Tanah Karo, AgaraNews. Com // Selasa, 3 Desember 2024 Seorang anak bernama Afif Qori Ramadan usia 8 tahun ditampar orang tua murid bernama Wati Saragih berdomisili di Desa Peceren, Kecamatan Berastagi di depan Gurunya serta teman -temanya didalam lokal Pondok Tahfidz Cahaya Kayu Putih Surya Indah Berastagi.
Gurunya merangkul si anak ketika si ibu marah – marah sambil menampar anak tersebut hingga menangis dan gemetar ketakutan, pipi bengkak dan memar, dan mentalnya juga rusak, saat ini si anak masih dalam perawatan.
Keluarga pihak korban mengatakan mereka hanya memohon maaf begitu saja tanpa menanyakan bagaimana kondisi si anak untuk memberikan perawatan akibat tamparan yang dilakukannya.
Menurut keluarga Korban, pelaku sepertinya menganggap dengan minta maaf dan memberikan anak uang sebesar Rp 300.000,- masalah selesai.
Sementara dari pihak pondok Tahfidz Cahaya (Gurunya) terkesan lamban dalam menyelesaikan masalah ini. Intinya pihak korban tidak terima anaknya diperlakukan demikian. Pihak Tahfidz juga mengatakan bila ingin melihat kronologisnya boleh lihat CCTV.
Kalau pelaku merasa bersalah dan menyesal atas tindakannya seharusnya dia lebih aktif untuk menyelesaikan masalah ini, maupun pihak Pondok Tahfidz lebih bertanggung jawab semestinya, sebab anak kita, kita percayakan mereka didik, tentunya keselamatan mereka juga haru mereka jaga atas tindakan anarkis dari luar masuk ke Pondok Tahfidz Cahay tersebut.
Maka kami tempuh jalur hukum tentang kekerasan kepada anak dibawah umur. Dengan mengadukan pelaku kepada pihak yang berwajib dan ke perlindungan anak untuk memohonkan ke Adilan kepada anak kami Afif Qori Ramadan usia 8 tahun ini.
Jadi buat Sudara sekalian, apakah ada saran atau apa kira kira tindakan yang kami lakukan sudah benar ? Mohon Bantuannya Kata Ayah sikorban.( Donal)