Kasat Narkoba Polres Simalungun Ungkap Penyelundupan 110 Gram Sabu di Perkebunan Bah Lias

LIA HAMBALI

- Redaksi

Sabtu, 30 November 2024 - 20:19 WIB

50171 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Simalungun, 30 November 2024, AgaraNews. Com // Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang tersangka berinisial AE (35) yang membawa sabu seberat 110 gram. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda pada Jumat (29/11/2024).

“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya seseorang yang akan membawa narkotika jenis sabu di jalan perkebunan sawit Bah Lias, Kecamatan Bandar,” ungkap Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP, S.H, M.H saat dikonfirmasi Sabtu (30/11). Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba bersama Kanit 1 IPDA Sugeng Suratman dan Kanit 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka yang mengendarai sepeda motor Honda Karisma sempat melarikan diri namun berhasil diamankan.

“Dari penggeledahan awal, kami menemukan dua bungkus plastik transparan berukuran besar berisi sabu. Satu bungkus ditemukan di tanah yang sempat dibuang tersangka, dan satu lagi ditemukan dalam celana tersangka,” jelas AKP Henry. Pengembangan kasus berlanjut ke TKP kedua di Dusun 5, Desa Tanah Rendah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, setelah tersangka mengaku menyimpan narkotika di rumah orang tuanya. Tim berhasil menemukan satu paket plastik berukuran sedang berisi sabu di dalam kamar tersangka.

Dari interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial Y yang berada di Lapas Lubuk Pakam. Barang bukti yang diamankan termasuk 110 gram sabu, satu unit HP Oppo, sepeda motor Honda Karisma, uang tunai Rp 200.000, dan KTP atas nama tersangka. “Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas AKP Henry. Tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 1 miliar sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Simalungun mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayahnya.(Joe/Lia Hambali)

Berita Terkait

Polres Tanjung Balai Sebarkan Tagline ” MUDIK AMAN KELUARGA NYAMAN ” 
Kodam I/BB Perkuat Sinergi Dengan Buka Puasa Bersama Elemen Masyarakat Sumut
Perubahan RUU TNI No. 34/2004, Sikap Aliansi Masyarakat Peduli Keamanan Negara
Aksi Cepat Tanggap Yonif 330 / Kostrad, Bantu Penanggulangan Bencana Banjir di Sumedang
Danki SSK TMMD Kodim 0418/Palembang Pimpin Apel Pagi Satgas TMMD Ke 123 Tahun 2025
Senyum Bahagia Warga Papua, Satgas Yonif 641/Bru Borong Hasil Kebun Di Pasar Distrik Apalapsili
TMMD Reguler ke-123 Tahun 2025 Kodim 0724/Boyolali : Betonisasi Jalan Hampir 100 %
Korem 172/PWY Peringati Nuzulul Qur’an 1446 H dengan Tausiah dan Buka Puasa Bersama

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 00:46 WIB

Polres Tanjung Balai Sebarkan Tagline ” MUDIK AMAN KELUARGA NYAMAN ” 

Senin, 17 Maret 2025 - 00:32 WIB

Kodam I/BB Perkuat Sinergi Dengan Buka Puasa Bersama Elemen Masyarakat Sumut

Senin, 17 Maret 2025 - 00:26 WIB

Perubahan RUU TNI No. 34/2004, Sikap Aliansi Masyarakat Peduli Keamanan Negara

Senin, 17 Maret 2025 - 00:24 WIB

Aksi Cepat Tanggap Yonif 330 / Kostrad, Bantu Penanggulangan Bencana Banjir di Sumedang

Senin, 17 Maret 2025 - 00:20 WIB

Danki SSK TMMD Kodim 0418/Palembang Pimpin Apel Pagi Satgas TMMD Ke 123 Tahun 2025

Senin, 17 Maret 2025 - 00:10 WIB

TMMD Reguler ke-123 Tahun 2025 Kodim 0724/Boyolali : Betonisasi Jalan Hampir 100 %

Senin, 17 Maret 2025 - 00:06 WIB

Korem 172/PWY Peringati Nuzulul Qur’an 1446 H dengan Tausiah dan Buka Puasa Bersama

Senin, 17 Maret 2025 - 00:01 WIB

Marak Bencana, TNI Jemput Bola Beri Layanan Kesehatan Gratis

Berita Terbaru