Diduga Rumah Dibakar Sendiri Masih Dapat Bantuan Dari Pemerintah TBB

KAPERWIL PROV. LAMPUNG

- Redaksi

Jumat, 13 Juni 2025 - 12:04 WIB

5094 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang Barat Lampung – Diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) bisa usut sampai tuntas atas kejadian Kebakaran yang menghanguskan rumah milik Eko Sahri, warga Tiyuh Gunung Katun Tanjungan, Suku 8, Kabupaten Tulang Bawang Barat

 

Kejadian tersebut hingga kini masih menjadi perbincangan Publik, Masyarakat menduga laporan resmi akibat korsleting listrik itu laporan palsu, Yang sesungguhnya sejumlah warga menduga kuat bahwa rumah tersebut sengaja dibakar oleh pemiliknya sendiri lantaran karena ada cekcok dalam keluarga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Warga berharap atas kejadian tersebut meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) bisa mengusut sampai tuntas atas dugaan yang beredar dikalangan masyarakat bahwa rumah tersebut terbakar bukan diakibatkan korsleting listrik melainkan diduga sengaja dibakar oleh pemiliknya sendiri,

 

Masyarakat juga sangat menyayangkan seharusnya pemerintah terkait menyelidiki terlebih dahulu motif dari peristiwa kejadian kebakaran tersebut, apa memang benar dari korsleting listrik, atau dari unsur lain, ataukah unsur disengaja kan lebih jelas kebenaran sesungguhnya yang terjadi, setelah terbukti motifnya baru memberikan bantuan. Karena masyarakat menilai bantuan yang diberikan oleh pemerintah mengunakan anggaran negara bukan dana Pribadi,

 

Maka dari itu masyarakat sangat meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Kabupaten Tulang Bawang Barat, agar bisa mengusut sampai tuntas atas laporan rumah milik Eko Sahri, warga Tiyuh Gunung Katun Tanjungan, Suku 8, Kabupaten Tulang Bawang Barat yang dilaporkan kebakaran diakibatkan korsleting listrik,

Jika memang terbukti laporan tersebut tidak benar atau laporan palsu maka diminta kepada pihak penegak hukum bisa lakukan tindakan terhadap pelaku sesuai dengan Pasal 187 KUHP:

Yang berbunyi Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:

dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;

dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;

dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

 

Berita ini akan diterbitkan secara bergulir sampai aparat penegak hukum memproses atas kebenaran terjadinya peristiwa Kebakaran yang menghanguskan rumah milik Eko Sahri, warga Tiyuh Gunung Katun Tanjungan, Suku 8, Kabupaten Tulang Bawang Barat Lampung.

(Red)

 

Berita Terkait

Rehab RTLH ,Satgas TMMD 128 Kodim 0203/Lkt Wujudkan Hidup Sehat Ibu Rida Wahyuni,Hasilnya 32%
Pungutan Perpisahan Sekolah Bisa Jadi Pungli: Ketua Bidang Pendidikan PWMOI Pekanbaru Desi Novita: Stop Bebani Orang Tua!
Liga SSB U-17 “Sultan Fatah Cup” 2026: Wadah Pembinaan dan Pemersatu Generasi Muda
Wujudkan Generasi Qurani, Datuk Seri Muspidauan dan Panglima Muhammad Nasir Dukung Penuh Khatam Al-Quran Zuriat Marhum Pekan
DPRD Pati Murka! Dugaan Pungli Rp300 Ribu di SMPN 1 Tayu Diminta Diusut Ombudsman
Razia Gabungan dan Tes Urine Bersama Penegak Hukum Dalam Rangka Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62
Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Penindakan, Bea Cukai Riau Musnahkan Barang Selundupan Senilai Rp44 Miliar
Gelanggang Ayam “Vallas Arena” Rumbai Barat, Murni “Non Judi”

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 23:09 WIB

Polemik PETI Aek Nabara Kian Memanas, Oknum BPD Bungkam Disorot dan Camat Batang Natal Didesak Bertindak

Jumat, 24 April 2026 - 23:09 WIB

Kapolres Simalungun Hadiri Apel Akbar Sabuk Kamtibmas Polda Sumut: Wujud Nyata Sinergitas Polri Dan Masyarakat Jaga Stabilitas Keamanan

Jumat, 24 April 2026 - 23:06 WIB

Berawal dari Keluhan Pasien, Bidan Afita Soroti Pentingnya Skincare Aman untuk Bumil dan Busui

Jumat, 24 April 2026 - 23:06 WIB

Polsek Gunung Malela Bongkar Jaringan Kriminal Serbabisa, Kapolres Simalungun Apresiasi Kinerja Tim

Jumat, 24 April 2026 - 23:03 WIB

Penangkapan Sebelum Laporan Polisi, Kuasa Hukum Sebut Kasus Wartawan Amir Cacat Hukum Total

Jumat, 24 April 2026 - 22:52 WIB

Honduras Resmi Bekukan Pengakuan terhadap “SADR”, Dukung Kedaulatan Maroko

Jumat, 24 April 2026 - 22:48 WIB

Atasi TPA Overload, Kodim 0735/Ska Gerakkan Strategi Integratif Kelola Sampah di Kota Surakarta

Jumat, 24 April 2026 - 22:48 WIB

“Terima Kasih Polsek Tanah Jawa!” — Warga Puji Kinerja Humanis Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun Yang Tuntas Mediasi Masalah Rumah Tangga Dalam Semalam  

Berita Terbaru