PWI Kecam Intimidasi dan Ancaman Pembunuhan Wartawan Detik.com

admin

- Redaksi

Sabtu, 30 Mei 2020 - 21:59 WIB

40670 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, TEROPONG BARAT – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Atal S Depari dan Sekretaris Jenderal Mirza Zulhadi, mengecam keras aksi intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap salah seorang wartawan Detik.com yang bertugas di Kota Bekasi.

Menurut dia, setiap wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU No 40/1999 tentang Pers. Dan, setiap ancaman dan penghalangan terhadap wartawan bisa dikenakan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp500 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk itu, Atal mengimbau masyarakat agar sengketa pemberitaan dengan media massa diselesaikan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk memperoleh hak jawab dan koreksi. Bukan hanya itu, Dewan Pers juga bisa mencarikan solusi melalui mediasi.

Hal itu disampaikan Atal S Depari dan Mirza Zulhadi dalam siaran pers PWI Pusat No: 848/PWI-P/LXXIV/2020, Kamis (28/5). Menurut dia, imbauan ini penting disampaikan setelah terjadinya intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan Detik.com yang menulis berita terkait kedatangan Presiden Joko Widodo ke Kota Bekasi pada Selasa 26 Mei 2020.

Baca Juga :  Jelang Pemilu 2024, Danrem 081/DSJ Ikuti Apel Gabungan Gartap III

Menurut dia, kasus ini bermula karena Detikcom menurunkan berita tentang rencana Presiden Joko Widodo membuka mal di Bekasi, Jawa Barat, di tengah pandemi Covid-19. Informasi ini berdasarkan pernyataan Indah Indri Hapsari, Kasubbag Publikasi Eksternal Humas Setda Kota Bekasi.
Kemudian, berita itu dikoreksi karena ada ralat dari Kabag Humas Pemkot Bekasi Sajekti Rubiah yang menyebut bahwa Jokowi hanya meninjau sarana publik dalam rangka persiapan new normal setelah PSBB.

Setelah koreksi itu dipublikasikan, kekerasan terhadap jurnalis Detik.com mulai terjadi. Identitas pribadi jurnalis itu dibongkar dan dipublikasikan di media sosial, termasuk nomor telepon dan alamat rumahnya. Jejak digitalnya pun diumbar dan dicari-cari kesalahannya.
Dia juga menerima ancaman pembunuhan melalui pesan WhatsApp. Serangan serupa ditujukan pada redaksi media Detikcom. Rangkaian intimidasi dan ancaman terhadap wartawan itu jelas mencederai kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi selain bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga :  Kapolsek Kotarih Melayat Komisioner Panwascam Yang Meninggal Karena Sakit

Untuk itu, Pengurus Pusat PWI menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mengecam keras aksi intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan detik com. Mengingat, wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU No 40/1999 tentang Pers. Setiap ancaman dan penghalangan terhadap wartawan bisa dikenakan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp500 juta.

2. Meminta polisi segera menangkap pelaku intimidasi dan pengancaman pembunuhan tersebut.

3. Meminta masyarakat atau siapa saja yang merasa suatu pemberitaan tidak tepat dapat menggunakan sarana yang telah diatur dalam UU Pers mengenai hak jawab dan hak koreksi. (RED)

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Polsek Berastagi Sapa Warga Sekaligus Memberikan Pesan Kamtibmas di Desa Doulu Kecamatan Berastagi
Bupati Karo Serahkan Satu Unit Perumahan Kepada Ahli Waris Alm Sempurna Pasaribu Seorang Wartawan Yang Meninggal Dalam Insiden Kebakaran 
HUT Bhayangkara Ke – 78, Koramil 03/Serengan Geruduk Polsek Serengan 
Wujudkan Sinergitas, Wadan Kodiklatal Hadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Ke-78
FH USU, Dinas P3AKB Provsu dan Rudenim Medan Lakukan  Penyuluhan Hukum Terkait Pengungsi Bagi Masyarakat Desa Karang Gading 
Peduli Gizi Masyarakat, Pos Oelbinose Satgas Yonkav 6/Naga Karimata Berikan Bantuan Sembako Kepada Masyarakat
Taklimat Awal Tandai Dimulainya Audit Kinerja di Kodikdukum Kodiklatal
Ratusan Bintara Jalani Sidang Pantukhir Diktukpa TNI AL Angkatan 54 TA 2024

Berita Terkait

Senin, 1 Juli 2024 - 16:57 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Berastagi Sapa Warga Sekaligus Memberikan Pesan Kamtibmas di Desa Doulu Kecamatan Berastagi

Senin, 1 Juli 2024 - 16:48 WIB

Bupati Karo Serahkan Satu Unit Perumahan Kepada Ahli Waris Alm Sempurna Pasaribu Seorang Wartawan Yang Meninggal Dalam Insiden Kebakaran 

Senin, 1 Juli 2024 - 16:24 WIB

HUT Bhayangkara Ke – 78, Koramil 03/Serengan Geruduk Polsek Serengan 

Senin, 1 Juli 2024 - 16:20 WIB

Wujudkan Sinergitas, Wadan Kodiklatal Hadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Ke-78

Senin, 1 Juli 2024 - 16:13 WIB

FH USU, Dinas P3AKB Provsu dan Rudenim Medan Lakukan  Penyuluhan Hukum Terkait Pengungsi Bagi Masyarakat Desa Karang Gading 

Senin, 1 Juli 2024 - 16:05 WIB

Taklimat Awal Tandai Dimulainya Audit Kinerja di Kodikdukum Kodiklatal

Senin, 1 Juli 2024 - 16:01 WIB

Ratusan Bintara Jalani Sidang Pantukhir Diktukpa TNI AL Angkatan 54 TA 2024

Senin, 1 Juli 2024 - 15:56 WIB

Turnamen Sepakbola Memperebutkan Piala Kapolres Tebingtinggi Semarakkan HUT Bhayangkara Resmi Dibuka

Berita Terbaru