Miris,..!!! Selama 7 Tahun Masyarakat Lima Desa di Kecamatan Ulu Musi Dijajah dan Ditipu Oleh PT GSB, Pemerintah Kabupaten Empat Lawang Diminta Turun Tangan,..!!!

LIA HAMBALI

- Redaksi

Kamis, 26 Juni 2025 - 13:34 WIB

50131 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Empat Lawang , AgaraNews. Com // Sebagaimana kita ketahui pada pemberitaan sebelumnya, pada bulan April lalu 3 hari sebelum PSU Bupati Empat Lawang, masyarakat Desa Muara Kalangan dan Desa Batu Lintang mengadakan Aksi unjuk rasa di PT GSB ( Galempa Sejahtera Bersama ) dengan melakukan ” Panen Mandiri ” di area PT GSB tepatnya pada tanggal 21 April 2025.

Yang mana 5 desa diantaranya, Desa Muara Kalangan, Batu Lintang, Tanjung Agung, Simpang Perigi dan Kunduran sepakat bergerak serentak ke PT GSB dan menghasilkan kesepakatan untuk melakukan panen mandiri. Peristiwa tersebut terjadi karena selama 7 tahun pihak PT GSB dinilai telah membodohi masyarakat 5 desa, melenceng dari perjanjian awal kesepakatan tentang bagi hasil ” Plasma ” yakni 70 – 30 % pada 48 bulan berjalan.Dampak dari kericuhan itu, maka pada tanggal 14 Mei 2025 PT GSB berjanji untuk mempertemukan perwakilan dari 5 desa dengan Top Management. Tapi yang terjadi adalah Pertemuan antara Koperasi LMB dan PT GSB dengan keputusan yang tidak jelas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan info yang layak dipercaya, belum diberikannya plasma kepada masyarakat karena pihak PT GSB berdalih, bahwa PT GSB belum mempunyai HGU. Nah pada Permentan No. 5 Tahun 2019 sudah jelas diatur tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian. Peraturan ini berdampak pada industri perkebunan, terutama sawit, karena memperumit mekanisme perizinan untuk pembangunan lahan kebun. Tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU), izin usaha kebun tidak akan berlaku. Lalu bagaimana dengan PT GSB (Gelempa Sejahtera Bersama) yang beroperasi di Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang yang telah beroperasi sejak Tahun 2012 sampai hari ini belum mempunyai izin Hak Guna Usaha ( HGU ) yang mengakibatkan tidak dibagikannya plasma murni 30 % kepada masyarakat pemilik lahan,..??? Bagaimana pula dengan tanah masyarakat yang telah di tanam sawit 724 Ha tersebut, ..???

Perusahaan Perkebunan sawit wajib ada 1.IUP dan HGU, jika tidak ada HGU maka PT GSB/ Sawit tidak boleh melakukan penanaman sawit. Jadi selama 7 tahun ini PT GSB telah mencurangi, ingkar dan menipu masyarakat pemilik lahan warga lima desa di Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatra Selatan, cerita salah seorang warga yang mewakili lima desa tersebut diatas pada Redaksi Media ini melalui sambungan telpon pada Rabu 25/6/2025 siang.Atas keluhan penderitaan masyarakat lima desa yang telah berjalan selama 7 tahun ini, maka dihari yang sama Redaksi Media ini mencoba menanyakan perihal kekisruhan antara masyarakat lima desa dengan PT GSB kepada Camat Ulu Musi, Mawardi Emran melalui pesan WhatsApp.

Sangat disayangkan Camat Kecamatan Ulu Musi, Mawardi Emran, hanya menyampaikan, ” Tanyakan saja sama PT GSB, “, jawabnya singkat. Padahal kita berharap pihak Pemerintahan Kabupaten Empat Lawang harus turun tangan dalam menyelesaikan persoalan ini, sebelum penderitaan masyarakat semakin parah dan jangan sampai terjadi bentrok dan pertumpahan darah. Selain itu kami juga mencoba menghubungi Bupati Empat Lawang, namun sampai berita ini ditayangkan kami belum berhasil mendapatkan jawaban dari beliau.            ( Lia Hambali)

 

Berita Terkait

Gugatan Informasi Desa: Komisi Informasi Aceh Sidangkan 9 Desa kabupaten aceh tenggara dalam Satu Hari
Ketua Lsm Kaliber Minta Polres Agara Lidik Dana Bos SD Negeri 1 Parsauran Pardomuan Aceh Tenggara
Gerakan Serentak “MIRU BERGEMA” Digelar, Distrik Mimika Baru Fokus Berantas Malaria di Kebun Sirih
TUMBUHKAN JIWA NASIONALISME DAN PATRIOTISME BABINSA LAKSANAKAN KEGIATAN WASBANG
Babinsa Koramil 03 Senagan Timur komsos dengan warga desa binaan
Babinsa Gotong Royong Bersihkan Jalan, Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat
Jalin silaturahmi Babinsa Koramil 04 Beutong pertebal komunikasi sosial kepada Warganya
Hari Bumi 2026 dan Ironi Galian C di Kabupaten Mojokerto

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 14:14 WIB

Gugatan Informasi Desa: Komisi Informasi Aceh Sidangkan 9 Desa kabupaten aceh tenggara dalam Satu Hari

Jumat, 24 April 2026 - 14:08 WIB

Ketua Lsm Kaliber Minta Polres Agara Lidik Dana Bos SD Negeri 1 Parsauran Pardomuan Aceh Tenggara

Jumat, 24 April 2026 - 12:59 WIB

Gerakan Serentak “MIRU BERGEMA” Digelar, Distrik Mimika Baru Fokus Berantas Malaria di Kebun Sirih

Jumat, 24 April 2026 - 12:18 WIB

TUMBUHKAN JIWA NASIONALISME DAN PATRIOTISME BABINSA LAKSANAKAN KEGIATAN WASBANG

Jumat, 24 April 2026 - 12:15 WIB

Babinsa Koramil 03 Senagan Timur komsos dengan warga desa binaan

Jumat, 24 April 2026 - 12:06 WIB

Jalin silaturahmi Babinsa Koramil 04 Beutong pertebal komunikasi sosial kepada Warganya

Jumat, 24 April 2026 - 11:52 WIB

Hari Bumi 2026 dan Ironi Galian C di Kabupaten Mojokerto

Jumat, 24 April 2026 - 11:47 WIB

Hijaukan Gresik, Yayasan Kemala Bhayangkari Tanam Puluhan Pohon Produktif di Asrama Randuagung

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Babinsa Koramil 03 Senagan Timur komsos dengan warga desa binaan

Jumat, 24 Apr 2026 - 12:15 WIB