Pemuda Aceh Singkil Laporkan Ke Kapolres : Perusakan Dan Perambahan Kawasan Hutan Secara Terbuka Kian Merajalela 

Hidayat Desky

- Redaksi

Rabu, 23 April 2025 - 23:32 WIB

5080 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat Pemuda Aceh Singkil Laporkan Ke Kapolres  Perusakan Dan Perambahan Kawasan Hutan Sesara Terbuka Kian Merajalela 
(Ft Dok Pribadi)

Saat Pemuda Aceh Singkil Laporkan Ke Kapolres Perusakan Dan Perambahan Kawasan Hutan Sesara Terbuka Kian Merajalela (Ft Dok Pribadi)

Saat Pemuda Aceh Singkil Laporkan Ke Kapolres Perusakan Dan Perambahan Kawasan Hutan Sesara Terbuka Kian Merajalela
(Ft Dok Pribadi)

Aceh Singkil, Rabu 23/04/2025 – agaranews.com | Pemuda Aceh Singkil yang terdiri dari Aidil Syahputra, Ali Imran dan Syahrul Amri melaporkan kasus perusakan dan perambahan kawasan hutan diduga dilakukan oleh perorangan berinisial (BT). Kejadian tersebut di perkirakan di Kampung Blok 18 Kecamatan Gunung Meriah dan Kampung Situbuh-tubuh Kecamatan Danau Paris ke Polres Aceh Singkil. Senin 21 April 2025 lalu

Perambahan kawasan hutan ini dilakukan oleh oknum masyarakat. Mengingat hutan tersebut merupakan Hutan Produksi Tetap (HPT) yang berada di Kampung Blok 18 dan Kampung Situbuh-tubuh sebagaimana telah di atur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Aidil Syahputra Pemuda Aceh Singkil mengatakan Apabila ada seseorang yang dengan sengaja melakuan perusakan tersebut akan di pidana dengan pasal 82 s/d 109.Seiring berjalannya waktu kasus ini sebenarnya telah di laporkan ke beberapa pihak instansi terkait seperti BKPH, KPH, Kepolisian dan Kejaksaan. Namun sepertinya terjadi pembiaran atas laporan tersebut sehingga hanya berjalan di tempat saja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini kami telah melaporan seseorang yang berinisial (BT) kepada pihak Polres Aceh Singkil dan begitu juga beberapa belakangan hari yang lalu ke beberapa pihak instansi, harapan kami segera di lakukan pengecekan atau di eksekusi paling tidak dapat dipanggil agar publik dapat mengetahui bagaimana sebenarnya, para penegakan hukum di Indonesia khususnya Aceh Singkil dalam menangani sebuah kasus apakah segera di tindak atau hanya didiamkan saja”. Ujar Aidil Syahputra.

Ditbahkan Aidil Syahputra Kemudian jika dilihat dari aspek hukum pada saat ini pejabat yang berwenang dengan sengaja telah melakukan pembiaran akan terjadinya perbuatan perusakan dan perambahan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 s/d pasal 17 dan pasal 19 UU Nomor 18 Tahun 2013 dan hal tersebut bagi pejabat yang berwenang tidak melakukan tindakan dan tidak melaksanakan amanat pasal 27 dan pasal 28 akan dipidana sesuai pasal 104 s/d 108.

“Saya berharap dengan adanya ketentuan hukum yang sudah di sebutkan tadi agar pejabat berwenang segera melakukan tindakan hukum dan segera memberantas pihak-pihak yang telah melakukan perusakan dan perambahan kawasan hutan secara terang-terangan dengan menggunakan alat berat excavator,” tambahnya

Hal senada disampaikan Ali imran Karena pada prinsipnya hutan merupakan karunia dan anugerah tuhan yang maha esa yang di amanatkan kepada bangsa indonesia.

“Sebagaimana merupakan unsur utama sistem penyanggah kehidupan manusia dan modal dasar pembangunan nasional yang memiliki manfaat nyata, baik manfaat ekologi sosial budaya maupun ekonomi agar kehidupan dan penghidupan bangsa indonesia khususnya aceh singkil berkembang secara seimbang dan dinamis” ujar Ali imran

Masih dengan Ali imran Berdasarkan keterangan yang ada dilapangan bahwa memang jelas ada seseorang yang telah memasukkan alat berat ke dalam Hutan Produksi Tetap (HPT) tersebut. Sehingga ini sudah sangat jelas terjerat oleh Undnag-Undang yang ada.

“Saya salah satu diantara teman-teman yang telah melaporkan hari ini bahwa memang benar ada alat berat yang beroperasi di kawasan hutan produksi tetap (HPT) tersebut,” katanya

Syahrul Amri dalam kesempatan yang sama mengutarakan Sehubungan ini menurut kami sudah menyalahi aturan yang ada.

Makanya kami meminta kepada Kepolisian Resort Aceh Singkil dan Pejabat yang berwenang untuk segaera menangani sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.

“Agar stigma yang muncul terhadap hukum saat ini yaitu tumpul ke atas tajam ke bawah dapat terjawab dan pelanggaran hukum segera diberantas oleh para penegakan hukum yang ada di aceh singkil” Ujar Syahrul Amri

Ditambahkannya Kami berharap dengan adanya laporan atas kasus perusakan dan perambahan kawasan hutan yang dilakukan oleh oknum masyarakat yang menggunakan alat berat pemerintah maupun penegakan hukum yang ada di Aceh Singkil. Agar dapat segara mengeksekusi dan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika tidak ada tindakan hukum maka hal tersebut hanya menjadi sia-sia belaka dan persoalan ini akan terus terjadi dikemudian hari sehingga merugikan masyarakat aceh singkil dan tingkat kepercyaan terhadap Pemerintah, APH dan Isntansi yang berwenang akan semakin menurun,” imbuhnya

Redaksi

Berita Terkait

Dugaan Judi di PUB & KTV Deluxe Batam : Aparat Hadir atau Menghilang,..?”
Jelang Pensiun, IPDA Heriono Tak Kendur Semangat: Rela Begadang Bagikan Kopi Demi Keselamatan Pengemudi
Kolaborasi Kampus dan Pemerintah Perkuat Respons Bencana, Pendampingan Kesehatan Fisik dan Mental Jangkau Titik Terisolir di Sumut
Mantan Kapolres Simalungun Kombes Pol Dr. Ronald Sipayung Jabat Direktur Resnarkoba Polda Babel
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sinergi Kamtibmas Melalui Kunjungan Kerja ke MUI Jakarta Utara
Ketua Presidium FPII Desak Kapolri Usut Tuntas Kasus Penikaman Jurnalis di Banggai Laut
DPP SPKN Pertanyakan Anggaran Belanja DPRD Pekanbaru Tahun 2023-2025 Mencapai Rp 203.318.821.648 Miliar
*Tim Trauma Healing Polri Bersama Relawan UI Hadir Bersama Warga Pascabanjir di Cilincing*  

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 23:26 WIB

Masifnya Narkoba Ancam Generasi, Islam Punya Solusi

Rabu, 14 Januari 2026 - 23:23 WIB

Darurat Guru di Balikpapan, Alarm Keras Pendidikan Nasional

Rabu, 14 Januari 2026 - 23:20 WIB

Guru PAI Buta Huruf Al-Qur’an: Buah dari Pendidikan Sekuler

Rabu, 14 Januari 2026 - 23:15 WIB

Satpol PP Kota Bengkulu Tindak Tegas PKL Bandel, Lapak di Badan Jalan Pasar Panorama Diangkut

Rabu, 14 Januari 2026 - 23:07 WIB

Pendidikan Adalah Prioritas b: Ny Jelitas Asri Ludin Tambunan Sampaikan Pesan Penting kepada Siswa SMA Swasta PAB 9

Rabu, 14 Januari 2026 - 23:03 WIB

Babinsa Koramil 03/SB Hadiri Musrenbang dan Rembuk Stunting Kelurahan Sei Berombang

Rabu, 14 Januari 2026 - 23:01 WIB

Danramil 13/AN Tinjau Pembangunan Koperasi Merah Putih Desa Pondok Batu

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:59 WIB

Ketika Usulan Warga Dirumuskan Bersama, Sialang Taji Mulai Menentukan Arah  

Berita Terbaru

HEADLINE

Masifnya Narkoba Ancam Generasi, Islam Punya Solusi

Rabu, 14 Jan 2026 - 23:26 WIB

HEADLINE

Darurat Guru di Balikpapan, Alarm Keras Pendidikan Nasional

Rabu, 14 Jan 2026 - 23:23 WIB