Sidoarjo, AgaraNews. Com // Perlu diketahui peraturan terbaru untuk SPMB ( Sistem Penerimaan Murid Baru ) atau yang dulu dikenal sebagai PPDB ( Penerimaan Peserta Didik Baru ) .
Perubahan utama dari Sistem Penerimaan Murid Baru ( SPMB ) adalah peralihan dari sistem zonasi ke sistem yang lebih luas, dengan beberapa jalur penerimaan seperti jalur domisili, afirmasi, mutasi,dan prestasi .
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru ( SPMB ) untuk SMA/ SMK/ sederajat tahun 2025 umumnya dilakukan secara online melalui sistem Website yang terpusat, meskipun demikian beberapa sekolah menyediakan bantuan atau fasilitas untuk pendaftaran offline yang menimbulkan dampak negatif .
Dengan bantuan atau fasilitas jalur offline seperti ini lah , yang mengakibatkan dampak terjadinya , pungli dugaan titipan pejabat , penyalahgunaan wewenang , gratifikasi dan korupsi , jual beli bangku , modus seperti ini , yang diduga dilakukan oleh kepala sekolah SMAN 1 Waru Sidoarjo Laila Mufida. S.Pd.,M.Pd , untuk dijadikan nilai transaksi ilegal .
” Ini bukan hanya sekedar isu , dugaan Pungutan liar di lingkungan SMAN 1 Waru Sidoarjo periode tahun pelajaran 2019/2020 dan 2020/2021 , berupa : uang infaq Insidental ( iuran sukarela) , uang infaq rutin , uang buku LKS , uang seragam / atribut dan uang kalender . Sudah pernah terjadi dan sudah mengarah pada dugaan rasional akan praktik kolusi .
pertanyaannya siapa yang akan bertanggung jawab atas hak anak – anak miskin yang hak nya dirampas begitu saja ???
Sementara itu , Kepala Sekolah SMAN 1 Waru , Laila Mufida . S.Pd., M.Pd. , ketua MKKS , Eko Redjo Sunariyanto , dan kepala Dinas Pendidikan, Tirto Adi , belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi mengenai pemberitaan ini .(Tim)


































