Polres Simalungun Ringkus Pengedar Narkoba di Pematang Bandar, Amankan 3,52 Gram Sabu

LIA HAMBALI

- Redaksi

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:35 WIB

5094 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Simalungun, AgaraNews. Com // Unit Reskrim Polsek Perdagangan Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang pria berinisial MF (22) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, pada Senin (6/1/2025).

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Rabu (8/1/2025) menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Lingkungan III, Kelurahan Kerasaan I. Menurut informasi, rumah tersebut sering didatangi orang yang keluar-masuk dan diduga sebagai tempat pesta serta transaksi narkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah menerima informasi tersebut, Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi langsung menginstruksikan Kanit Reskrim IPTU Fritsel G. Sitohang bersama tim untuk melakukan penyelidikan,” ujar AKP Verry Purba.

Tim gabungan yang terdiri dari Unit Reskrim dan Bhabinkamtibmas Polsek Perdagangan melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Tepat pukul 12.00 WIB, petugas bersama masyarakat melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka MF. Dalam penggeledahan yang disaksikan Kepala Lingkungan III, Triani Br Sinaga, petugas menemukan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,52 gram, satu bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong, satu unit timbangan elektrik merk Constant berwarna hitam, dan satu buah sekop yang terbuat dari pipet plastik.

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa tersangka MF bersama rekannya berinisial ID (DPO) telah melakukan transaksi narkoba pada Sabtu (4/1/2025). Mereka membeli sabu seberat satu gram seharga Rp700.000 dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Aseng (DPO) dengan sistem pembayaran setelah barang terjual.

Tersangka mengaku bahwa setelah barang habis terjual, mereka kembali menghubungi Aseng untuk transaksi berikutnya. Pada hari penangkapan, sekitar pukul 11.30 WIB, mereka bertemu di rumah yang menjadi TKP untuk melakukan transaksi. Namun, aksi mereka tercium oleh petugas yang langsung melakukan penggerebekan. Saat kejadian, Aseng dan ID berhasil melarikan diri, sementara MF tertangkap oleh petugas.

“Tersangka mengakui bahwa dompet coklat dan timbangan elektrik yang ditemukan adalah milik temannya yang berinisial ID,” tambah AKP Verry Purba.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MF beserta barang bukti yang diamankan telah dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Polres Simalungun terus melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya yang masih buron.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Simalungun. Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya,” tutup AKP Verry Purba.(Joe/Lia Hambali)

Berita Terkait

Satreskrim Polres Gresik Ringkus Pelaku Pembacokan di Menganti yang Kabur ke Malang
Ratusan Jamaah Jatim Ikuti Manasik Haji , Siap Berangkat ke Tanah Suci
Menimbang Rasionalitas Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Mojokerto, Antara Kebutuhan Tata Kelola dan Risiko Fiskal
Transparansi Advertorial Kominfo Sidoarjo Dipertanyakan Publik
Laporan Inspektorat Sudah Ada Sejak 2025, Mengapa Praktik Penjualan Token Listrik di Pasar Baru Masih Berjalan?
Pangdam I/BB Mayjen TNI Hendy Antariksa Pimpin Sertijab Dandim 0201/Medan, Kapendam, dan Sejumlah Pejabat Kodam I/Bukit Barisan
Resmi,..!!! Ketua Paralegal Nasional DPN LBH PMBI Ditetapkan, Siap Cetak Advokat Profesional Pembela Rakyat Kecil
Gulung PS Bank BRI 6-3, PS Kodim 0212/Tapsel Melaju ke Semifinal Turnamen Lapas Cup 2026

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 00:47 WIB

Satreskrim Polres Gresik Ringkus Pelaku Pembacokan di Menganti yang Kabur ke Malang

Minggu, 26 April 2026 - 00:41 WIB

Ratusan Jamaah Jatim Ikuti Manasik Haji , Siap Berangkat ke Tanah Suci

Minggu, 26 April 2026 - 00:37 WIB

Menimbang Rasionalitas Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Mojokerto, Antara Kebutuhan Tata Kelola dan Risiko Fiskal

Minggu, 26 April 2026 - 00:32 WIB

Transparansi Advertorial Kominfo Sidoarjo Dipertanyakan Publik

Minggu, 26 April 2026 - 00:28 WIB

Laporan Inspektorat Sudah Ada Sejak 2025, Mengapa Praktik Penjualan Token Listrik di Pasar Baru Masih Berjalan?

Minggu, 26 April 2026 - 00:09 WIB

Resmi,..!!! Ketua Paralegal Nasional DPN LBH PMBI Ditetapkan, Siap Cetak Advokat Profesional Pembela Rakyat Kecil

Minggu, 26 April 2026 - 00:01 WIB

Gulung PS Bank BRI 6-3, PS Kodim 0212/Tapsel Melaju ke Semifinal Turnamen Lapas Cup 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 23:51 WIB

Perkuat Sinergi TNI dan Mahasiswa, Aliansi Gerakan Mahasiswa Langkat Nyatakan Siap Kawal Program Strategis Presiden di Kabupaten Langkat

Berita Terbaru

HEADLINE

Transparansi Advertorial Kominfo Sidoarjo Dipertanyakan Publik

Minggu, 26 Apr 2026 - 00:32 WIB