Mantan Narapidana Kasus Narkoba dan Terduga Bandar Narkoba, Firdaus Sitepu Hanya Divonis 8 Tahun Penjara

AGARA NEWS

- Redaksi

Jumat, 8 November 2024 - 08:28 WIB

5090 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pancur Batu | Terduga Bandar Narkoba Fs alias Firdaus Sitepu bersama kaki tangannya terduga pengedar narkoba Wahyud alias Wahyudi Andi Syahputra yang ditangkap Polda Sumut pada pada 2 Mei 2024 malam di penginapan Prima Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang divonis Majelis Hakim Morailam Purba, S.H. dengan Pidana Penjara Waktu Tertentu hanya (delapan) 8 Tahun Penjara, Pidana Denda Rp.1.000.000.000 dan subsider Penjara 3 Bulan.

Anehnya, Pembacaan Vonis Firdaus Sitepu dan Wahyudi Andi Syahputra yang diduga sempat ditunda selama dua kali sangat jauh lebih rendah dari pada tuntungan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut nya dengan hukuman penjara selama 12 (dua belas) tahun ditambah dengan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan penjara.

Padahal, saat diamankan oleh Petugas Dari Direktorat Nakoba Polda Sumut, Dari tangan tersangka Wahyudi disita barang bukti bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu.

Dari hasil pemeriksaan barang bukti sabu diperoleh dari seseorang bernama Firdaus Sitepu. Yang diwaktu hampir bersamaan Polisi menangkapnya saat Firdaus Sitepu hendak Kabur keluar dari area Villa Prima.

Hasil interogasi dilapangan Wahyudi mengaku bahwa Firdaus Sitepu yang memberikan paket sabu kepadanya untuk di perjual belikan. Sementara dari tangan Firdaus Sitepu petugas kepolisian turut disita barang bukti sabu dengan berat 4,25 gram.

Bahkan sebelum Firdaus Sitepu ditangkap pada bulan mei yang lalu oleh Petugas Dit Narkoba Polda Sumut, Vidio tentang pengakuan Firdaus Sitepu pun beredar viral di media sosial.

“Yang terhormat, Kapolda Sumatera Utara, Dir Narkoba Sumatera Utara saya bernama Firdaus Sitepu sudah berhenti menjual narkoba di Kecamatan Pancur Batu ini. terimakasih,“ ucapnya di vidio yang berdurasi 12 detik tersebut.

Akan tetapi, tidak berapa lama lama setelah vidio tersebut beredar dan viral di media sosial, Firdaus Sitepu malahan ditangkap Dit Narkoba Polda Sumut karena diduga menjadi bandar narkotika jenis sabu sabu di penginapan Prima di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang pada 2 Mei 2024 yang lalu

Tak hanya itu, Firdaus Sitepu juga merupakan mantan narapidana kasus narkoba yang divonis oleh Majelis Hakim dengan hukuman penjara selama 1 tahun, 6 Bulan, 4 hari pada 19 November 2013 dan Firdaus Sitepu juga baru saja selesai menjalani hukuman di Lapas Pancur Batu karena melakukan penganiayaan berat kepada seorang warga yang dimana Firdaus Sitepu hanya dituntut 8 bulan oleh JPU dan Divonis Majelis Hakim dengan hukuman cuma (Lima) 5 Bulan Penjara.

Usai menjalani hukuman pekara penganiaan warga, Firdaus Pun langsung bebas tampung (Bestam) dan kembali di jebloskan ke Lapas Pancur Batu untuk menjalani proses persidangan pekara narkoba. Fs alias Firdaus Sitpeu ini juga ditetapkan oleh Polrestabes Medan sebagai tersangka terkait pelemparan bom molotov kerumah wartawan di Pancur Batu pada bulan Desember 2023 yang lalu.

Bahkan saat Firdaus Sitepu dan Wahyudi dalam proses hukum Polda Sumut dan di Kejaksaan, berita terkait penanganan pekara narkoba tersebut pun viral dan menjadi sorotan wartawan, sehingga Bapak Kajatisu Idianto saat itu langsung memberikan instruksi dan peringatan kepada Jaksa yang menangani pekara tersebut agar tidak main main.

 

Indone…

Berita Terkait

Polres Simalungun Tegaskan Tidak Ada Aktivitas Tambang Ilegal di Lokasi yang Diberitakan
Polres Simalungun Sigap Tangani Longsor di Perbukitan Purba Saribu Haranggaol
Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Empat Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Bhabinkamtibmas Polsek Tigabinanga Bantu Panen Jagung dan Sampaikan Pesan Kamtibmas
Personil Polres Tanah Karo Gelar Patroli Cooling System Pasca Pilkada 2024
Personel Sat Samapta Polres Tanah Karo Tingkatkan Pengaturan Lalin di Kota Kabanjahe, Wujudkan Kamseltibcarlantas
Polsek Bosar Maligas Amankan Pengedar Narkoba di Ujung Padang, Barang Bukti Sabu Berhasil Disita
Dua Bandar Bersama 34,41 Gram Sabu Berhasil Diamankan Sat Narkoba Polres Simalungun, Ladang Cabe Jadi Tempat Persembunyian

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 05:05 WIB

*Peduli Warga Binaan Babinsa Anjagsana Sambangi Salah Satu Warga Pembuat Batako*

Kamis, 12 Desember 2024 - 05:03 WIB

*Babinsa Rutin Sambangi Sekolah Latih Siswa Peraturan Baris BerBaris (PBB)*

Kamis, 12 Desember 2024 - 05:00 WIB

*Komsos Dengan Warga, Babinsa Koramil 0108-07/Semadam Himbau Dan Waspada Curah Hujan Tinggi*.

Kamis, 12 Desember 2024 - 04:56 WIB

* Danpos Ramil Deleng Pokhkisen Hadiri Rapat Loka Karya Mini Lintas Sektor*

Kamis, 12 Desember 2024 - 04:53 WIB

*Sambut Hari Juang TNI AD Babinsa Koramil 04/Babussalam Laksanakan Karya Bakti Pembersihan Mesjid,*

Kamis, 12 Desember 2024 - 04:47 WIB

*Tanamkan Nilai Religius Babinsa Mengajari Anak-Anak Mengaji*

Kamis, 12 Desember 2024 - 04:44 WIB

*Tiga Hari Hanyut, Rizki (8) Ditemukan Meninggal Dunia*

Rabu, 11 Desember 2024 - 22:28 WIB

Presiden Prabowo Buka Apel Kasatwil Polri 2024, Kapolres Simalungun Turut Hadir di Akpol Semarang

Berita Terbaru