Dalam Waktu 3 Jam, Dua Pelaku Curat Dinamo Listrik Ditangkap Polsek Banjar Agung

KAPERWIL PROV. LAMPUNG

- Redaksi

Kamis, 12 Juni 2025 - 20:16 WIB

5068 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANG BAWANG – Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, dalam waktu cepat mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dinamo listrik 10.000 watt di tempat pembuatan mebel yang ada di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Dalam pengungkapan kasus curat ini, petugas dari Polsek Banjar Agung menangkap dua orang laki-laki yang menjadi pelakunya yakni berinisial HN (26), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, dan RY (23), berstatus pengangguran, warga Dusun Sri Mulyo, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain menangkap dua orang pelaku, dalam kasus curat dinamo listrik 10.000 watt ini petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa 3 (tiga) bagian belahan dinamo listrik 10.000 watt warna cokelat, batang kayu balok dengan panjang 1,5 meter yang ada bekas oli, 4 (empat) buah baut ukuran 23/24, dan karet panbel warna hitam.

“Hari Rabu (11/06/2025), sekitar pukul 10.00 WIB, petugas kami menangkap dua orang pelaku curat dinamo listrik 10.000 watt. Para pelaku ini ditangkap saat berada di kontrakan di wilayah Simpang Lima, Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo,” ucap Kapolsek Banjar Agung, Kompol Haryono, S.Pd, MM, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Kamis (12/06/2025).

Lanjutnya, pengungkapan kasus curat dinamo listrik 10.000 watt ini tergolong cepat karena dalam waktu 3 (tiga) jam setelah diketahuinya tindak pidana yakni pukul 07.00 WIB, dua orang pelaku ditangkap beserta dengan BB.

Kapolsek menerangkan, menurut keterangan dari korban Ismail (62), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, terjadinya tindak pidana curat dinamo listrik 10.000 watt miliknya pada Rabu (11/06/2025), sekitar pukul 07.00 WIB, di tempat pembuatan mebel yang ada di Kampung Penawar Rejo.

“Saat kejadian korban sedang tertidur di tempat pembuatan mebel miliknya, dan sekitar pukul 07.00 WIB, dinamo listrik milik korban diketahui sudah hilang, serta pintu gerbang pagar pembatas dalam keadaan terbuka. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 9 juta dan langsung membuat laporan ke Mapolsek Banjar Agung,” terang perwira dengan melati satu dipundaknya.

Kompol Haryono menambahkan, para pelaku curat dinamo listrik 10.000 watt yang ditangkap oleh petugasnya saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (*)Dalam Waktu 3 Jam, Dua Pelaku Curat Dinamo Listrik Ditangkap Polsek Banjar Agung

Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, dalam waktu cepat mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dinamo listrik 10.000 watt di tempat pembuatan mebel yang ada di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Dalam pengungkapan kasus curat ini, petugas dari Polsek Banjar Agung menangkap dua orang laki-laki yang menjadi pelakunya yakni berinisial HN (26), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, dan RY (23), berstatus pengangguran, warga Dusun Sri Mulyo, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menangkap dua orang pelaku, dalam kasus curat dinamo listrik 10.000 watt ini petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa 3 (tiga) bagian belahan dinamo listrik 10.000 watt warna cokelat, batang kayu balok dengan panjang 1,5 meter yang ada bekas oli, 4 (empat) buah baut ukuran 23/24, dan karet panbel warna hitam.

“Hari Rabu (11/06/2025), sekitar pukul 10.00 WIB, petugas kami menangkap dua orang pelaku curat dinamo listrik 10.000 watt. Para pelaku ini ditangkap saat berada di kontrakan di wilayah Simpang Lima, Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo,” ucap Kapolsek Banjar Agung, Kompol Haryono, S.Pd, MM, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Kamis (12/06/2025).

Lanjutnya, pengungkapan kasus curat dinamo listrik 10.000 watt ini tergolong cepat karena dalam waktu 3 (tiga) jam setelah diketahuinya tindak pidana yakni pukul 07.00 WIB, dua orang pelaku ditangkap beserta dengan BB.

Kapolsek menerangkan, menurut keterangan dari korban Ismail (62), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, terjadinya tindak pidana curat dinamo listrik 10.000 watt miliknya pada Rabu (11/06/2025), sekitar pukul 07.00 WIB, di tempat pembuatan mebel yang ada di Kampung Penawar Rejo.

“Saat kejadian korban sedang tertidur di tempat pembuatan mebel miliknya, dan sekitar pukul 07.00 WIB, dinamo listrik milik korban diketahui sudah hilang, serta pintu gerbang pagar pembatas dalam keadaan terbuka. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 9 juta dan langsung membuat laporan ke Mapolsek Banjar Agung,” terang perwira dengan melati satu dipundaknya.

Kompol Haryono menambahkan, para pelaku curat dinamo listrik 10.000 watt yang ditangkap oleh petugasnya saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (Red)

Berita Terkait

Rehab RTLH ,Satgas TMMD 128 Kodim 0203/Lkt Wujudkan Hidup Sehat Ibu Rida Wahyuni,Hasilnya 32%
Pungutan Perpisahan Sekolah Bisa Jadi Pungli: Ketua Bidang Pendidikan PWMOI Pekanbaru Desi Novita: Stop Bebani Orang Tua!
Liga SSB U-17 “Sultan Fatah Cup” 2026: Wadah Pembinaan dan Pemersatu Generasi Muda
Wujudkan Generasi Qurani, Datuk Seri Muspidauan dan Panglima Muhammad Nasir Dukung Penuh Khatam Al-Quran Zuriat Marhum Pekan
DPRD Pati Murka! Dugaan Pungli Rp300 Ribu di SMPN 1 Tayu Diminta Diusut Ombudsman
Razia Gabungan dan Tes Urine Bersama Penegak Hukum Dalam Rangka Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62
Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Penindakan, Bea Cukai Riau Musnahkan Barang Selundupan Senilai Rp44 Miliar
Gelanggang Ayam “Vallas Arena” Rumbai Barat, Murni “Non Judi”

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 23:09 WIB

Polemik PETI Aek Nabara Kian Memanas, Oknum BPD Bungkam Disorot dan Camat Batang Natal Didesak Bertindak

Jumat, 24 April 2026 - 23:09 WIB

Kapolres Simalungun Hadiri Apel Akbar Sabuk Kamtibmas Polda Sumut: Wujud Nyata Sinergitas Polri Dan Masyarakat Jaga Stabilitas Keamanan

Jumat, 24 April 2026 - 23:06 WIB

Berawal dari Keluhan Pasien, Bidan Afita Soroti Pentingnya Skincare Aman untuk Bumil dan Busui

Jumat, 24 April 2026 - 23:06 WIB

Polsek Gunung Malela Bongkar Jaringan Kriminal Serbabisa, Kapolres Simalungun Apresiasi Kinerja Tim

Jumat, 24 April 2026 - 23:03 WIB

Penangkapan Sebelum Laporan Polisi, Kuasa Hukum Sebut Kasus Wartawan Amir Cacat Hukum Total

Jumat, 24 April 2026 - 22:52 WIB

Honduras Resmi Bekukan Pengakuan terhadap “SADR”, Dukung Kedaulatan Maroko

Jumat, 24 April 2026 - 22:48 WIB

Atasi TPA Overload, Kodim 0735/Ska Gerakkan Strategi Integratif Kelola Sampah di Kota Surakarta

Jumat, 24 April 2026 - 22:48 WIB

“Terima Kasih Polsek Tanah Jawa!” — Warga Puji Kinerja Humanis Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun Yang Tuntas Mediasi Masalah Rumah Tangga Dalam Semalam  

Berita Terbaru