Aceh Tenggara,agaranews com
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rabu 23 April 2025 – Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara mengadakan kegiatan Penerangan Hukum dan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Jaga Desa yang berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tenggara pada Rabu, 23 April 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh para Camat, Kepala Desa, Bendahara, dan Operator Desa dari seluruh wilayah Aceh Tenggara.
Dalam sambutannya, Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Dedi Maryadi, S.H., M.H., selaku Jaksa Muda, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-001/A/KA/01/2006 tanggal 2 Januari 2006 tentang pelaksanaan penerangan hukum, serta Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 mengenai optimalisasi peran kejaksaan melalui program “Jaksa Garda Desa” (Jaga Desa).
Sehubungan dengan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara telah menerbitkan Surat Perintah Nomor PRIN-453/L120/DSB.4/04/2025 tertanggal 16 April 2025 untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan dan pembinaan masyarakat sadar hukum, termasuk sosialisasi penggunaan aplikasi digital “Jaga Desa” sebagai sarana transparansi dan pengawasan pembangunan di tingkat desa.
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari para peserta. Kepala Desa Deleng Megahe, Seri Wahyuni, saat dikonfirmasi menyatakan, “Kami sangat mendukung program ini. Sosialisasi seperti ini sangat dibutuhkan oleh desa untuk meningkatkan pemahaman hukum dan transparansi penggunaan dana desa. Kami sangat mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.”
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur desa di Aceh Tenggara dapat memahami pentingnya penegakan hukum dan pemanfaatan teknologi dalam tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan.
Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat desa sebagai mitra dalam menciptakan lingkungan yang taat hukum dan bebas dari praktik korupsi
(Ady/Hidayat Desky)