Mantan Narapidana Kasus Narkoba dan Terduga Bandar Narkoba, Firdaus Sitepu Hanya Divonis 8 Tahun Penjara

ABDIANSYAH,SST

- Redaksi

Jumat, 8 November 2024 - 08:28 WIB

50200 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pancur Batu | Terduga Bandar Narkoba Fs alias Firdaus Sitepu bersama kaki tangannya terduga pengedar narkoba Wahyud alias Wahyudi Andi Syahputra yang ditangkap Polda Sumut pada pada 2 Mei 2024 malam di penginapan Prima Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang divonis Majelis Hakim Morailam Purba, S.H. dengan Pidana Penjara Waktu Tertentu hanya (delapan) 8 Tahun Penjara, Pidana Denda Rp.1.000.000.000 dan subsider Penjara 3 Bulan.

Anehnya, Pembacaan Vonis Firdaus Sitepu dan Wahyudi Andi Syahputra yang diduga sempat ditunda selama dua kali sangat jauh lebih rendah dari pada tuntungan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut nya dengan hukuman penjara selama 12 (dua belas) tahun ditambah dengan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan penjara.

Padahal, saat diamankan oleh Petugas Dari Direktorat Nakoba Polda Sumut, Dari tangan tersangka Wahyudi disita barang bukti bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pemeriksaan barang bukti sabu diperoleh dari seseorang bernama Firdaus Sitepu. Yang diwaktu hampir bersamaan Polisi menangkapnya saat Firdaus Sitepu hendak Kabur keluar dari area Villa Prima.

Hasil interogasi dilapangan Wahyudi mengaku bahwa Firdaus Sitepu yang memberikan paket sabu kepadanya untuk di perjual belikan. Sementara dari tangan Firdaus Sitepu petugas kepolisian turut disita barang bukti sabu dengan berat 4,25 gram.

Bahkan sebelum Firdaus Sitepu ditangkap pada bulan mei yang lalu oleh Petugas Dit Narkoba Polda Sumut, Vidio tentang pengakuan Firdaus Sitepu pun beredar viral di media sosial.

“Yang terhormat, Kapolda Sumatera Utara, Dir Narkoba Sumatera Utara saya bernama Firdaus Sitepu sudah berhenti menjual narkoba di Kecamatan Pancur Batu ini. terimakasih,“ ucapnya di vidio yang berdurasi 12 detik tersebut.

Akan tetapi, tidak berapa lama lama setelah vidio tersebut beredar dan viral di media sosial, Firdaus Sitepu malahan ditangkap Dit Narkoba Polda Sumut karena diduga menjadi bandar narkotika jenis sabu sabu di penginapan Prima di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang pada 2 Mei 2024 yang lalu

Tak hanya itu, Firdaus Sitepu juga merupakan mantan narapidana kasus narkoba yang divonis oleh Majelis Hakim dengan hukuman penjara selama 1 tahun, 6 Bulan, 4 hari pada 19 November 2013 dan Firdaus Sitepu juga baru saja selesai menjalani hukuman di Lapas Pancur Batu karena melakukan penganiayaan berat kepada seorang warga yang dimana Firdaus Sitepu hanya dituntut 8 bulan oleh JPU dan Divonis Majelis Hakim dengan hukuman cuma (Lima) 5 Bulan Penjara.

Usai menjalani hukuman pekara penganiaan warga, Firdaus Pun langsung bebas tampung (Bestam) dan kembali di jebloskan ke Lapas Pancur Batu untuk menjalani proses persidangan pekara narkoba. Fs alias Firdaus Sitpeu ini juga ditetapkan oleh Polrestabes Medan sebagai tersangka terkait pelemparan bom molotov kerumah wartawan di Pancur Batu pada bulan Desember 2023 yang lalu.

Bahkan saat Firdaus Sitepu dan Wahyudi dalam proses hukum Polda Sumut dan di Kejaksaan, berita terkait penanganan pekara narkoba tersebut pun viral dan menjadi sorotan wartawan, sehingga Bapak Kajatisu Idianto saat itu langsung memberikan instruksi dan peringatan kepada Jaksa yang menangani pekara tersebut agar tidak main main.

 

Indone…

Berita Terkait

Menjunjung HAM, Polsek Delta Pawan Polres Ketapang Bantu Fasilitasi Tahanan Menikah
Polsek Pademangan Beri Penyuluhan Bahaya Tawuran dan Narkoba di SMP Negeri 42 Jakarta
Polsek Koja Gelar Penyuluhan di SMK Strada III: Cegah Tawuran dan Kenakalan Remaja
Polsek Metro Penjaringan Gelar Sosialisasi Program Kapolsek dalam Rangka MPLS di SMK PSKD III Jakarta
Hari Pertama Ops Patuh Toba 2025, Polres Tebingtinggi Tindak 35 Pelanggar Lalulintas
Polres Tebingtinggi Sambangi Warga Jalan Gabus, Sampaikan Pesan Kamtibmas
Soal Sengketa Lahan, Pengacara Azzadin Laporkan Dugaan Pemalsuan Grant Sultan ke Poldasu
Polres Kuantan Singingi Sosialisasikan Ops Patuh Lancang Kuning 2025 Lewat Radio Kuansing FM

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 19:57 WIB

Operasi Patuh 2025 Jadi Simbol Penegakan Humanis, Kakorlantas Dapat Apresiasi karena Fokus pada Keselamatan

Selasa, 15 Juli 2025 - 17:34 WIB

Babinsa Koramil 14/PB Hadir Ke Rumah Tokoh Masyarakat Guna Perkutut Silaturahmi 

Selasa, 15 Juli 2025 - 17:31 WIB

Komsos Bersama Warga, Babinsa Juga Rutin Pantau Wilayah Binaan

Selasa, 15 Juli 2025 - 17:29 WIB

Babinsa Koramil 0201-04/MK Jalin Silaturahmi Dengan Kepala Sekolah dan Guru Sekolah Madrasah Aliyah (MA) Aisyiyah

Selasa, 15 Juli 2025 - 17:28 WIB

Komsos Babinsa Dengan Kepala Lingkungan Sarana Dapatkan Informasi Baru

Selasa, 15 Juli 2025 - 17:25 WIB

Babinsa Koramil 14/PB Melaksanakan Komsos Dengan Peternak Puyuh di Desa Binaan

Selasa, 15 Juli 2025 - 17:23 WIB

Komsos di Kantor Pos Panur Batu Saat Penyaluran Bantuan Subsidi Upah

Selasa, 15 Juli 2025 - 17:21 WIB

Babinsa Ajak Tokoh Masyarakat Ikut Ciptakan Kondusifitas Wilayah

Berita Terbaru

HEADLINE

Komsos Bersama Warga, Babinsa Juga Rutin Pantau Wilayah Binaan

Selasa, 15 Jul 2025 - 17:31 WIB