Beras Premium Tak Sesuai Mutu: Satgas Pangan Polri Jerat 3 Pimpinan PT. PIM dengan Pidana Konsumen dan TPPU

LIA HAMBALI

- Redaksi

Selasa, 5 Agustus 2025 - 22:06 WIB

5074 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta, 5 Agustus 2025, AgaraNews . Com //.Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana memproduksi dan memperdagangkan beras yang tidak sesuai dengan standar mutu. Konferensi pers digelar hari ini di Mabes Polri dan dibuka oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sekaligus Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, yang menyampaikan update penyidikan kasus tersebut.Dalam pernyataannya, Brigjen Helfi mengungkapkan bahwa penyidikan terhadap PT. PIM sebagai produsen beras merek Sania, Fortune, Sovia, dan SIIP, telah menemukan cukup bukti untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Sdr. S (Presiden Direktur), Sdr. AI (Kepala Pabrik), dan Sdr. DO (Kepala Quality Control).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ditemukan bahwa produk beras premium yang beredar di pasar tradisional maupun ritel modern tersebut tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagaimana diatur dalam Permentan No. 31 Tahun 2017 dan Perbadan No. 2 Tahun 2023. Ini merupakan bentuk pengelabuan terhadap konsumen yang tidak dapat kami toleransi,” tegas Brigjen Helfi Assegaf.

Lebih lanjut, penyidikan dilakukan secara komprehensif, termasuk dengan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi, penggeledahan dan penyitaan barang bukti di kantor dan gudang PT. PIM di Serang, serta uji laboratorium yang melibatkan Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Pertanian.

Polri juga mengungkap kelemahan dalam sistem pengendalian mutu internal perusahaan. Dari 22 pegawai, hanya satu petugas Quality Control (QC) yang tersertifikasi. Bahkan, proses pengecekan mutu yang seharusnya dilakukan setiap dua jam, hanya dilaksanakan satu hingga dua kali dalam sehari.

Sebanyak 13.740 karung beras dalam kemasan serta lebih dari 58 ton beras patah turut disita sebagai barang bukti, bersama dokumen legalitas dan perlengkapan produksi.Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

“Kami menghimbau para tersangka agar kooperatif selama proses penyidikan. Komitmen Polri sangat jelas: menindak tegas setiap bentuk pelanggaran dalam rantai pasok pangan, terlebih yang merugikan masyarakat luas,” ujar Brigjen Helfi.

Polri juga mengimbau masyarakat untuk lebih cermat saat membeli beras — memastikan label kemasan sesuai dan memenuhi standar SNI — serta tetap melaporkan dugaan pelanggaran kepada aparat berwenang.

Penegakan hukum ini, tambah Brigjen Helfi, merupakan bentuk nyata pelaksanaan arahan Presiden RI Bapak Prabowo Subianto dalam mewujudkan ekosistem pangan yang sehat, adil, dan transparan menuju Indonesia Emas 2045.(Lia Hambali)

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Belawan Gelar Gerakan Pangan Murah, Jual Beras SPHP Harga Terjangkau
Polsek Simpang Empat dan Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah, Wujud Kepedulian Terhadap Masyarakat
Bupati Aceh Tenggara Optimistis Desa Lawe Sagu Hulu Raih Juara Gammawar Provinsi
Dugaan Ijazah Palsu, Dokter Puskesmas di Aceh Tenggara Diberhentikan Tidak Hormat dari ASN
Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara Dampingi TP-PKK Provinsi Aceh dalam Kegiatan Pembinaan Desa
BPKP Aceh Terima Kunjungan Pemkab Aceh Barat Daya untuk Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah
Polres Kuantan Singingi Melaksanakan Kegiatan Operasi Pasar Pangan Murah di Tiga Wilayah, Ringankan Beban Masyarakat
Polres Pakpak Bharat Gelar Pasar Murah, Masyarakat Sambut Dengan Gembira

Berita Terkait

Selasa, 12 Agustus 2025 - 19:36 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Gelar Gerakan Pangan Murah, Jual Beras SPHP Harga Terjangkau

Selasa, 12 Agustus 2025 - 19:33 WIB

Polsek Simpang Empat dan Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah, Wujud Kepedulian Terhadap Masyarakat

Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:38 WIB

Bupati Aceh Tenggara Optimistis Desa Lawe Sagu Hulu Raih Juara Gammawar Provinsi

Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:21 WIB

Dugaan Ijazah Palsu, Dokter Puskesmas di Aceh Tenggara Diberhentikan Tidak Hormat dari ASN

Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:02 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara Dampingi TP-PKK Provinsi Aceh dalam Kegiatan Pembinaan Desa

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:39 WIB

Polres Kuantan Singingi Melaksanakan Kegiatan Operasi Pasar Pangan Murah di Tiga Wilayah, Ringankan Beban Masyarakat

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:35 WIB

Polres Pakpak Bharat Gelar Pasar Murah, Masyarakat Sambut Dengan Gembira

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:03 WIB

Polres Kuantan Singingi Melaksanakan Kegiatan Operasi Pasar Pangan Murah di Tiga Wilayah, Ringankan Beban Masyarakat

Berita Terbaru