Kutacane,agaranews.com
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) Kabupaten Aceh Tenggara, Muslim Sekedang, menyampaikan pernyataan tegas dan mengecam keras perilaku menyimpang yang dilakukan oleh sebagian oknum kepala desa di wilayah tersebut. Ia menyoroti keterlibatan oknum kepala desa dalam praktik-praktik ilegal dan tidak bermoral seperti judi online, penyalahgunaan Dana Desa (DD), dan menjadi pelanggan praktik prostitusi.
“Saya secara tegas mengutuk tindakan oknum kepala desa yang terlibat dalam penyakit masyarakat. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga mencederai kepercayaan dan martabat jabatan kepala desa sebagai ujung tombak pemerintahan di tingkat desa,” ujar Muslim dalam keterangannya di Kutacane, Selasa (22/7/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait beredarnya informasi dari sejumlah media yang menyebut adanya kepala desa yang menjadi pelanggan wanita malam atau pekerja seks komersial (PSK), Muslim meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara segera mengambil tindakan nyata. Salah satunya, dengan melakukan tes urine secara menyeluruh terhadap 385 kepala desa di seluruh Aceh Tenggara.
“Kami mendesak Bupati Aceh Tenggara untuk menginstruksikan pelaksanaan tes urine bagi seluruh kepala desa. Ini demi menjaga integritas aparatur desa serta memastikan tidak ada yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba atau praktik maksiat,” tegasnya.
Muslim juga menegaskan bahwa apabila dalam proses pemeriksaan nanti terdapat kepala desa yang positif mengidap HIV akibat perilaku menyimpang, maka pemerintah daerah wajib memberhentikan secara tidak hormat yang bersangkutan.
“Jabatan kepala desa adalah amanah yang menuntut integritas dan keteladanan. Jika terbukti melakukan pelanggaran moral dan hukum, tidak ada alasan untuk mempertahankannya,” tambah Muslim.
Selain itu, Muslim juga menyinggung lemahnya pengawasan terhadap keberadaan tempat-tempat maksiat yang berada di desa. Ia mempertanyakan sikap diam sebagian pengulu kute yang membiarkan keberadaan aktivitas ilegal tersebut.
“Seharusnya pengulu kute tahu jika di wilayahnya ada tempat maksiat. Kenapa tidak ada laporan? Mengapa sampai dibiarkan, atau bahkan diberi izin secara tidak langsung? Ini menjadi pertanyaan serius,” kritik Muslim.
Ia berharap ke depan seluruh perangkat kute, termasuk kepala desa, sekdes, kadus, dan aparatur lainnya lebih responsif terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat yang ada di lingkungan masing-masing.
“Kita ingin desa menjadi tempat yang aman, bersih, dan bermartabat. Maka sudah menjadi kewajiban seluruh perangkat desa untuk aktif melapor, mengawasi, dan menindak setiap bentuk pelanggaran sosial yang mencederai nilai-nilai masyarakat kita,” tutup Muslim.
(Ady Gegoyong)


































