Medan, Kamis 23 April 2026, AgaraNews .com // Unit Opsnal Reskrim Polsek Medan Tembung mengambil tindakan tegas dengan mengamankan seorang pria diduga pelaku pencurian dengan kekerasan. Penangkapan dilakukan Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Besar Tembung, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Medan Tembung Kompol Rasmaju Tarigan, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang, S.H., menerima informasi keberadaan pelaku jambret di Jalan Letda Sujono, Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku berinisial RDL alias Mabok.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan aksi jambret pada Kamis, 26 Maret 2026 pukul 03.30 WIB di Jalan Besar Tembung. Saat itu pelaku mengendarai sepeda motor, memantau korban yang berjalan kaki, lalu merampas tas milik korban.
Uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk membeli alat make up, pakaian, kebutuhan sehari-hari, dan berfoya-foya. Sementara iPhone 13, parfum, dan alat make up milik korban diserahkan kepada pacarnya berinisial T.
Saat pengembangan mencari barang bukti, pelaku melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam yang membahayakan petugas. Tim kemudian melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku. Pelaku selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk tindakan medis.
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka :
– 1 unit iPhone 13 warna putih
– 2 buah baju kaos perempuan
– Peralatan alat make up dan parfum merk Baba
– 2 unit sepeda motor warna hitam merah dan hitam tanpa nomor polisi
– 1 buah kaos warna hitam merk Converse
– 1 buah jam tangan stainless
– 1 buah kunci T
– 1 buah dompet
– 1 buah pisau cutter
– 1 buah plat nomor
Kapolsek Medan Tembung menyebut RDL alias Mabok merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang baru bebas dari penjara pada Januari 2026. Pelaku mengakui sudah berulang kali melakukan curas di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Pelaku juga mengakui aksi lain pada Minggu, 5 April 2026 pukul 13.45 WIB. Ia mencuri 1 unit Honda Beat hitam merah BK 5161 ALO di Jalan Rela No 108, Desa Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung dengan menggunakan kunci T yang sudah disiapkan. Sepeda motor tersebut belum sempat dijual dan berhasil diamankan polisi.
Kompol Rasmaju Tarigan, S.H., M.H., menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. “Penangkapan tersangka merupakan hasil kerja keras dan penyelidikan intensif anggota di lapangan,” ujarnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Medan Tembung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kapolsek juga menghimbau warga tetap waspada dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar. (Lia Hambali)
































