Tulang Bawang – Diduga kuat oknum kepala kampung Pasar Batang, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulangbawang, telah melakukan penyalah gunaan jabatan dan wewenang serta terindikasi melakukan tindak pidana korupsi dengan nilai ratusan juta,
Hal tersebut diketahui awak media setalah melhat besarnya pagu anggaran tahun 2024 yang dipergunakan oleh oknum kepala kampung Pasar Batang untuk 30 item kegiatan,
“Setelah dihitung keseluruhan dari Pagu anggaran sebesar Rp 1.036.269.000, setelah ditotalkan dari 30 item kegiatan maka total pengunaan hanya sebesar Rp.486.879.800,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
(empat ratus delapan puluh enam juta delapan ratus tuju puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah) jika ditotalkan keseluruhan maka dana tersebut masih tersisa sebesar Rp 549.389.200, ( lima ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus lapan puluh sembilan ribu dua ratus rupiah) untuk rincian pengunaan dan rincian penghitungan akan dituangkan dalam pemberitaan berikutnya
Kepala kampung Pasar Batang saat di konfirmasi melalui WhatsApp mengatakan sebagai berikut.
“O ya mas kebetulan apbkam dana DD th 2024 sudah di audit inspektorat dan dana DD yg tidak terealisasi di th 2024 di sipakan menjadi kontribusi th 2025 ini, Maksutnya disilpakan mas,” Kilahnya
Sungguh menjadi suatu pertanyaan atas keterangan yang disampaikan oleh oknum kepala kampung Pasar Batang yang sudah meng Syilpakan dana desa separo dari pagu anggaran, jika memang hal tersebut benar berarti kampung Pasar Batang tidak perlu lagi dikucurkan anggaran dana desa yang lebih besar,fasalnya kampung Pasar Batang sudah berkecukupan, Contoh pada tahun 2024 dana desa hanya sebagian yang dipergunakan kerena diduga tidak ada lagi kegiatan yang mau dikerjakan.
Agar semua bisa terang benderang informasi dan kejelasan yang sangat dinantikan oleh masyarakat Pasar Batang dan Publik, Maka diminta kepada Inspektorat dan Kejaksaan yang merupakan lembaga yang bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap dugaan penyimpangan dan penyelewengan dalam pengelolaan dana desa,
“Hal tersebut Sudah sepatutnya pihak Inspektorat dan Kejaksaan menjadikan pemberitaan awak media sebagai bahan awal untuk penyelidikan, terkait dugaan penyalah gunaan jabatan dan wewenang serta terindikasi melakukan tindak pidana korupsi dana desa yang merugikan keuangan Negara,
Seperti yang diduga telah dilakukan oleh oknum kepala kampung Pasar Batang, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulangbawang., edisi berikutnya akan segera tayang
Red,


































