
(Ft Dok Pribadi)
Aceh Singkil, Rabu 23/04/2025 – agaranews.com | Pemuda Aceh Singkil yang terdiri dari Aidil Syahputra, Ali Imran dan Syahrul Amri melaporkan kasus perusakan dan perambahan kawasan hutan diduga dilakukan oleh perorangan berinisial (BT). Kejadian tersebut di perkirakan di Kampung Blok 18 Kecamatan Gunung Meriah dan Kampung Situbuh-tubuh Kecamatan Danau Paris ke Polres Aceh Singkil. Senin 21 April 2025 lalu
Perambahan kawasan hutan ini dilakukan oleh oknum masyarakat. Mengingat hutan tersebut merupakan Hutan Produksi Tetap (HPT) yang berada di Kampung Blok 18 dan Kampung Situbuh-tubuh sebagaimana telah di atur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Aidil Syahputra Pemuda Aceh Singkil mengatakan Apabila ada seseorang yang dengan sengaja melakuan perusakan tersebut akan di pidana dengan pasal 82 s/d 109.Seiring berjalannya waktu kasus ini sebenarnya telah di laporkan ke beberapa pihak instansi terkait seperti BKPH, KPH, Kepolisian dan Kejaksaan. Namun sepertinya terjadi pembiaran atas laporan tersebut sehingga hanya berjalan di tempat saja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hari ini kami telah melaporan seseorang yang berinisial (BT) kepada pihak Polres Aceh Singkil dan begitu juga beberapa belakangan hari yang lalu ke beberapa pihak instansi, harapan kami segera di lakukan pengecekan atau di eksekusi paling tidak dapat dipanggil agar publik dapat mengetahui bagaimana sebenarnya, para penegakan hukum di Indonesia khususnya Aceh Singkil dalam menangani sebuah kasus apakah segera di tindak atau hanya didiamkan saja”. Ujar Aidil Syahputra.
Ditbahkan Aidil Syahputra Kemudian jika dilihat dari aspek hukum pada saat ini pejabat yang berwenang dengan sengaja telah melakukan pembiaran akan terjadinya perbuatan perusakan dan perambahan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 s/d pasal 17 dan pasal 19 UU Nomor 18 Tahun 2013 dan hal tersebut bagi pejabat yang berwenang tidak melakukan tindakan dan tidak melaksanakan amanat pasal 27 dan pasal 28 akan dipidana sesuai pasal 104 s/d 108.
“Saya berharap dengan adanya ketentuan hukum yang sudah di sebutkan tadi agar pejabat berwenang segera melakukan tindakan hukum dan segera memberantas pihak-pihak yang telah melakukan perusakan dan perambahan kawasan hutan secara terang-terangan dengan menggunakan alat berat excavator,” tambahnya
Hal senada disampaikan Ali imran Karena pada prinsipnya hutan merupakan karunia dan anugerah tuhan yang maha esa yang di amanatkan kepada bangsa indonesia.
“Sebagaimana merupakan unsur utama sistem penyanggah kehidupan manusia dan modal dasar pembangunan nasional yang memiliki manfaat nyata, baik manfaat ekologi sosial budaya maupun ekonomi agar kehidupan dan penghidupan bangsa indonesia khususnya aceh singkil berkembang secara seimbang dan dinamis” ujar Ali imran
Masih dengan Ali imran Berdasarkan keterangan yang ada dilapangan bahwa memang jelas ada seseorang yang telah memasukkan alat berat ke dalam Hutan Produksi Tetap (HPT) tersebut. Sehingga ini sudah sangat jelas terjerat oleh Undnag-Undang yang ada.
“Saya salah satu diantara teman-teman yang telah melaporkan hari ini bahwa memang benar ada alat berat yang beroperasi di kawasan hutan produksi tetap (HPT) tersebut,” katanya
Syahrul Amri dalam kesempatan yang sama mengutarakan Sehubungan ini menurut kami sudah menyalahi aturan yang ada.
Makanya kami meminta kepada Kepolisian Resort Aceh Singkil dan Pejabat yang berwenang untuk segaera menangani sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.
“Agar stigma yang muncul terhadap hukum saat ini yaitu tumpul ke atas tajam ke bawah dapat terjawab dan pelanggaran hukum segera diberantas oleh para penegakan hukum yang ada di aceh singkil” Ujar Syahrul Amri
Ditambahkannya Kami berharap dengan adanya laporan atas kasus perusakan dan perambahan kawasan hutan yang dilakukan oleh oknum masyarakat yang menggunakan alat berat pemerintah maupun penegakan hukum yang ada di Aceh Singkil. Agar dapat segara mengeksekusi dan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika tidak ada tindakan hukum maka hal tersebut hanya menjadi sia-sia belaka dan persoalan ini akan terus terjadi dikemudian hari sehingga merugikan masyarakat aceh singkil dan tingkat kepercyaan terhadap Pemerintah, APH dan Isntansi yang berwenang akan semakin menurun,” imbuhnya
Redaksi