Tulang Bawang Lampung – Ketua Dewan pimpinan cabang, gabungan wartawan Indonesia (DPC-GWI) kabupaten tulang bawang sekali Gus Sekretaris Jenderal Lembaga swadaya masyarakat gerakan pemberantas Korupsi (LSM GEPAK) Apriyadi Abdullah caromalella. meminta kepada pihak Inspektorat , Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Tulang Bawang, meminta Agar segera di priksa, mantan Plt. Kakam Bratasena mandiri ibu Rumiyati.SE.MM. dari pada adik Eks. Bupati tuba, dan saat ini menduduki Kaban Dinas Litbangda pemerintah kabupaten tulang bawang. Agar di usut tuntas indikasi Dana Desa tahun 2019-2020 di kampung Bratasena Mandiri,di jadikan ajang korupsi 15/05/2025.
Terindikasi Dana Desa kampung Bratasena Mandiri Kecamatan Dente teladas kabupaten tulang bawang, tahun 2019 – 2020 bermasalah. di jadikan ajang korupsi oknum Plt. Rumiyati SE.MM, selaku kepala kampung desa Bratasena mandiri kala itu. Yang kala itu pun Ibu Rumiyati masih berkerja di kecamatan dente teladas, kabupaten tulang bawang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
saat ini mantan Plt kepala kampung Bratasena mandiri (RY) menduduki selaku kaban di Dinas Balitbangda kabupaten tulang bawang. Semenjak tahun 2022. dan juga rekannya sekdes Suparjan yang saat ini menjabat sebagai kepala kampung terpilih di tahun 2022 lalu,”
Berdasarkan data dari kemedes dan di kuat kan lagi data dari aplikasi KPK terindikasi banyak kejanggalan dalam pengelolaan yang mengarahkan kepada dugaan penyimpangan fiktif pada dana Desa tahun 2019 dan 2020, seperti yang dianggarkan pada kegiatan Pembinaan linmas Rp.122 juta, fiktif Operasional kantor dan ATK Rp.246 juta,Taman bermain dan Olahraga desa Rp.364 juta.Padahal tahun 2020 tersebut masa covid 19 namun dianggarkan di luar BLT DD cukup fantastis.
Ketua gabungan wartawan Indonesia DPC-GWI Sekali Gus menjabat sekjen LSM GEPAK Tuba, yang akrab disapa bung Abdullah tersebut. Berdasarkan Atas laporan masyarakat, terkait indikasi ajang korupsi DD 2019-2020 di desa Bratasena Mandiri dan trus melakukan investigasi tim di lapangan. banyak sekali pekerjaan yang di biayai oleh dana desa 2019-2020 tersebut, yang tidak satu pun kita temukan di titik di lokasi yang di jelaskan laporan SPJ kampung alias fiktif.
Lanjut.” kurang puas nya tim hasil investigasi di lapangan, tim gabungan LSM dan awak media tersebut mendatangi kediaman Warga di seputar lokasi Warga Terus melakukan konfirmasi awak Media di salah satu warga yang menurut warga ini jawaban nya. kebanyakan masyarakat bratasena mandiri tidak mendapatkan Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa (BLT-DD).” Banyak bang yang tidak mendapatkan Bantuannya,nggak tau lah bang kampung ini entah dapat bantuan entah nggak,” apa lagi kita orang kecil. Mengenai bangunan lanjut warga bang semenjak blt mbak rum yang kami tau kala itu bahkan ngak ada blas. baik berupa kegiatan apa lagi bangunan yang jelas bantuan BLT aja ngak jelas waktu Plt mbak rum nya Terang Warga.”
Sementara setelah kami beserta tim melakukan investigasi dan hasil sesuai konfirmasi di lapangan.saya selaku ketua berusaha menghubungi mbak rum.melalui via WhatsApp staf nya ingin memper tanya kan terkait pemberitaan yang sebelumnya sudah kami kirim ke Staf beliau jawaban Staf saya ngak bisa berbuat apa apa karena kita sekedar Staf biasa sungkan bang. Tapi di sini nanti saya kabarin kalau saya sudah ketemu ibu kaban. Saya kasih satu dua(2) hari sampai sekarang blum ada kabar lagi dari setiap ibu kaban.
Kami pun coba komunikasi ke suami ibu kaban bapak angota dewan Utoyo melalui Whatsapp Utoyo suami beliau pun ngak respon dan tidak ada jawaban.
Lalu saya pun berusaha mintak Hak jawaban kepada bapak kakam Parjan ketika itu pak Parjan rekan PLT mbak Rum Parjan pun selaku Plt sekdes desa Bratasena mandiri dia pun bungkam sampai sekarang melalui Whatsapp. Sampai nya berita ini terbit lagi tidak ada jawaban sama sekali. kami tegas kan akan segera mempersiapkan laporan ke APH.
Berdasarkan undang undang Korupsi. dana desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat dikenakan hukuman penjara dan denda, dengan hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp.50 juta dan paling banyak Rp.1 milyar.
Ketua DPC GWI Sekjen LSM gerakan pemberantas korupsi (GEPAK) Yang akrab di sapa bung Abdullah degan tegas nya. Diharapkan kepada APH tuba Kejari tuba. polres tuba, dan pihak krimsus,krimum polres tulang bawang. Dan inspektorat bidang APIP tuba dan DPMPK Tuba segera di adakan pemanggilan ibu Rumiyati dan Bapak Parjan untuk mengusut tuntas indikasi DD dan ADD Kampung Bratasena Mandiri tahun 2019 sampai 2020 fiktif dan dijadikan ajang korupsi tegas ketua.
Tim
































