BINJAI AGARANEWS.COM Banyaknya pemberitaan media online soal salah satu gudang di Jalan Sukarno Hatta KM 18, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, mulai mendapatkan titik terang.
Gudang berpagar biru yang disebut – sebut milik Ali Susanto alias Ali Opek ternyata tempat pengolahan tanah liat menjadi tanah abu yang akan di kirimkan ke beberapa pabrik rekanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu, diungkapkan oleh salah satu penjaga gudang dan pekerja saat kru media ini mendatangi lokasi, Sabtu (11/03/2023) siang.
“Kami disini mengolah tanah liat bang untuk menjadi tanah abu. Soal gudang ini dikatakan sebagai tempat judi, abang bisa lihat sendiri lah,” ungkap Dapot kepada wartawan.
Hal senada juga disampaikan oleh warga sekitar. Warga mengaku bahwa gudang tersebut dipergunakan sebagai tempat untuk pengolahan tanah.
“Setahu kami itu gudang pengolahan tanah bang. Kalau lokasi judi setahu kami di Binjai ini ada di daerah Binjai Selatan, Tandem Hilir dan di Kutalimbaru. Kalau disini gak ada sih bang untuk kegiatan perjudian,” ujar Hendi dan Feri yang berada tepat di depan gudang berpagar biru tersebut.
Sementara itu, saat dikonfirmasi kepada pihak gudang, pihaknya merasa kecewa dengan pemberitaan tersebut. Ia meminta agar para awak media melakukan kroscek sebelum membuat berita.
“Saya tegaskan, kami pihak management sangat merasa dirugikan atas pemberitaan beberapa media online yang ada saat ini. Lakukan kroscek terlebih dahulu sebelum memberitakan. Harusnya, seorang wartawan itu melakukan cek dan ricek. Cari sumber lebih dari satu orang dan benar-benar dapat dibuktikan dengan gambar atau pun video kegiatan yang disangkakan yakni, perjudian. Kalau belum bisa dibuktikan, jangan langsung menjudge. Kami pihak management sangat dirugikan, image kami buruk jadinya atas pemberitaan tersebut. Saya berharap ke depannya rekan-rekan media harus profesional,” pungkas Ibe mewakili pihak management gudang.(HARIANTO SIAHAAN)