mgid.com, 569023, DIRECT, d4c29acad76ce94fsmartadserver.com, 4577, RESELLER, 060d053dcf45cbf3e-planning.net, 1c65d16a00e52342, DIRECT, c1ba615865ed87b2

Belum Kapok Pulak Dia..!!! Lagi-Lagi Residivis Narkoba, Ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sibolga

LIA HAMBALI

- Redaksi

Sabtu, 3 Mei 2025 - 12:01 WIB

50229 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sibolga, Agara News.com // Sat Resnarkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi yang dilakukan pada dini hari tadi yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Rahmad R. Hutagaol, S.H., M.H.

Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, S.H., S.I.K., M.I.K, melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Rahmad R. Hutagaol, S.H., M.H, menjelaskan,” pada hari Sabtu, 03 Mei 2025, sekitar pukul 00.20 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sibolga yang dipimpin Kasat Narkoba mendapat informasi dari Masyarakat, bahwa adanya seorang laki-laki yang diduga menjual/mengedarkan Narkotika jenis Sabu di Jalan Sibolga-Barus, Gang. Panakalan (Tepatnya didepan rumah Tersangka) Desa Tapian Nauli satu (I) Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah, jelas Kasat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Pengrebekan tersebut, Tim berhasil mengamankan satu orang laki-laki Tersangka berinisial HP Alias H (42) Tahun, Wiraswasta, Jalan Sibolga-Barus Gang. Panakalan Dusun II Desa Tapian Nauli I, Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah, seorang Residivis.Setelah dilakukan penggeledahan, Polisi mengamankan barang bukti berupa : 1 (satu) Kotak Kaleng Rokok Dji Sam Soe yang didalamnya terdapat 4 (empat) Buah Plastik bening berukuran sedang yang berisi Sabu, 1 (satu) buah plastik bening berukuran sedang yang berisikan 2 (dua) paket kecil berisi Sabu yang keseluruhannya ditimbang dengan berat Bruto 4,6 (empat koma enam) gram, 1 (satu) buah plastik sedang, 1 (satu) buah Jarum Suntik, 1 (satu) Buah Sendok sekop yang terbuat dari sedotan plastik dan uang tunai sebesar Rp. 337.000,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Rupiah), yang diakui Tersangka adalah miliknya.

Dalam Interogasi, Tersangka mengakui memperoleh narkotika diduga jenis Sabu tersebut dari seorang laki-laki bernama ADI, warga Mela Kabupaten Tapanuli Tengah. Selanjutnya, Tersangka bersama barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk penyidikan lebih lanjut.

Polres Sibolga menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya demi terciptanya masyarakat yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.

( Biro Agara News.com_Pakpak Bharat dan Dairi JB )

Sumber: Humas Polres Sibolga dan Humas Polres Pakpak Bharat

—-030525—-

Berita Terkait

Danrem 081/DSJ Ungkap Sederet Keberhasilan Persit di Usianya Ke-79 Tahun
Demi Kenyamanan Pengunjung, Petugas Gabungan Tertibkan dan Amankan Pusat Pasar Kabanjahe
Pimpin Upacara Bulanan, Kapolres Tebingtinggi Tekankan Penegakan Hukum
Polsek Bosar Maligas Tingkatkan Keamanan Lalu Lintas di Depan SMP Negeri 1
Polsek Bandar Khalifah Pengamanan Ibadah Minggu
Polsek Sipispis Pantau Debit Air dan Keamanan Wisata Bartong
Polsek Padang Hilir Pengamanan Pasar Malam Dalam Rangka Gebyar Idul Fitri 1446 H
Babinsa Desa Telaga Sari Tangkap Geng Motor Yang Melintas Di Desa Binaan