MUSLIM, KETUA APDESI ACEH TENGGARA DEKLARASIKAN GERAKAN BEBAS NARKOBA

Hidayat Desky

- Redaksi

Minggu, 1 Juni 2025 - 13:51 WIB

50143 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane — agaranews.com

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Aceh Tenggara, Muslim, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Kampung Baru, Kecamatan Badar, secara resmi memimpin Deklarasi Gerakan Bebas Narkoba, Minggu (1/6), di Lapangan Pemuda Desa Gumpang Jaya, Kecamatan Babussalam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimda Aceh Tenggara, serta 385 kepala desa se-Kabupaten Aceh Tenggara, masing-masing didampingi oleh istri dan Ketua Badan Permusyawaratan Kampung (BPK). Turut hadir pula tokoh-tokoh masyarakat dari desa sekitar.

Dalam sambutannya, Muslim menegaskan bahwa deklarasi ini merupakan bentuk komitmen bersama seluruh aparatur desa dalam melawan peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serta upaya menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bermartabat.

> “Kami siap menjadi garda terdepan dalam memerangi narkoba, premanisme, dan penyakit masyarakat lainnya. Ini adalah langkah konkret untuk menyelamatkan generasi muda dan menjaga masa depan desa-desa di Aceh Tenggara,” tegas Muslim.

Deklarasi ini juga mencakup komitmen terhadap kampanye keselamatan berlalu lintas tahun 2025, yang bertujuan menekan angka kecelakaan di jalan raya dan menumbuhkan budaya tertib lalu lintas di kalangan masyarakat desa.

Dalam deklarasi yang dibacakan secara bersama-sama, para peserta menyepakati 10 poin utama, di antaranya menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun, menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, menolak segala bentuk kekerasan dan premanisme, serta mendukung penuh program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan keselamatan berlalu lintas.

Acara ini diakhiri dengan doa bersama dan harapan agar deklarasi tersebut menjadi tonggak awal bagi kehidupan masyarakat desa yang lebih baik dan terbebas dari pengaruh negatif narkoba dan tindakan melanggar hukum lainnya.

Ady

Berita Terkait

Pos Selal Yonif 751/VJS Berikan Pengobatan Gratis bagi Warga Kampung Dipol dan Bringin
Edukasi Publik: Dirjen PAS Riau Uraikan 9 Dasar Hukum Pemindahan Warga Binaan ke Nusakambangan
DPD API Riau & DPC API Pekanbaru Hadirkan Harapan Baru bagi Keluarga Lewat The Parenting Project.
Tugas Wartawan Dihalangi, Sekretaris PWI Bolmut Kecam PT. Brantas Abipraya harus kena pidana Undang-undang PERS no 40/1999
Aksi Cepat Polres Agara di Lawe Alas, Pria 32 Tahun Tertangkap Tangan Simpan Sabu
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto Kunjungi Korban Tragedi Tabrakan Kereta di RSUD Chasbullah Abdul Majid (CAM) Kota Bekasi
Warga Aceh Tamiang Sampaikan Terima Kasih kepada Kapolres Sumedang atas Bantuan Sumur Bor
Defiyan Cori : KAI dan Xanh SM Harus Bertanggung Jawab 

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 20:18 WIB

Pos Selal Yonif 751/VJS Berikan Pengobatan Gratis bagi Warga Kampung Dipol dan Bringin

Selasa, 28 April 2026 - 20:13 WIB

Edukasi Publik: Dirjen PAS Riau Uraikan 9 Dasar Hukum Pemindahan Warga Binaan ke Nusakambangan

Selasa, 28 April 2026 - 20:07 WIB

DPD API Riau & DPC API Pekanbaru Hadirkan Harapan Baru bagi Keluarga Lewat The Parenting Project.

Selasa, 28 April 2026 - 20:03 WIB

Tugas Wartawan Dihalangi, Sekretaris PWI Bolmut Kecam PT. Brantas Abipraya harus kena pidana Undang-undang PERS no 40/1999

Selasa, 28 April 2026 - 19:50 WIB

Warga Aceh Tamiang Sampaikan Terima Kasih kepada Kapolres Sumedang atas Bantuan Sumur Bor

Selasa, 28 April 2026 - 19:44 WIB

Defiyan Cori : KAI dan Xanh SM Harus Bertanggung Jawab 

Selasa, 28 April 2026 - 19:39 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Latihan Dalmas, Tingkatkan Kesiapsiagaan Jelang Hari Buruh Internasional 2026

Selasa, 28 April 2026 - 19:34 WIB

Puncak Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Rutan Ambon Tutup Rangkaian Lomba dengan Meriah

Berita Terbaru