KPPN Sebagai representasi dan kepanjangan tangan Kementerian Keuangan di daerah memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan dan perekonomian regional, KPPN tidak hanya sebagai Treasurer yang melaksanakan proses pelaksanaan dan penatausahaan APBN di daerah, tetapi juga memiliki peran sebagai Regional Chief Economist (RCE) yang melakukan analisis terkait ekonomi dan fiskal regional sertaperan sebagai Financial Advisor (FA) yang memberikan pertimbangan strategis kepada stakeholders, meliputi central dan local government sertaspecial mission advisory.
Sesuai arahan Dirjen Perbendaharaan kepada seluruh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan Kepala KPPN, maka pada Senin tanggal 16 Maret 2025 Kepala KPPN Kutacane bersama tim Implementasi Financial Advisor KPPN Kutacane melakukan Audiensi Strategis dengan Bupati Kabupaten Aceh Tenggara terpilih periode 2025-2030.
Bertempat di Ruang Kerja Bupati Aceh Tenggara, Bapak Salim Fakhry menyambut KPPN Kutacane dengan kalimat “Kalau kalian perlu dengan saya, langsung saja dan jangan sungkan, langsung sampaikan tidak perlu atur waktu khusus. Apa yang pemda bisa bantuakan Pemda bantu.Dalam audiensi yang berjalan secara ramah dan hangat serta suasana santai tapi formal, dihadiri juga Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara, Asisten Daerah, Kepala BPKD serta beberapa staf ahli Bupati Aceh Tenggara.
Selanjutnya Kepala KPPN Kutacane menjelaskan peran KPPN sebagai Treasury, Regional Chief Economist, dan Financial Advisor (TREFA) dalam meningkatkan pengelolaan keuangan daerah serta mendukung peningkatan perekonomian dan kesejahtaraan masyarakat Kabupaten Aceh Tenggara.
Bapak Deni Haryono juga menyampaikan bahwa KPPN juga menjalankan tugas spesial mission seperti monitoring KUR dan UMi. Selain itu juga menyampaikan terima kasih karena selama ini KPPN sering dilibatkan dalam beberapa forum di daerah seperti TPID dan juga pembahasan KUA-PPS serta beberapa kegiatan-kegiatan dari Pemerintah Daerah.
Dalam menjalankan fungsi treasury, KPPN Kutacane sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di daerah memastikan penyaluran APBN tepatwaktu, tepat sasaran dan akuntabel yang salah satunya penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) untuk Kabupaten Aceh Tenggara.
Penyaluran APBN tahun 2025 untuk Kabupaten Aceh Tenggara meliputi Belanja Pemerintah Pusat sebesar ± Rp230 miliar terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan belanja modal yang disalurkan kepada Instansi vertikal pemerintah pusat seperti POLRI, Kejaksaan, Kementerian Agama dan lainnya. Untuk TKD 2025, akan disalurkan kepada Pemda Aceh Tenggara ± Rp1 triliun meliputi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa dan Dana Otonomi Khusus Aceh.
Dalam audiensi juga disampaikan beberapa progress serta kendala dan hambatan dalam penyaluran TKD termasuk beberapa saran dan masukan untuk perbaikan pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah.
Selanjutnya untuk penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik yang tidak dilakukan pencadangan supaya segera dilakukan percepatan proses pengadaan barang dan jasa, kegiatan dan kontraknya serta diajukan penyalurannya ke KPPN agar bisa digunakan atau dirasakan manfaatnya untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Aceh Tenggara.
Kepala KPPN Kutacane juga menghimbau dan meminta dukungan pemda dalam percepatan penyaluran Dana Desa Tahap I supaya dapat disalurkan sebelum lebaran dimana sampai dengan saat ini belum ada realisasi Penyaluran Dana Desa pada Kabupaten Aceh Tenggara.
Beliau juga mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tenggara untuk meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah supaya mendapatkan insentif fiskal yang dialokasikan pemerintah pusat seperti tahun sebelumnya.
Menanggapi hal-hal yang disampaikan oleh Kepala KPPN Kutacane, Bapak Salim Fakhri menyambut baik dengan adanya kegiatan audiensi tersebut karena pemerintah Aceh Tenggara membutuhkan bantuan KPPN Kutacane terkait ketepatan waktu penyaluran TKD karena Pemerintah Aceh Tenggara merupakan salah satu Pemerintah Daerah yang sangat mengantungkan penerimaan nyadari TKD.
Bapak Salim Fakhry minta agar kerjasama dan kolaborasi antara KPPN dan Pemerintah Aceh Tenggara semakin lebih baik lagi dan intensif, dan berharap informasi-informasi tidak hanya disampaikan ke Kepala BPKD atau Sekretaris Daerah, tapi bisa disampaikan ke pejabat lain yang terkait.
Bapak Bupati Aceh Tenggara berharap agar apabila ada peluang untuk meningkatkan PAD atau TKD seperti insentif fiskal bisa di informasikan ke Pemda.
Pada kesempatan itu juga Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara memberikan penghargaan kepada KPPN Kutacane sebagai apresiasi atas kontribusi yang dilakukan dalam penyaluran TKD kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.
Sebagai penutup acara, Kepala KPPN Kutacane menyampaikan bahwa layanan KPPN Kutacane Rp 0 (Nol Rupiah) dan sudah menerapkan Zona Integritas WBK menuju WBBM serta dilakukan penanda tangan pakta integritas antara Bupati Aceh Tenggara dengan Kepala KPPN Kutacane.
Penulis : Maradop Manurung – Kepala Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Kepatuhan Internal KPPN Kutacane (Red)