[URIS id=8647]
Kutacane – Agaranews.com – Kepala Desa Tenembak Juhar Kecamatan Lawe Bulan diduga melakukan penyalahgunaan anggaran dana desa. Pembangunan sarana air bersih pada anggaran dana desa tahun 2019 senilai Rp 236 juta lebih diduga sebagian dimanfaatkan dari instalasi sarana air bersih pada tahun 2012, hal tersebut dikatakan salah seorang masyarakat desa tenembak Juhar selaku pelapor yang berinisial MS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan tersebut disampaikan masyarakat pada saat audit Investigasi khusus dilapangan dan di saksikan TPK, Prangkat dan masyarskat desa serta Irban IV dan tim auditor didampingi, Babinsa, Babinkamtibmas dan dari kalangan LSM berserta Awak media.
Dari audit investigasi lapangan yang di pantau langsung oleh LSM dan Awak media, JUNAIDI Ketua DPC Lsm Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK-N) Aceh Tengara, pada media ini, Senin (01/06) mengatakan, pembangunan pipa instalasi air bersih desa tenembak Juhar Kecamatan Lawe Bulan tahun 2019 senilai Rp 236 juta lebih diantaranya pemasangan pipa baru diduga ada pemasangan pipa (bekas) dan juga pipa dari bak intek lebih kurang 200 meter tidak berfungsi, pecah-pecah, bahkan sudah terputus dan tidak ditanam. Melainkan ditempatkan di aliran selokan persawahan masyarakat.
Hal ini dapat mempercepat kadaluarsa pipa akibat pancaran terik panas matahari dan dapat pecah akibat lindasan ternak hewan yang berlalu lalang serta perusakanyapun bisa terjadi akibat benturan alat petani baik berupa parang, cangkul, rembas, pada saat petani membersihkan selokan tersebut.
Junaidi juga tambahkan pipa yang di pasang melalui aliran parit persawahan tersebut sangat berpotensi merugikan ke uangan desa karena di dalam RAB sudah pasti ada di anggarkan biaya HOK galian tanah dan pasir pengaman pipa.
Ketua KPK-N Aceh tenggara meminta kepada pihak inspektorat agar kiraya dalam melakukan Audit lnfestasi khusus betul betul memperhitungkan secara tekhnis bukan hanya kwantitas tapi berdasarkan kualitas dalam menentukan kerugian dana desa yang bakal terjadi dalam hitungan rupiah,karena masyarakat polapor tidak memahami secara tekhnis pembangunan pisik pekerjaan saluran insalasi air bersih,harapan Junaidi inpektorat bekerja secara independen dengan arti kata tidak berpihak kepada pelapor,dan terlapor, tegasnya. (Ady Gegoyong)