Minut.Sulut. Agaranews.com // Berupaya mendorong peningkatan ekonomi secara adil dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat demi terwujudnya tujuan pembangunan nasional masyarakat adil dan makmur. Program makan bergizi gratis bagi anak sekolah penguatan sumber daya manusia yang sehat jasmani dan rohani, pembentukan Koperasi Merah Putih disetiap desa untuk meningkatan pendapatan masyarakat melalui usaha mikro kecil menengah akan memberikan dampak yang besar bagi kesejahteraan.
Dibidang pertanahan Kementrian ATR/ BPN melakukan percepatan Sertifikasi Aset tanah masyarakat, pemerintah, swasta dan badan hukum keagamaan untuk memberikan jaminan kepastian hukum , terciptanya kenyamanan berusaha bagi masyarakat dan mendukung investasi.
Pelaksanaan percepatan sertifikasi tanah rumah ibadah dan sertifikasi tanah bagi masyarakat ekonomi menengah kebawah mulai dilakukan akselerasi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara di tahun 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sertifikasi tanah rumah ibadah/ wakaf akan di fasilitasi dengan aplikasi *Sistem Terintegrasi Manajemen Aset Rumah Ibadah (SIRAMAH)*. Melalui aplikasi SIRAMAH setiap organisasi badah hukum keagamaan mendapatkan login masing masing dan dapat mengajukan permohonan, mengunggah persyaratan dokumen lainnya dan akan di lakukan verifikasi dari Kantor Pertanahan, kemenag, pemda dan kejari minut setelah dokumen terverifikasi berkas fisik dapat diantar ke Kantor Pertanahan untuk didaftarkan dan diproses Sertifikatnya,
Juga disediakan akses untuk layanan ploting sertipikat tanah rumah/ ibadah dengan cara mengirim dokumen sertipikat dan koordinat ( foto GEO taking) melalui aplikasi SIRAMAH petugas dari Kantor Pertanahan akan melakukan ploting sertipikat dimaksud. Bidang tanah rumah ibadah baik yang sudah bersertifikat maupun yang belum bersertifikat akan tersusun menjadi manajemen aset yang hanya dapat di akses oleh masing pemilik aset dan Kantor Pertanahan Setempat. Sedangkan untuk sertifikasi tanah golongan ekonomi lemah kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara Bekerja sama dengan Ikatan Pejabat Pembuat akta tanah Kabupaten Minahasa Utara didukung Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, Kejaksaan Negeri Minahasa Utara dan Polres Minahasa .
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara Yandry D.R. Rory S.SiT dalam kesempatan wawancara dengan berapa Jurnalis menyampaikan bahwa Sertifikasi aset rumah rumah ibadah/wakaf serta Sertifikasi tanah bagi masyarakat ekonomi lemah merupakan perhatian dan arahan Menteri ATR/ BPN Bapak Nusron Wahid untuk diimplementasikan di seluruh Kanwil dan Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kota.
Bagi masyarakat ekonomi lemah yang belum terjangkau dalam program sertifikasi tanah lainnya akan diupayakan secara maksimal mendapatkan informasi dan layanan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara untuk mewujudkan rasa keadilan karena layanan ini bersifat GRATIS. Lebih lanjut diharapkan dukungan Pemerintah Desa untuk menfasilitasi memberikan kemudahan kelengkapan administrasi antara lain dokumen dokumen yang berkaitan dengan alas hak, SPPT PBB dan surat keterangan tidak mampu.
Ikatan Pejabat Pembuat Akta tanah juga menyampaikan akan memberikan bantuan pembuatan akta tanah gratis di satu desa tahun 2025 sebagai persiapan kelengkapan dokumen peralihan hak atas tanah sebelum di laksanakan Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap. Kakanwil BPN Prov.insi Sulawesi Utara Erry Juliani Pasoreh, SH, MKn dalam kesempatan yang lain meminta pemerintah daerah melalui kepala desa untuk mendukung program di maksud dan kepada masyarakat agar dapat pro aktif menyiapkan dokumen pendukung serta memasang tanda batas dengan persetujuan tetangga berbatasan. (” JS “)

































