
(Foto Dok BKPSDM)
Aceh Singkil, agaranews.com – Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) dan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) Aceh Singkil melakukan Sidang Tuntutan Penyelesaian Kerugian Daerah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bukan Bendahara terhadap Temuan Laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2023, Kamis, 05 Desember 2024 lalu di Ruang Konsultasi Inspektorat
Majelis terdiri dari Sekretaris Daerah (Sekda), Inspektorat, Badan Pengelolaan keuangan Kabupaten (BPKK), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan Kabag Hukum.
Tim ini diketuai oleh Sekda dan 4 (Empat) Orang anggota, Inspektorat bersama dengan TPKD dan MPPKD Aceh Singkil menggelar sidang majelis penyelesaian kerugian daerah atas temuan BPK terhadap puluhan pegawai yang diduga merugikan keuangan daerah di gedung konsultasi
Kepala Badan (Kaban) KPSDM Ali Hasmi menuturkan Terhadap sidang ini terkait temuan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Aceh.
“Terhadap laporan keuangan Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran (TA) 2023 lalu, dari temuan tersebut terdapat kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan bagi ASN yang telah bercerai dan anak yang sudah berusia di atas 21 tahun, akan tetapi tidak dilaporkan ke Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) masing – masing,” ucapnya Jumat (06/12/2024).
Ali Hasmi menambahkan sehingga tunjangannya masih dibayarkan.
“Disamping itu juga temuan BPK terhadap ketidak hadiran ASN tanpa alasan yang sah 10 (Sepuluh) hari kerja atau lebih maka gaji pada bulan tersebut harus disetor kembali ke kas daerah,” katanya
Memang penyelesaian terhadap temuan ini sebahagian besar sudah dikembalikan dan atau sudah menyerahkan jaminan.
“Kami himbau kepada ASN yang belum menindak lanjuti hasil temuan tersebut agar segera menyelesaikannya, agar tidak menimbulkan kerugian keuangan daerah dan menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” imbuhnya (SBY)