Manado, Sulut. Agaranews.com // Publik prihatin mendapati anak perempuan nya ( Mahasiswi ) yang seharusnya menuntut ilmu demi masa depan demi kesuksesan meraih Cita-cita hancur di tengah jalan akibat oleh oknum Dosen yang berkelakuan mengambil kesempatan dalam kesempitan dengan banyak iming-iming yang di berikan Oknum Dosen seperti, akan memberikan Nilai yang paling baik dan membimbing mahasiswi dan lain lain, yang berujung mala petaka sama mahasiswa / mahasiswi yang mencari Ilmu demi meraih Cita-cita mereka.
Betapa hancurnya hati orang tua mereka yang mengharapkan putrinya menggali Ilmu di Kampus IAIN yang terletak di Ringroad Manado Provinsi Sulawesi Utara yang publik tahu adalah Kampus Religius mala mahasiswi dapat perlakuan tak senonoh dari seorang Dosen mendapat Jabatan Empuk sebagai ketua Prodi (Program Studi) Syariah. oknum Dosen Inisial W yang seharusnya mendidik supaya generasi Bangsa mempunyai masa depan yang baik malah menghancurkan mahasiswi – mahasiswi berparas cantik yang menjadi korban predator.
Jurnalis mencoba mengkonfirmasi kepada Rektor IAIN dan datang langsung ke Kampus IAIN yang terletak di Jalan Ringroad pada hari Jumat tanggal 16-5-2025 pukul 08.30, Hingga pukul 11.00 Rektor (Profesor Doktor Rjf ) tidak muncul ke Kampus. Menurut petugas Kampus, pak Rektor tidak masuk kalau hari Jumat, karena Rektor kalau jumat berdakwa di berapa tempat, demikian ungkapan petugas piket, sehingga jurnalis mencoba konfirmasi lewat WA handphone pribadi ( 0811-7291- XXX ) juga tidak di jawab alias bungkam.
Jurnalis mencoba mengirim kan Chatingan mesra Oknum Dosen W yang jabatannya mentereng tersebut terhadap mahasiswi pada Rektor IAIN, Rektor tersebut juga bungkam diam seribu bahasa. Masyarakat (Publik) menduga keras Rektor Prof.DR Rjf diduga melindungi oknum yang jabatan di Kampus juga disegani Mahasiswa-Mahasiswi namun bermental bobrok (Predator) dan jika Rektor di Kampus melindungi kejahatan khususnya kekerasan Seksual maka Rektor wajib diberi Sangsi sesuai UUNo12 tahun 2022.
Jika seorang Rektor secara aktif melindungi Dosen yang melakukan kekerasan atau pelecehan seksual, tindakan tersebut bisa melanggar berbagai Undang-undang di Indonesia. Berikut beberapa aturan hukum yang bisa dilanggar:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) No. 12 Tahun 2022
Pasal-pasal dalam UU ini menyebut bahwa siapa pun yang menghalang-halangi proses hukum atau tidak melaporkan kekerasan seksual dapat dikenai sanksi pidana.
Jika rektor membiarkan, menyembunyikan, atau tidak memproses laporan korban, ia bisa dianggap menghalangi keadilan (obstruction of justice). Mohon maaf kepada pembaca media online Nasional Agaranews,com berita ini bersambung pada Edisi berikutnya.( “Tim-JS”)


































