Tulang Bawang – Diberitakan sebelumnya, diduga kuat oknum kepala kampung Pasar Batang, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulangbawang, telah melakukan penyalah gunaan jabatan dan wewenang serta terindikasi melakukan tindak pidana korupsi dengan nilai ratusan juta,
Hal tersebut awak media ketahui setalah melhat besarnya pagu anggaran kampung Pasar Batang Rp 1.036.269.000, Dari salah satu situs Anti Korupsi miliknya KPK, yang mana besarnya pagu anggaran tersebut hanya dipergunakan oleh oknum kepala kampung Pasar Batang untuk 30 item kegiatan seperti
Pembinaan LKMD/LPM/LPMD Rp 1.400.000. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa** Rp 10.000.000
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa Rp 6.300.000 Pembinaan PKK Rp 13.470.000 Pembinaan Lembaga Adat Rp 4.000.000
Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll) ** Rp 20.280.000
Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak Rp 5.000.000
Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp 5.000.000
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 2.660.800
Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa Rp 1.500.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** Rp 58.254.000
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 3.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 132.300.000
Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Rp 2.500.000
Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp 11.850.000
Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 6.000.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 37.970.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 2.400.000
Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW Rp 4.125.000
Pengembangan Sistem Informasi Desa Rp 1.000.000
Pelayanan administrasi umum dan kependudukan (Surat Pengantar/Pelayanan KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dll) Rp 19.000.000
Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp 36.565.000
Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) Rp 4.000.000
Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) Rp 3.445.000
Penyediaan Operasional BPD (Rapat-rapat (ATK, makan-minum), perlengkapan perkantoran, Pakaian Seragam, perjalanan dinas, listrik/telpon, dll) Rp 7.820.000
Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan Rp 7.000.000
Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll) Rp 22.400.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 16.030.000
Koordinasi/Kerjasama Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (Antar Desa/Kecamatan/Kabupaten, Pihak Ketiga, dll)** Rp 2.100.00 Keadaan Mendesak Rp 41.400.000
Jika ditotalkan keselurahan anggaran dari 30 item pengunaan 1.400.000+10.000.000+6.300.000+13.470.000+4.000.000+20.280.000+5.000.000+5.000.000+2.660.800+1.500.000+58.254.000+3.000.000+132.300.000+2.500.000+11.850.000+6.000.000+37.970.000+2.400.000+4.125.000+1.000.000+19.000.000+36.565.000+4.000.000+3.445.000+7.820.000+7.000.000+22.400.000+16.030.000+2.100.00+41.400.000. Maka total pengunaan dana desa tahun 2024, Hanya sebesar Rp 486.879.800
Setelah dihitung keseluruhan dari Pagu anggaran sebesar Rp 1.036.269.000, Dikurangi anggaran yang dipergunakan untuk 30 item kegiatan maka total pengunaan hanya sebesar Rp.486.879.800,
(empat ratus delapan puluh enam juta delapan ratus tuju puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah) jika ditotalkan keseluruhan maka dana tersebut masih tersisa sebesar Rp 549.389.200, ( lima ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus lapan puluh sembilan ribu dua ratus rupiah)
Pihak Inspektorat dan Kejaksaan Kabupaten Tulangbawang serta Camat Penawar Aji yang merupakan lembaga yang bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pengunaan dana desa yang diduga telah di selewengkan oleh oknum kepala kampung Pasar Batang, Dengan nilai Ratusan Juta
“Hal tersebut sudah sepatutnya pihak Inspektorat dan Kejaksaan serta instansi terkait lainnya, menjadikan pemberitaan awak media sebagai bahan awal untuk penyelidikan, terkait dugaan penyalah gunaan jabatan dan wewenang serta terindikasi melakukan tindak pidana korupsi dana desa Tahun 2024 yang diduga telah dilakukan oknum kepala kampung Pasar Batang, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulangbawang.
Red


































