bang kampung ini entah dapat bantuan entah nggak,”Terang Warga.”
“Sementara dihubungi Kepala Kampung Bratasena Mandiri Suparjan seperti yang diberitakan sebelumnya mengatakan bahwa itu di jaman Pj Rumiyati.Lanjut,“ Parjan.” Itu jaman Pj mbak rumiyati bang saya hanya selaku sekdesnya dan ini yang nggak enaknya jadi bawahan jadi ikut aja perintah pimpinan,”Ucap Kakam Suparjan.”
Lalu tim gacor setelah mendengar keterangan Suparjan. Kami tim segera hubungi Pj Rumiyati yang saat ini menjabat Kaban Balitbangda tuba melalui seluler tidak dijawab dan melakukan pemblokiran Whatsapp.
Berdasarkan undang undang Korupsi. dana desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat dikenakan hukuman penjara dan denda, dengan hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp.50 juta dan paling banyak Rp.1 milyar.
Sekjen LSM gerakan pemberatas korupsi (GEPAK) Yang akrab di sapa bung Abdullah degan tegas nya. Diharapkan kepada APH tuba Kejari tuba. polres tuba, dan pihak krimsus,kriudum polres tulang bawang. Dan kepada inspektorat bidang APIP tuba dan DPMPK Tuba terkait agar segera mengusut tuntas dan segera DD dan ADD Kampung Bratasena Mandiri dari tahun 2017 sampai 2020 diduga bermasalah di karenakan tahun 2022 untuk DPMK dan Inspektorat menganggarkan sangat fantastis buat penangangan masalah tindak pidana korupsi dilapangan/Desa. (Red)

































