Marwali, BPRPI, Gelar Diskusi Bersama AMAN Sumut dan BAKUMSU, Bahas Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Ulayat

LIA HAMBALI

- Redaksi

Minggu, 27 April 2025 - 20:49 WIB

5030 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang, AgaraNews. Com // Dalam memperkuat dan mempererat persatuan dan kesatuan masyarakat terkait dengan perjuangan hak atas tanah masyarakat adat yang terletak di Dusun IX Desa Sampali, Marwali 21 ( Musyawarah Warga Sampali) menggelar diskusi publik bersama Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) Kampung Tanjung Mulia, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN SUMUT), dan BAKUMSU pada Jum’at (25/04/2025)

Swaldy SH mewakili Marwali 21, dalam diskusi menegaskan pentingnya solidaritas antar organisasi rakyat dan masyarakat adat dalam memperkuat perjuangan hak atas tanah yang selama ini di perjuangkan harus lah mendapatkan kepastian hukum oleh pemerintah.Menurut Swaldy, pertemuan ini adalah langkah dasar untuk membangun keyakinan bahwa para pejuang agraria atas tanah tidak bergerak sendiri. “Ini penting untuk menguatkan moral dan semangat anggota bahwa perjuangan ini kolektif, bukan individu,” katanya.

Swaldy menyebut, Marwali 21 bersama jejaring masyarakat adat dan organisasi sipil lainnya tengah mempersiapkan langkah lanjutan, termasuk mendorong agar Bakumsu dapat menjadi pendamping hukum strategis, khususnya dalam menghadapi potensi persoalan hukum pidana yang mungkin muncul selama perjuangan dalam mendapatkan kepastian hukum bagi masyarakat adat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menekankan bahwa upaya pendampingan hukum sangat penting dalam sengketa kepemilikan tanah secara perdata, maupun pidana sebagai antisipasi ketika persoalan kriminalisasi muncul di tengah-tengah masyarakat. “Kami mengantisipasi jika nanti muncul kriminalisasi terhadap masyarakat adat” harus ada yang mendampingi secara hukum, karena pengalaman menunjukkan perjuangan seperti ini sering dibenturkan dengan kriminalisasi tuduhan pidana,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, tanah yang diperjuangkan merupakan tanah sejarah perjuangan masyarakat adat kampung Tanjung Mulia dan Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI). Dalam setiap surat pernyataan resmi, pihaknya tidak pernah menghapus sejarah kepemilikan tanah tersebut sebagai bagian dari identitas perjuangan rakyat. “Kami selalu menegaskan bahwa tanah ini adalah tanah perjuangan.

Sejarah tidak boleh dihilangkan. Tentang perjuangan masyarakat adat kampung Tanjung Mulia dan BPRPI punya rekam jejak panjang di sini,” tegasnya.

Swaldy juga menanggapi aspirasi dari AMAN agar anggota masyarakat adat yang belum memiliki dasar hukum atas tanah bisa difasilitasi melalui legalisasi berbasis pengakuan adat dan rekomendasi BPRPI. Namun, ia mengingatkan agar proses ini juga harus memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat.

Dalam penutup pernyataannya, Swaldy menyampaikan bahwa perjuangan tanah ini adalah bagian dari gerakan kolektif masyarakat sipil untuk keadilan agraria dan pengakuan atas hak-hak masyarakat adat.

Ia mengajak seluruh pihak untuk terlibat aktif, termasuk lembaga hukum, lembaga pendamping, dan pemerintah, untuk mewujudkan kepastian hukum tanpa mengorbankan hak rakyat miskin. “Kita tidak bicara sekadar legalitas, tapi bicara keadilan. Kalau rakyat sendiri tak diberi ruang, yang untung hanya para mafia tanah. Kami akan terus bersama rakyat untuk memastikan perjuangan ini berjalan dengan bermartabat,” pungkas Swaldy.

Perwakilan BPRPI Kampung Tanjung Mulia, Razali, menegaskan pentingnya menjaga konsistensi dan persatuan dalam perjuangan masyarakat atas hak tanah. Razali mengingatkan agar seluruh upaya yang dilakukan tetap berada dalam jalur hukum dan semangat perjuangan yang telah diwariskan. “Apapun bentuk perjuangan masyarakat, selama itu untuk kebaikan dan dilakukan melalui jalur hukum yang benar, kita harus tetap bersama. Persoalan tanah adalah perjuangan kolektif yang tidak bisa dijalankan sendiri-sendiri,” ujar Razali.

Ia menekankan, perjuangan masyarakat atas tanah bukan semata-mata urusan legalitas administratif, tetapi menyangkut harkat, martabat, dan sejarah panjang komunitas adat di Kampung Tanjung Mulia. Karena itu, ia mengingatkan semua pihak untuk tidak menyimpang dari prinsip dasar perjuangan yang telah dirintis bersama selama bertahun-tahun. “Kami selalu ingatkan, jangan sampai lari dari garis perjuangan.

Sekarang sudah banyak jalur, banyak kelompok, tapi arah kita harus satu. Jangan ada yang bermain sendiri-sendiri,” pesannya.Razali juga mengapresiasi adanya forum-forum musyawarah yang berkembang di tengah masyarakat, yang menurutnya menjadi wadah penting untuk memperkuat nilai kebersamaan dan memperjelas arah gerakan. “ Perkumpulan musyawarah yang positif di tempat kita ini sangat baik. Kita punya buku catatan perjuangan, kita punya sejarah. Itu harus terus kita rawat,” ujarnya. Ia juga menambahkan, dalam berbagai pergerakan yang dilakukan masyarakat di lapangan, penting untuk menjaga komunikasi dan sinergi antar warga serta antar organisasi pendamping.

Ia menekankan bahwa tidak ada satu pihak pun yang bisa menyelesaikan masalah ini sendirian. “Semua pergerakan masyarakat harus dijalankan bersama-sama.

Kalau nanti kita perlu duduk bersama lagi, kita harus lakukan dengan niat baik dan kembali pada jalurnya masing-masing,” tegas Razali. Pernyataan Razali mempertegas posisi BPRPI sebagai salah satu aktor utama dalam gerakan rakyat untuk mempertahankan tanah adat di Sumatera Utara, khususnya di Kampung Tanjung Mulia.

Ia juga menyerukan kepada seluruh anggota masyarakat agar tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin memecah belah perjuangan. “Tanah ini bukan sekadar aset, ini simbol dari harga diri kita sebagai masyarakat adat. Perjuangan ini bukan baru kemarin, sudah turun-temurun. Maka kita tidak boleh goyah,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Masyarakat Sampali 21 (Marwali 21), Tiora Sinaga, membacakan pernyataan sikap resmi organisasi yang dipimpinnya. Pernyataan tersebut menegaskan komitmen kuat Marwali 21 dalam memperjuangkan hak-hak rakyat, khususnya hak atas tanah yang telah lama dikuasai oleh masyarakat.

Dalam pernyataannya, Tiora menyampaikan, Marwali 21 adalah organisasi rakyat yang berdiri atas inisiatif dan swadaya masyarakat, dengan tujuan utama memperjuangkan hak atas tanah, hak ekonomi, hak asasi manusia, hak kesehatan, hak pendidikan, serta memperkuat harmonisasi antara manusia dan lingkungan alam serta budaya. “Kami hadir untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil dan makmur, serta menjunjung tinggi toleransi antar umat beragama,” tegas Tiora di hadapan peserta forum.

Dalam butir kedua pernyataan sikapnya, Tiora menjelaskan, perjuangan yang diusung oleh Marwali 21 akan dilakukan secara menyeluruh melalui dua pendekatan utama, yakni litigasi (jalur hukum) dan non-litigasi, termasuk melalui pendekatan politik.

“Perjuangan kami tidak hanya soal pengurusan surat atau dokumen legalitas tanah, tapi juga menyasar jalur politik. Kami siap melakukan advokasi ke legislatif, berdialog dengan eksekutif, dan jika perlu, menggandeng tokoh-tokoh politik yang memiliki keberpihakan,” jelasnya.

Tiora menyebut, pendekatan politik menjadi bagian integral dari strategi organisasi dalam memastikan suara rakyat mendapat ruang dalam proses pengambilan keputusan, terutama yang menyangkut tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat sejak lama. Pernyataan paling tegas dalam sikap Marwali 21 adalah komitmen untuk menempuh jalur reforma agraria dari inisiatif rakyat apabila seluruh upaya hukum dan politik telah ditempuh, namun tidak membuahkan hasil yang adil.

“Apabila tidak ada tanggapan dan keputusan dari pihak eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, maka kami, Marwali 21 bersama seluruh anggota, akan menempuh jalan reforma agraria inisiatif rakyat terhadap tanah yang telah kami kuasai sejak 1997,” tegas Tiora, disambut tepuk tangan dari peserta pertemuan. Langkah ini, menurutnya, bukan tindakan sepihak atau bentuk konfrontasi, tetapi bentuk ekspresi politik masyarakat yang selama puluhan tahun tak mendapatkan keadilan atas tanah yang menjadi sumber hidup mereka.

Di akhir pernyataannya, Tiora menegaskan bahwa sikap ini dibangun atas dasar kesadaran penuh dan rasa tanggung jawab terhadap perjuangan rakyat. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang selama ini mendampingi dan memberikan dukungan moral maupun teknis dalam perjuangan tersebut. “Surat pernyataan ini kami buat dengan penuh kesadaran. Ini bukan sekadar dokumen, ini adalah suara hati. Kami akan terus maju, bersama masyarakat, dengan semangat kebersamaan, solidaritas dan keadilan,” pungkasnya.(F5/Lia Hambali)

Berita Terkait

Merajut Silaturahmi, Menjaga Persatuan dan Menghargai Perjuangan Para Veteran
Akrab Dan Dicintai Masyarakat, Satgas Yonif 641/Bru Anjangsana ke Rumah Warga Distrik Eragayam
Kodam I/BB dan Dinas Pangan Sumut Perkuat Kolaborasi Ketahanan Pangan
Kapolres Metro Jakut Hadiri Haul Akbar Habib Husein Bin Abubakar Alaydrus ke-277 : Memperingati Wali Allah Dengan Keberkahan dan Doa Bersama
SDN Grogol 01 Sukses Raih 12 Medali Di Kejuaraan Atletik Pelajar Bulanan Dispora DKI Jakarta
Polsek Tanah Jawa Silaturahmi Syawal Dengan Pimpinan Muhammadiyah Pematangsiantar
Polres Tanah Karo Sampaikan Pesan Kamtibmas Dalam Kegiatan Minggu Kasih di HKBP Lentera Ketaren
DTW Air Terjun Simonang – Monang Akan Segera Dibuka Kembali