Ketua Poktan Ansor Mandiri Kampung Rawa Ragil Diduga Gelapkan Mesin Pompa Air 

KAPERWIL PROV. LAMPUNG

- Redaksi

Minggu, 10 Agustus 2025 - 17:33 WIB

50163 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang – Rusaknya citra pertanian kabupaten Tulangbawang oleh oknum -oknum yang telah melakukan penyalah gunaan jabatan dan wewenang terindikasi melakukan tindakan melawan hukum dengan dugaan melakukan Pengelapan Mesin Pompa Air Jenis Kubota yang berukuran besar berserta Perlengkapan alat Pompa Air, yang diduga telah dilakukan oleh oknum ketua kelompok Poktan Ansor Mandiri, Kampung Rawa Ragil, kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulangbawang.

Hal tersebut mencuat berawal keterangan dari salah satu anggota kelompok Ansor Mandiri, yang namanya meminta agar jangan di publikasikan mengatakan kepada awak media

“Kami selaku kelompok tani Ansor Mandiri, Kampung Rawa Ragil, kecamatan Rawa Pitu Kabupaten Tulangbawang Sangat mengeluhkan terkait bantuan mesin jenis Kubota yang besar berserta Perlengkapan Pompa Air yang dapat bantuan dari Kementrian pertanian melalui Dinas pertanian kabupaten Tulangbawang tahun 2025.”Ungkapnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjutnya, “Mesin itu sudah di serahkan Ketua Gapotan kepada ketua Poktan Ansor Mandiri, tapi sampai saat ini mesin pompa air tersebut tidak pernah dibawa ke sawah, pernah kami tanya sama pak ketua kelompok Poktan Pak Suryanto tapi beliau mengatakan kalau mesin itu disewakan.

 

“Yang membuat pertanyaan kami kok bisa mesin itu di sewakan, Sedangkan kami selaku anggota kelompok sangat membutuhkan mesin pompa air, sangkin butuhnya kami sampai kami nyewa pompa air punya orang lain, kenapa harus disewakan kalau kelompok membutuhkan, itu juga tidak ada musyawarah sama angota kalau mau disewakan, Kami menduga jangan-jangan mesin itu sudah dijual,”ungkap Sumber

 

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Tulangbawang melalui Angota Investigasi Darsani Cam keras atas tindakan yang sudah dilakukan oleh oknum ketua Poktan Ansor Mandiri,

“Sangat saya sayangkan atas tindakan yang sudah dilakukan oleh oknum ketua Poktan Ansor Mandiri, Kampung Rawa Ragil, kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulangbawang, Seharusnya jika ada bantuan dari Kementrian atau dinas terkait harus dipergunakan untuk kelompok tani, Bisa di sewakan asal alat tersebut tidak terpakai, dari pada mubazir mendingan disewakan, itu pun harus melalui rembukan musyawarah antara kelompok jika sudah sepakat baru disewakan.”Tutur ketua Investigasi GWI

Ketua Investigasi GWI Kabupaten Tulangbawang Melanjutkan, Sedangkan mesin bantuan tahun 2025 tersebut sejak diserahkan Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapotan) Kepada ketua kelompok Poktan Ansor Mandiri belom pernah dibawa ke sawah, Artinya selama bantuan tersebut di tangan ketua Poktan Ansor Mandiri belum pernah di pakai oleh angota,

 

Diduga kuat oknum ketua Poktan Ansor Mandiri yang akrap disapa Suryanto telah memanfaatkan bantuan pemerintah untuk kepentingan pribadi yang tujuan untuk memperkaya diri sendiri, hal tersebut sudah jelas menyalahi aturan dan undang-undang Kementrian pertanian Penjualan aset atau bantuan pemerintah tanpa prosedur yang sah berpotensi melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain:

 

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

 

Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

 

Pasal 3: Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

 

Menindaklanjuti Undang-undang diatas, Dalam waktu dekat Ketua Tim Investigasi Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Tulangbawang akan segera Koordinasikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar bisa ditindaklanjuti.

 

Sampai berita ini diterbitkan oknum ketua Poktan Suryanto tidak dapat dikonfirmasi  Bersambung

(Red)

 

Berita Terkait

Rehab RTLH ,Satgas TMMD 128 Kodim 0203/Lkt Wujudkan Hidup Sehat Ibu Rida Wahyuni,Hasilnya 32%
Pungutan Perpisahan Sekolah Bisa Jadi Pungli: Ketua Bidang Pendidikan PWMOI Pekanbaru Desi Novita: Stop Bebani Orang Tua!
Liga SSB U-17 “Sultan Fatah Cup” 2026: Wadah Pembinaan dan Pemersatu Generasi Muda
Wujudkan Generasi Qurani, Datuk Seri Muspidauan dan Panglima Muhammad Nasir Dukung Penuh Khatam Al-Quran Zuriat Marhum Pekan
DPRD Pati Murka! Dugaan Pungli Rp300 Ribu di SMPN 1 Tayu Diminta Diusut Ombudsman
Razia Gabungan dan Tes Urine Bersama Penegak Hukum Dalam Rangka Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62
Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Penindakan, Bea Cukai Riau Musnahkan Barang Selundupan Senilai Rp44 Miliar
Gelanggang Ayam “Vallas Arena” Rumbai Barat, Murni “Non Judi”

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 12:57 WIB

Anggota DPR dari Fraksi Golkar Apresiasi Respons Cepat PT Socfindo Perbaiki Jalan Rusak

Sabtu, 25 April 2026 - 12:56 WIB

Berkedok Aktivitas Menjahit Sepatu, Polres Agara Ungkap 123 Paket Ganja Siap Edar

Sabtu, 25 April 2026 - 11:23 WIB

laksanakan peninjauan harga bahan pokok di Pasar tradisional di Ullejalan

Sabtu, 25 April 2026 - 11:20 WIB

TUMBUHKAN JIWA NASIONALISME DAN PATRIOTISME BABINSA LAKSANAKAN KEGIATAN WASBANG

Sabtu, 25 April 2026 - 11:18 WIB

Babinsa Komsos dengan Tokoh Masyarakat, Bahas Kemitraan dan Kesejahteraan Warga

Sabtu, 25 April 2026 - 11:14 WIB

Babinsa Laksanakan Anjangsana Sekaligus Komsos dengan Warga Binaan

Sabtu, 25 April 2026 - 11:12 WIB

Babinsa Koramil 05/Darul Makmur Laksanakan Komsos dengan Warga

Sabtu, 25 April 2026 - 10:13 WIB

Babinsa Dampingi Petani Cek Dan Rawat Tanaman Padi Gogo di Desa Binaan

Berita Terbaru