KUTACANE — Aroma tak sedap dugaan penyelewengan dana desa kembali tercium di Kabupaten Aceh Tenggara. Kali ini, perhatian publik tertuju pada Desa Rambung Teldak, Kecamatan Darul Hasanah, setelah Ketua BPK dan mantan Sekretaris Desa, Hidayat Tulah, secara resmi melaporkan Penjabat (PJ) Kepala Desa ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Senin (14/7/2024), pukul 11.00 WIB.
Laporan yang mengguncang jagat pemerintahan desa itu menyoroti dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Sejumlah kegiatan disebut tidak melibatkan perangkat desa, bertentangan dengan dokumen perencanaan, bahkan diduga fiktif.
“Saya tidak bisa tinggal diam. Ini soal moral dan integritas. Banyak keputusan diambil sepihak, transparansi diabaikan, dan kami khawatir anggaran desa tidak digunakan sebagaimana mestinya,” tegas Hidayat dalam keterangannya kepada awak media usai menyampaikan laporan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hidayat tidak datang sendiri. Ia didampingi oleh Ketua Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), tokoh masyarakat, hingga puluhan pemuda-pemudi desa yang menyuarakan keprihatinan mereka. Suasana di halaman kantor Kejari pun sempat menjadi pusat perhatian warga setempat.
Dua aktivis dari lembaga swadaya masyarakat turut hadir dan memberikan dukungan. Junaidi Sinaga, Ketua LSM Komite Pemantau Kebijakan Negara (KPKN), dan Syamsul Bahri, Ketua LSM Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB), menyatakan kesiapan mereka untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Dana desa adalah amanah rakyat. Jika ada penyimpangan, harus diusut sampai ke akar. Kami ingin kasus ini jadi pelajaran untuk seluruh kepala desa di Aceh Tenggara,” tegas Junaidi.
Syamsul Bahri menambahkan bahwa laporan ini lebih dari sekadar pengaduan hukum — ini adalah ujian kepercayaan publik. “Jika kasus ini dibiarkan, bukan hanya uang rakyat yang hilang, tapi juga harapan mereka pada pemerintahan yang bersih,” tandasnya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara belum memberikan keterangan resmi. Namun masyarakat berharap aparat penegak hukum bergerak cepat, melakukan audit menyeluruh terhadap APBDes 2023 dan 2024, dan menindak tegas jika terbukti ada penyalahgunaan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa dana desa bukan sekadar angka dalam anggaran, melainkan nyawa dari pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di pelosok negeri. Masyarakat kini menanti: akankah hukum berpihak pada kebenaran?
(Red)