Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Narkotika di Berastagi, Dua Tersangka Diamankan

LIA HAMBALI

- Redaksi

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:26 WIB

5031 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo, AgaraNews. Com // Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Berastagi. Dua orang tersangka, yakni seorang wanita dan seorang pria, diamankan dalam penangkapan yang dilakukan pada Sabtu(04/01/2025) malam, sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah rumah di Jl. Korpri Gg. Singa, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., M.M., M.Tr. Opsla, menjelaskan bahwa kedua tersangka yang diamankan adalah IIS(52), wiraswasta asal Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan dan YKS(19), wiraswasta asal lokasi yang sama.

Dalam penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan barang bukti berupa 10 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,87 gram dan 1 buah dompet warna putih, 1 bungkus tisu merek Paseo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti tersebut ditemukan terselip di kursi panjang kayu yang diduduki oleh tersangka YKS.

Menurut Kapolres, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di lokasi kejadian. Petugas Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati kedua tersangka di dalam rumah tersebut. Saat digeledah, ditemukan narkotika jenis sabu yang diakui oleh kedua tersangka dibeli dari Medan.

“Dari pengakuan tersangka IIS, sabu tersebut dibeli bersama sama dengan YKS dan kemudian dibawa ke lokasi kejadian. Tersangka IIS juga mengaku menyuruh YKS untuk menjual sabu tersebut. Bahkan, mereka mengakui sudah menjual satu paket sabu seharga Rp100.000 sebelum ditangkap,” ungkap Kapolres.

Kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, sesuai pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Petugas juga akan mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya.

“Pengungkapan ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Kami akan terus mengembangkan jaringan yang terlibat dalam kasus ini,” tegas AKBP Eko Yulianto.

Dengan pengungkapan ini, Polres Tanah Karo kembali menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing – masing.(Lia Hambali)

#humaspolrestanahkaro

Berita Terkait

Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Tinggi Polri, Tegaskan Komitmen Penguatan Kinerja dan Regenerasi Kepemimpinan
DPR dan Dewan Pers Sepakat Pasal 8 UU Pers Konstitusional, PWI Tekankan Penguatan Perlindungan di Lapangan
Komisi IV DPR RI Apresiasi Pengelolaan CBP BULOG Bali
Bunda PAUD Kabupaten Karo Ajak Orang Tua Jadi Teladan Bagi Anak Kecamatan Payung
Wakil Bupati Karo Menghadiri Peresmian Gedung Koperasi BAMAGNAS di Berastagi
TP PKK Kabupaten Karo Laksanakan Monitoring dan Evaluasi Desa Percontohan 10 Program Pokok PKK Berastagi
Sinergi TNI-Polri dan Pemerintah Trenggalek Jaga Hutan Dongko dari Penambangan Ilegal
Kodim 0724/Boyolali Gelar Komsos Kreatif, Perkuat Sinergi dan Karakter Bangsa di Era Digital

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 00:04 WIB

Babinsa Koramil 0201-07/Medan Tuntungan Lakukan Normalisasi Saluran Air

Rabu, 29 Oktober 2025 - 23:57 WIB

Babinsa Koramil 0201-16/TM Bantu Penertiban dan Pembongkaran Bangunan di Lahan Pembangunan Kantor Camat Tanjung Morawa

Rabu, 29 Oktober 2025 - 23:55 WIB

Wadanramil Kapten Inf Hendri Sihombing Dampingi Penertiban Pembongkaran Bangunan di Desa Dagang Kerawan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 23:53 WIB

Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat. Danramil 0201-10/MM Hadiri Peringatan Hari Cuci Tangan Sedunia Di Kecamatan Medan Labuhan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 23:51 WIB

Babinsa Koramil 0201-02/MT Dampingi Pendistribusian Program Makan Bergizi Gratis di Medan Timur

Rabu, 29 Oktober 2025 - 23:50 WIB

Personel Koramil 0201-02/MT Dampingi Pembagian Makan Bergizi Gratis di Medan Timur

Rabu, 29 Oktober 2025 - 23:48 WIB

Wujudkan Ketertiban Tata Kota, Babinsa Koramil 0201-02/MT Amankan Penertiban Bangunan di Medan Perjuangan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 23:46 WIB

Babinsa Hadiri Peringatan Hari Cuci Tangan Pakai Sabun Sedunia Di Medan Perjuangan

Berita Terbaru