
Aceh Tenggara, agaranews.com
Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara menyelenggarakan kegiatan Penerangan Hukum dan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Jaga Desa yang berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tenggara pada Rabu, 30 April 2025. Kegiatan ini diikuti oleh para Camat, Kepala Desa, Bendahara, dan Operator Desa dari empat kecamatan, yakni Lawe Sigala-gala, Babul Rahmah, Babul Makmur, dan Leuser.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya, Jaksa Fungsional Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Dedi Maryadi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-001/A/KA/01/2006 tanggal 2 Januari 2006 tentang pelaksanaan penerangan hukum, serta Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran kejaksaan dalam program “Jaksa Garda Desa” (Jaga Desa).
Sebagai bentuk pelaksanaan program tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara telah menerbitkan Surat Perintah Nomor PRIN-453/L120/DSB.4/04/2025 tertanggal 16 April 2025, untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum dan pembinaan masyarakat sadar hukum. Salah satu fokus utama kegiatan adalah sosialisasi penggunaan aplikasi digital “Jaga Desa” sebagai sarana transparansi dan pengawasan pembangunan di tingkat desa.
Kegiatan ini disambut baik oleh para peserta. Kepala Desa Bukit merdeka tgk Muhammad Nasir menyatakan, “Kami sangat mendukung program ini. Sosialisasi seperti ini sangat dibutuhkan oleh desa untuk meningkatkan pemahaman hukum dan transparansi penggunaan dana desa. Kami sangat mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.”
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur desa di Kabupaten Aceh Tenggara dapat memahami pentingnya penegakan hukum serta pemanfaatan teknologi dalam tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara berkomitmen untuk terus hadir sebagai mitra strategis dalam menciptakan pemerintahan desa yang taat hukum dan bebas dari praktik korupsi.
(Ady)

































