
Kutacane –agaranews.com
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengadilan Negeri Kutacane bersama Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Tenggara resmi menjalin kerja sama dalam penyelesaian sengketa melalui jalur alternatif. Penandatanganan perjanjian kerja sama ini berlangsung pada Senin, 26 Mei 2025, di Kantor Pengadilan Negeri Kutacane.
Kerja sama ini mencakup penyelesaian perkara perdata, pidana anak, serta pidana lainnya melalui pendekatan mediasi, diversi, dan keadilan restoratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan utamanya adalah memperluas akses keadilan yang cepat, adil, dan berakar pada nilai-nilai lokal masyarakat Aceh Tenggara.
Dalam perkara perdata, MAA akan berperan aktif melalui keterlibatan Ketua atau anggotanya sebagai ahli dalam proses mediasi, khususnya pada tahap perdamaian sengketa gugatan. Sedangkan dalam perkara pidana anak, MAA akan dilibatkan pada kasus dengan ancaman hukuman di bawah tujuh tahun, yang telah memasuki proses diversi.
Adapun dalam perkara pidana lainnya, termasuk kasus perlindungan perempuan dan anak, MAA akan memfasilitasi penyelesaian secara adat melalui pendekatan Mahkamah Adat-Mukim maupun Majelis Peradilan Adat Damai Kutacane. Pendekatan ini sejalan dengan peraturan daerah seperti Qanun Aceh, Peraturan Gubernur Aceh Nomor 60 Tahun 2013, Peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor 21 Tahun 2015, serta Peraturan MAA Nomor 1 Tahun 2023.
Pengadilan Negeri Kutacane juga akan menyediakan fasilitas yang mendukung jalur penyelesaian alternatif, khususnya untuk perkara-perkara yang menyangkut perempuan dan anak. Putusan dari proses penyelesaian melalui Mahkamah Adat dapat diajukan ke Panitera Pengadilan Negeri Kutacane untuk pengesahan secara formal sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kutacane, Ade Yusuf, S.H., M.H., dan Ketua MAA Aceh Tenggara, Dr. Drs. Med, drh, dr. H. Thalib Akbar, M.Sc. Kedua pihak sepakat untuk menjalin sinergi yang kuat dalam memberikan layanan hukum yang humanis, cepat, dan berpihak pada keadilan masyarakat.
Melalui kerja sama ini, diharapkan penyelesaian sengketa di Aceh Tenggara dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien, sekaligus memperkuat eksistensi lembaga adat dalam mendukung sistem peradilan nasional. Pendekatan ini juga merupakan bentuk penghormatan terhadap kearifan lokal dan budaya hukum masyarakat Aceh.


































