Oknum Teror Media Usai Berita Judi Sabung Ayam di Putussibau Utara, Aparat Diminta Tindak Tegas Pelaku dan Bandarnya

LIA HAMBALI

- Redaksi

Minggu, 10 Agustus 2025 - 11:48 WIB

50113 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pontianak, Kalimantan Barat — 9 Agustus 2025, AgaraNews. Com // Sejumlah media di Kalimantan Barat yang memberitakan dugaan praktik judi sabung ayam di Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, mendapat teror dari orang tak dikenal. Oknum tersebut mengaku berasal dari Kapuas Hulu dan menggunakan nama profil WhatsApp “~Chaisar Lang Dari” dengan nomor 0821-56XX-XXXX.

Pesan bernada mengancam itu dikirimkan kepada jurnalis setelah muncul pemberitaan tentang aktivitas sabung ayam di lokasi kuari milik AP. “Pakai uang kamu ya orang judi? Kamu nggak dapat uang, makanya usil ha ha ha,” tulisnya dalam pesan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, pemberitaan itu berdasarkan laporan warga yang resah karena aktivitas sabung ayam dinilai merusak moral masyarakat, terutama generasi muda.

Tidak hanya mengancam, oknum tersebut juga menantang media untuk meliput dugaan praktik sabung ayam di kawasan Parit Mambo, perbatasan Kecamatan Pontianak Utara dan Kabupaten Mempawah. Ia mengklaim kegiatan serupa akan digelar pada Minggu, 9 Agustus 2025, serta menuduh media “mendapat jatah” dari bandar jika tidak meliputnya.

Oknum itu bahkan menuding adanya perjudian di Jalan Gajahmada, Kecamatan Pontianak Selatan. Namun, ketika diminta memberikan lokasi pasti dan identitas pelaku, ia menolak. Tantangan untuk menemui dirinya langsung di Putussibau atau Sintang pun dilontarkan.

Ancaman terhadap Kebebasan Pers
Insan pers menilai tindakan ini sebagai bentuk intervensi dan intimidasi terhadap kebebasan pers. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:

Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Pasal 4 ayat (3): Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers, dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Selain mengancam wartawan, oknum ini juga terindikasi membela kegiatan ilegal. Perjudian, termasuk sabung ayam, diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp25 juta.

Desakan untuk Aparat
Masyarakat dan organisasi pers mendesak kepolisian segera mengusut identitas pelaku, menindak tegas ancaman terhadap wartawan, dan memberantas jaringan perjudian di Kapuas Hulu, Pontianak, dan wilayah lain di Kalimantan Barat. Penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi ujian nyata komitmen aparat dalam melindungi kebebasan pers dan memberantas kejahatan.( Lia Hambali/Tim )

Berita Terkait

PENANTIAN PANJANG BERAKHIR, THR DAN GAJI KE-13 GURU DI ACEH TENGGARA AKHIRNYA CAIR
Polres Pelabuhan Belawan Gelar Gerakan Pangan Murah, Jual Beras SPHP Harga Terjangkau
Polsek Simpang Empat dan Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah, Wujud Kepedulian Terhadap Masyarakat
Bupati Aceh Tenggara Optimistis Desa Lawe Sagu Hulu Raih Juara Gammawar Provinsi
Dugaan Ijazah Palsu, Dokter Puskesmas di Aceh Tenggara Diberhentikan Tidak Hormat dari ASN
Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara Dampingi TP-PKK Provinsi Aceh dalam Kegiatan Pembinaan Desa
BPKP Aceh Terima Kunjungan Pemkab Aceh Barat Daya untuk Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah
Polres Kuantan Singingi Melaksanakan Kegiatan Operasi Pasar Pangan Murah di Tiga Wilayah, Ringankan Beban Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 12 Agustus 2025 - 22:14 WIB

PENANTIAN PANJANG BERAKHIR, THR DAN GAJI KE-13 GURU DI ACEH TENGGARA AKHIRNYA CAIR

Selasa, 12 Agustus 2025 - 19:36 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Gelar Gerakan Pangan Murah, Jual Beras SPHP Harga Terjangkau

Selasa, 12 Agustus 2025 - 19:33 WIB

Polsek Simpang Empat dan Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah, Wujud Kepedulian Terhadap Masyarakat

Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:38 WIB

Bupati Aceh Tenggara Optimistis Desa Lawe Sagu Hulu Raih Juara Gammawar Provinsi

Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:21 WIB

Dugaan Ijazah Palsu, Dokter Puskesmas di Aceh Tenggara Diberhentikan Tidak Hormat dari ASN

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:51 WIB

BPKP Aceh Terima Kunjungan Pemkab Aceh Barat Daya untuk Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:39 WIB

Polres Kuantan Singingi Melaksanakan Kegiatan Operasi Pasar Pangan Murah di Tiga Wilayah, Ringankan Beban Masyarakat

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:35 WIB

Polres Pakpak Bharat Gelar Pasar Murah, Masyarakat Sambut Dengan Gembira

Berita Terbaru