Penyelesaian Kerugian Daerah Bagi PNS TA 2023, TPKD Dan MPPKD Aceh Singkil Gelar Sidang Terhadap Temuan LHP BPK

HIDAYAT DESKY

- Redaksi

Jumat, 6 Desember 2024 - 08:29 WIB

50185 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MPPKD Aceh Singkil melakukan Sidang Tuntutan Penyelesaian Kerugian Daerah bagi PNS, 05 Des 2024
(Foto Dok BKPSDM)

MPPKD Aceh Singkil melakukan Sidang Tuntutan Penyelesaian Kerugian Daerah bagi PNS, 05 Des 2024 (Foto Dok BKPSDM)

MPPKD Aceh Singkil melakukan Sidang Tuntutan Penyelesaian Kerugian Daerah bagi PNS, 05 Des 2024
(Foto Dok BKPSDM)

Aceh Singkil, agaranews.com – Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) dan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) Aceh Singkil melakukan Sidang Tuntutan Penyelesaian Kerugian Daerah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bukan Bendahara terhadap Temuan Laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2023, Kamis, 05 Desember 2024 lalu di Ruang Konsultasi Inspektorat

Majelis terdiri dari Sekretaris Daerah (Sekda), Inspektorat, Badan Pengelolaan keuangan Kabupaten (BPKK), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan Kabag Hukum.

Tim ini diketuai oleh Sekda dan 4 (Empat) Orang anggota, Inspektorat bersama dengan TPKD dan MPPKD Aceh Singkil menggelar sidang majelis penyelesaian kerugian daerah atas temuan BPK terhadap puluhan pegawai yang diduga merugikan keuangan daerah di gedung konsultasi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Badan (Kaban) KPSDM Ali Hasmi menuturkan Terhadap sidang ini terkait temuan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Aceh.

“Terhadap laporan keuangan Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran (TA) 2023 lalu, dari temuan tersebut terdapat kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan bagi ASN yang telah bercerai dan anak yang sudah berusia di atas 21 tahun, akan tetapi tidak dilaporkan ke Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) masing – masing,” ucapnya Jumat (06/12/2024).

Ali Hasmi menambahkan sehingga tunjangannya masih dibayarkan.

“Disamping itu juga temuan BPK terhadap ketidak hadiran ASN tanpa alasan yang sah 10 (Sepuluh) hari kerja atau lebih maka gaji pada bulan tersebut harus disetor kembali ke kas daerah,” katanya

Memang penyelesaian terhadap temuan ini sebahagian besar sudah dikembalikan dan atau sudah menyerahkan jaminan.

“Kami himbau kepada ASN yang belum menindak lanjuti hasil temuan tersebut agar segera menyelesaikannya, agar tidak menimbulkan kerugian keuangan daerah dan menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” imbuhnya (SBY)

Berita Terkait

Yandri Tak Dipecat, Presiden Digugat : Apakah Tepat,..???
Lurah Perwira Beserta Staf dan Kepling Gotong Royong di Lingkungan 1 Sampai 5
Berharap Keadilan Riris Mengirim Surat Terbuka Ke Presiden, Hendrik Pakpahan,S.H Mendukung Langkah Tersebut
Gotong Royong ASN Kabupaten Karo Tingkatkan Kebersihan Lingkungan
Monitoring Pelaksanaan Gotong Royong di Kawasan Rusunawa, Wali Kota Tanjungbalai : Hindari Kesan Kumuh Kawasan Ini, Giatkan Kepedulian Bersih Lingkungan Tempat Tinggal
Wali Kota Mahyaruddin Salim,SE,MAP Sidak Ke Kantor Dinas Perikanan Kota Tanjungbalai
Bupati Sidoarjo , Wabup , Sekda , dan Kepala OPD Dipanggil Ke Gedung Merah Putih KPK Di Jakarta 
Pemdes Takal Pasir Kec Singkil, Prioritaskan Ziarah Kemakam Sesepuh Dua Kali Dalam Pertahun

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 00:16 WIB

Jumat Berkah Polsek Koja : Wujud Kepedulian Polri Lewat 50 Paket Nasi Kotak untuk Warga dan Ojol

Sabtu, 19 April 2025 - 23:46 WIB

Terus Jaga Hubungan Baik, Babinsa Koramil 01/Pariaman Melaksanakan Komsos Dengan Masyarakat Desa Tanjung Sabar

Sabtu, 19 April 2025 - 23:42 WIB

Babinsa Koramil 01/Pariaman Rutinkan Goro di Kampung Pancasila Bersama Masyarakat Desa Marunggi

Sabtu, 19 April 2025 - 23:35 WIB

Babinsa Koramil 03/Sungai Sariak Hadir di Tengah-tengah Masyarakat Untuk Membantu Evakuasi Pasar Yang Roboh di Sungai Sariak

Sabtu, 19 April 2025 - 23:20 WIB

Perihal Bekingi Dermaga Diatas DAS, Masyarakat Minta DPP PWRI Tinjau Kembali Kepengurusan DPC PWRI Tanjungbalai

Sabtu, 19 April 2025 - 23:16 WIB

Kapolres Pimpin Patroli dan Pengaturan Lalin Serta Penanganan Kemacetan di Pelabuhan Tanjung Priok

Sabtu, 19 April 2025 - 23:13 WIB

Yandri Tak Dipecat, Presiden Digugat : Apakah Tepat,..???

Sabtu, 19 April 2025 - 23:10 WIB

Danramil 1608-01/Rasanae Dampingi Walikota Bima Panen Raya Jagung

Berita Terbaru