
Kutacane,agaranews.com
Minggu,8 Juni 2025 — Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara melalui Inspektur Pembantu Wilayah II (Irban II) telah melaksanakan audit reguler terhadap Dana Desa Lautawar, Kecamatan Babul Makmur, pada Sabtu, 7 Juni 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan audit ini mencakup pembinaan, pengawasan, serta pemeriksaan fisik atas pelaksanaan kegiatan Dana Desa Tahun Anggaran 2024. Pemeriksaan ini juga dilakukan terhadap penggunaan dana desa (dana kute) berdasarkan laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang telah disampaikan oleh Pemerintah Desa Lautawar.
Langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan yang dijalankan oleh Inspektorat, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Tujuan dari audit ini adalah untuk menjamin terwujudnya tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan audit ini juga mengacu pada beberapa regulasi, antara lain:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2025, sebagai dasar dalam menyusun agenda pembinaan dan pengawasan yang berkelanjutan terhadap pemerintahan daerah, termasuk di tingkat desa.
Peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor 48 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara, yang menegaskan peran strategis Inspektorat sebagai lembaga pengawasan internal yang independen, profesional, dan berintegritas.
Sejumlah warga Desa Lautawar yang enggan disebutkan namanya menyampaikan harapan agar hasil audit dan pengawasan ini dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Hal ini mencerminkan harapan publik terhadap pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.
Inspektur Pembantu Wilayah II, Suhadi, S.Pd., membenarkan kegiatan pemeriksaan oleh tim Inspektorat ke Desa Lautawar pada Sabtu, 7 Juni 2025. Ia menegaskan bahwa Inspektorat akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kinerja aparatur desa serta mendorong optimalisasi penggunaan dana desa untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat.


































