Polseķ Bangun Ringkus Dua Orang Penjual Narkoba di Nagori Dolok Marlawan

LIA HAMBALI

- Redaksi

Rabu, 23 April 2025 - 23:01 WIB

5096 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Simalungun II, AgaraNews . Com // Polseķ Bangun Polres Simalungun meringkus dua orang pengedar atau penjual sabu di Jalan Asahan, Batu 4, Huta 1 Nagori Dolok Marlawan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun Kamis (17/4/2025) sore sekira pukul 18.00 Wib.

Kedua tersangka itu berinisial BVS alias Pak Anggra (48) dan seorang wanita EJF (39) warga Simpang Galang Kelurahan Pulo Gambar Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba SH dikonfirmasi pada Rabu (23/4/2025) siang mengatakan awalnya masyarakat memberikan informasi bahwa di Lapo Tuak tersangka BVS alias Pak Anggra yang terletak di Jalan Asahan Batu 4 Huta 1 Nagori Dolok Marlawan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu.

Selanjutnya Kapolsek Bangun AKP Radiaman Simarmata SH bersama Kanit Intelkam Polsek Bangun IPDA P. Silalahi, serta Tim Opsnal Unit Reskrim melakukan penyelidikan. Kemudian pada Kamis (17/4/2025) sore sekira pukul 18.00 Wib Tim Opsnal menangkap tersangka BVS alias Anggra dan seorang wanita insial EJF di Lapo tuak nya tersebut.

Selain itu turut disita barang bukti berupa 12 plastik ukuran besar berisi narkotika jenis sabu, 5 buah plastik ukuran sedang berisi sabu dan 11 plastik ukuran kecil berisi sabu dengan total keseluruhan berat brutto 54.41 gram, 1 buah plastik hitam besar berisi ganja, 3 Lembar kertas tiktak, 1 unit timbangan digital, 1 buah alat hisap / bong terbuat dari botol kaca merk scarlett, 1 unit Handphone (HP) merk samsung warna hitam, 1 bal plastik kosong, 1 bungkus kotak rokok kosong gudang garam surya serta uang tunai Sejumlah Rp. 5.700.000.

Diinterogasi Tersangka Pak Anggra mengaku pemilik barang bukti narkoba tersebut, dimana sabu diperolehnya dari seseorang laki laki berinisial R alias Pak Yo yang beralamat di Kota Medan. Adanya pengakuan itu tersangka Pak Anggra dan EJF beserta barang bukti diboyong ke Polseķ Bangun.

“Tersangka BVS alias Pak Anggra dan EJF beserta barang bukti sudah diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kemudian diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP Verry.(Joe/Lia Hambali)

Berita Terkait

*Dorong Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 0108- 07/Semadam Aktif Dampingi Petani Panen Padi*
*Babinsa Hadiri Rapat Koordinasi Antara Babinsa (Bintara Pembina Desa) dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL)*
*Babinsa Bantu Petani Rawat Tanaman Cabe Rawit Warga Desa Binaan*
*Babinsa Koramil 0108-07/Semadam Bantu Petani Rontok Padi*
*Jalin Kerjasama Yang Baik Babinsa Bantu Pengecoran Pondasi Rumah Warga*
Dekatkan Diri ke Masyarakat, Polsek Tigapanah Gelar Program Sapa Warga di Desa Dolatrayat
Satres Narkoba Polres Tanah Karo Tangkap Dua Pelaku Narkotika di Simpang Tongkoh
Polda Sumut Dukung Peresmian Masjid Jabaltsur Almusannif di Desa Penampen, Menjadi Simbol Persatuan dan Toleransi