Judi Sabung Ayam Kembali Marak di Putussibau, Dugaan Kebal Hukum Menguat

LIA HAMBALI

- Redaksi

Minggu, 10 Agustus 2025 - 12:50 WIB

50120 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Putussibau Kapuas Hulu, Kalbar – 10 Agustus 2025, AgaraNews. Com // Aktivitas judi sabung ayam kembali mencuat di Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, memicu kekhawatiran publik terkait lemahnya penegakan hukum di daerah tersebut. Beredar video di sejumlah grup WhatsApp yang memperlihatkan persiapan pengiriman ayam jantan dari Kabupaten Sintang menuju arena sabung ayam di Putussibau, diduga berlangsung pada 8–10 Agustus 2025.

Dalam video yang diterima redaksi, terlihat beberapa pria mengangkat kotak-kotak berlubang berisi ayam jantan ke sebuah mobil berwarna silver. Setidaknya tujuh kotak berisi ayam dipindahkan dari sebuah kandang di wilayah Sintang. Pesan singkat yang menyertai video menyebutkan, “Bos dari Sintang siap OTW arena yang baru arah Putussibau.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Putussibau Utara, IPTU Jauhari, sebelumnya pernah menyebut kepada media identitas seorang terduga pelaksana kegiatan ini, yakni AP. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan tegas yang diambil oleh aparat penegak hukum (APH) terhadap para pelaku maupun lokasi arena yang disebut-sebut beroperasi kembali.Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa para pelaku merasa kebal hukum, sehingga aktivitas terlarang tersebut bisa berjalan tanpa hambatan. Tokoh masyarakat di Putussibau menilai, jika praktik ini terus dibiarkan, dampaknya akan merusak kondisi sosial warga, meningkatkan potensi kriminalitas, dan menjerumuskan generasi muda ke lingkungan negatif.

Landasan Hukum dan Potensi Jerat Pidana
Perjudian sabung ayam masuk kategori tindak pidana sebagaimana diatur dalam:

Pasal 303 ayat (1) KUHP: Pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta bagi yang menawarkan atau memberi kesempatan bermain judi tanpa izin.

Pasal 303 bis ayat (1) KUHP: Pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp10 juta bagi yang ikut serta bermain judi di tempat yang dapat dikunjungi umum tanpa izin.

Pasal 55 ayat (1) KUHP: Setiap pihak yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta dapat dipidana setara pelaku utama.

Pasal 421 KUHP: Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk membiarkan tindak pidana dapat diancam penjara hingga 5 tahun.

Pengamat hukum pidana menegaskan, selain pelaku di arena, pihak yang mengetahui tetapi sengaja membiarkan praktik perjudian juga bisa dijerat hukum.

Publik kini menunggu langkah nyata aparat untuk menutup arena sabung ayam di Putussibau dan memproses hukum semua pihak yang terlibat. Tanpa tindakan tegas, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk dan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.(Lia Hambali)

Penulis : Tim Aktivis 98

Berita Terkait

PENANTIAN PANJANG BERAKHIR, THR DAN GAJI KE-13 GURU DI ACEH TENGGARA AKHIRNYA CAIR
Polres Pelabuhan Belawan Gelar Gerakan Pangan Murah, Jual Beras SPHP Harga Terjangkau
Polsek Simpang Empat dan Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah, Wujud Kepedulian Terhadap Masyarakat
Bupati Aceh Tenggara Optimistis Desa Lawe Sagu Hulu Raih Juara Gammawar Provinsi
Dugaan Ijazah Palsu, Dokter Puskesmas di Aceh Tenggara Diberhentikan Tidak Hormat dari ASN
Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara Dampingi TP-PKK Provinsi Aceh dalam Kegiatan Pembinaan Desa
BPKP Aceh Terima Kunjungan Pemkab Aceh Barat Daya untuk Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah
Polres Kuantan Singingi Melaksanakan Kegiatan Operasi Pasar Pangan Murah di Tiga Wilayah, Ringankan Beban Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 12 Agustus 2025 - 22:14 WIB

PENANTIAN PANJANG BERAKHIR, THR DAN GAJI KE-13 GURU DI ACEH TENGGARA AKHIRNYA CAIR

Selasa, 12 Agustus 2025 - 19:36 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Gelar Gerakan Pangan Murah, Jual Beras SPHP Harga Terjangkau

Selasa, 12 Agustus 2025 - 19:33 WIB

Polsek Simpang Empat dan Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah, Wujud Kepedulian Terhadap Masyarakat

Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:38 WIB

Bupati Aceh Tenggara Optimistis Desa Lawe Sagu Hulu Raih Juara Gammawar Provinsi

Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:21 WIB

Dugaan Ijazah Palsu, Dokter Puskesmas di Aceh Tenggara Diberhentikan Tidak Hormat dari ASN

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:51 WIB

BPKP Aceh Terima Kunjungan Pemkab Aceh Barat Daya untuk Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:39 WIB

Polres Kuantan Singingi Melaksanakan Kegiatan Operasi Pasar Pangan Murah di Tiga Wilayah, Ringankan Beban Masyarakat

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:35 WIB

Polres Pakpak Bharat Gelar Pasar Murah, Masyarakat Sambut Dengan Gembira

Berita Terbaru