Buntut Tak Bayar Kompensasi, Penasehat Hukum Dua Warga Cibinong Polisikan PT.IPP

LIA HAMBALI

- Redaksi

Rabu, 6 Agustus 2025 - 23:52 WIB

5078 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Judul

 

Kabupaten Bogor, AgaraNews. Com //
Firma hukum Kasihhati Law Firm resmi melayangkan Somasi Kedua kepada sebuah perusahaan tabung gas bernama PT. IPP, yang berlokasi di Jl. Raya Cikaret-Cibinong No.100 B, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Perusahaan yang beroperasi selama 24 jam tersebut diduga melanggar sejumlah aturan penting terkait perizinan usaha dan ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Somasi ini disampaikan langsung oleh pihak Firma Kasihhati Law Firm pada tanggal 4 Agustus 2025 dan diterima oleh Security. Namun, upaya penyerahan surat somas ke-2 ditolak oleh 2 petugas keamanan yang berada di lokasi dengan alasan adanya larangan dari pimpinan perusahaan untuk menerima surat tersebut.

Pihak Kasihhati Law Firm menyoroti absennya plang perusahaan yang seharusnya terpampang jelas di lokasi operasional, yang menjadi indikator penting dalam legalitas usaha. Tidak hanya itu, perusahaan juga diduga tidak memiliki dokumen izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) sebagaimana diwajibkan bagi industri yang berpotensi menimbulkan risiko lingkungan tinggi.

“Kami mencatat adanya dugaan kuat pelanggaran terhadap peraturan perizinan usaha serta hak-hak tenaga kerja di perusahaan tersebut. Penolakan terhadap somasi resmi menjadi perhatian serius kami,” ujar Adv.Lilik Adi Gunawan,S.H., saat diwawancara awak media di Kantor Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Jawa Barat.

“Laporan terkait pengaduan dugaan tindak pidana tersebut telah diterima secara resmi oleh Polres Bogor dengan bukti tanda terima tertanggal Rabu,6 Agustus 2025.” tegas Adv. Lilik Adi Gunawan,SH.

Adv.Lilik Adi Gunawan,S.H.,memaparkan pada awak media,” Kami berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kepatuhan hukum oleh perusahaan yang bersangkutan.”

Dalam surat somasi tersebut, Kasihhati Law Firm menyebutkan adanya indikasi pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya terkait perizinan berusaha, standar lingkungan hidup, serta kesejahteraan tenaga kerja.

Ketua Setwil Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Jawa Barat ,Jaya Taruna ditempat terpisah menegaskan pada awak media, “Saya sudah konfirmasi dan telephone Pak Sabar sebagai Ketua RT.002 Kelurahan Harapan Jaya Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor sekaligus sebagai Karyawan PT. IPP bagian Keamanan namun tidak direspons sama sekali.

Jaya Taruna menjelaskan kami jaringan media Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Jawa Barat dan Jaringan Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Se-Indonesia akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

Firma Kasihhati Law Firm juga telah mengirimkan surat pengaduan serupa kepada RT setempat sebagai bentuk pemberitahuan kepada lingkungan sekitar, mengingat risiko keselamatan publik yang bisa timbul dari operasional sebuah pabrik gas tanpa kejelasan izin.

“Kami juga mengirimkan Surat Tembusan ke Kapolda Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat, Bupati Bogor, Kepala Dinas Penanaman Modal & PTSD Kabupaten Bogor, Disnaker Kabupaten Bogor, Camat Cibinong,Lurah Harapan Jaya, RT setempat serta para pelapor (Sdr.Sutisna dan Sdr. AndrianvJsyauta.” pungkas Adv.Lilik Adi Gunawan, S.H.   (Lia Hambali / Tim ).

Berita Terkait

PENANTIAN PANJANG BERAKHIR, THR DAN GAJI KE-13 GURU DI ACEH TENGGARA AKHIRNYA CAIR
Polres Pelabuhan Belawan Gelar Gerakan Pangan Murah, Jual Beras SPHP Harga Terjangkau
Polsek Simpang Empat dan Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah, Wujud Kepedulian Terhadap Masyarakat
Bupati Aceh Tenggara Optimistis Desa Lawe Sagu Hulu Raih Juara Gammawar Provinsi
Dugaan Ijazah Palsu, Dokter Puskesmas di Aceh Tenggara Diberhentikan Tidak Hormat dari ASN
Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara Dampingi TP-PKK Provinsi Aceh dalam Kegiatan Pembinaan Desa
BPKP Aceh Terima Kunjungan Pemkab Aceh Barat Daya untuk Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah
Polres Kuantan Singingi Melaksanakan Kegiatan Operasi Pasar Pangan Murah di Tiga Wilayah, Ringankan Beban Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 12 Agustus 2025 - 22:14 WIB

PENANTIAN PANJANG BERAKHIR, THR DAN GAJI KE-13 GURU DI ACEH TENGGARA AKHIRNYA CAIR

Selasa, 12 Agustus 2025 - 19:36 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Gelar Gerakan Pangan Murah, Jual Beras SPHP Harga Terjangkau

Selasa, 12 Agustus 2025 - 19:33 WIB

Polsek Simpang Empat dan Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah, Wujud Kepedulian Terhadap Masyarakat

Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:38 WIB

Bupati Aceh Tenggara Optimistis Desa Lawe Sagu Hulu Raih Juara Gammawar Provinsi

Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:21 WIB

Dugaan Ijazah Palsu, Dokter Puskesmas di Aceh Tenggara Diberhentikan Tidak Hormat dari ASN

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:51 WIB

BPKP Aceh Terima Kunjungan Pemkab Aceh Barat Daya untuk Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:39 WIB

Polres Kuantan Singingi Melaksanakan Kegiatan Operasi Pasar Pangan Murah di Tiga Wilayah, Ringankan Beban Masyarakat

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:35 WIB

Polres Pakpak Bharat Gelar Pasar Murah, Masyarakat Sambut Dengan Gembira

Berita Terbaru