Tanah Karo – AgaraNews.com, Senin, 15/09/2026 //Aksi main hakim sendiri diduga terjadi di Kota Kabanjahe, Kabupaten Karo. Seorang pelajar asal Medan menjadi korban dugaan penganiayaan berat setelah dituduh mencuri barang yang hilang saat bongkar muat.
Korban telah resmi melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Karo dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/428/IX/2026/SPKT/POLRES KARO/POLDA SUMUT, tanggal 12 September 2026, Pukul 11.29 WIB.
Pelapor atas nama Hagel Jonatan, Pelajar, beralamat di Medan, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 461 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 265.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terlapor dalam laporan tersebut adalah Bargin Barus beserta 5 rekannya.
Peristiwa berdarah itu terjadi di Jalan Sudirman, Kelurahan Gung Leto, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Bermula pada pukul 12 malam, korban bersama para terlapor sedang melakukan aktivitas muat barang ke dalam mobil. Setelah mobil selesai dimuat, terlapor mengklaim ada barang miliknya yang hilang.
Tanpa bukti, korban langsung dituduh sebagai pelaku pencurian.
Karena tuduhan sepihak itu, para terlapor diduga langsung melakukan kekerasan secara bersama-sama.
“Pukul 12 malam mereka muat barang, setelah mobil dimuat katanya ada barang hilang, dan korban langsung dituduh mengambil barang pelaku, sehingga pelaku memukuli korban dengan menggunakan balok, dibawa keliling menggunakan mobil ke ladang-ladang, kejadian berlangsung sampai pagi,” bunyi kronologis dalam laporan tersebut.
Akibat pemukulan dengan balok tersebut, dua korban yakni Hagel Jonatan dan Dandi Prabowo mengalami luka serius.
Kedua korban mengalami luka di bagian kening, badan, dan kaki, sehingga harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Kabanjahe.
Atas kejadian itu, korban berharap Polres Tanah Karo segera bertindak cepat menangkap para pelaku.
“Kami sudah buat aduan pelaporan kejadian tersebut ke Mapolres Karo agar pelaku segera ditangkap. Kami minta keadilan,” ujar sumber dekat korban kepada AgaraNews.com.
Hingga berita ini ditayangkan, Kasat Reskrim Polres Tanah Karo belum memberikan keterangan resmi. AgaraNews.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terlapor untuk asas keberimbangan.
Jika terbukti, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal Penganiayaan dan Pengeroyokan dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.(Donal)
Editor : Lia Hambali
















